Jumat, 22 Mei 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Breaking News

Amsal Sitepu Divonis Bebas Dugaan Korupsi Propil Desa 

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
1 April 2026
Amsal Sitepu Divonis Bebas Dugaan Korupsi Propil Desa 
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | Tubinnews.com — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Chrity Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa, pada Rabu (1/3/2026).

 

BeritaTerkait

IMG-20260521-WA0072-120x86 Amsal Sitepu Divonis Bebas Dugaan Korupsi Propil Desa 

Wakil Bupati Sampaikan Penjelasan Delapan Ranperda di Paripurna

21 Mei 2026
WhatsApp-Image-2026-05-20-at-23.07.19-120x86 Amsal Sitepu Divonis Bebas Dugaan Korupsi Propil Desa 

Wagub Aceh Temui Mensos, Bahas Penambahan PBI JK hingga Dukungan Penanganan Bencana dan Sekolah Rakyat

20 Mei 2026
WhatsApp-Image-2026-05-20-at-23.08.22-120x86 Amsal Sitepu Divonis Bebas Dugaan Korupsi Propil Desa 

Gubernur Aceh Hadiri Paripurna DPRA Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2025

20 Mei 2026

Putusan tersebut disambut haru oleh Amsal. Dengan mata berkaca-kaca, ia menyebut kebebasannya bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan kemenangan bagi pelaku ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.

 

“Air mata ini adalah air mata kemenangan, bukan hanya untuk saya, tapi untuk seluruh tim ekonomi kreatif di Indonesia agar kita bisa bebas berkarya di negara ini,” ungkap Amsal Sitepu usai persidangan.

 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilainya telah memutus perkara secara adil.

 

Tak lupa, Amsal mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, serta anggota Komisi III DPR RI, yakni Habiburokhman dan Hinca Panjaitan, yang disebutnya telah memberi perhatian dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

 

Selama 131 hari menjalani proses hukum, Amsal mengaku sangat merindukan suasana rumah dan kehangatan keluarga. Momen bebas ini pun langsung ia manfaatkan untuk kembali berkumpul bersama istri tercinta.

 

“Saya rindu suasana rumah, rindu kehangatan keluarga. Hal pertama yang ingin saya lakukan adalah menikmati masakan istri saya,” katanya sambil memeluk sang istri dengan penuh haru.

 

Sebagai putra daerah Karo, Amsal mengaku bangga dan berkomitmen untuk terus berkarya di bidang ekonomi kreatif. Ia berharap ke depan Kabupaten Karo semakin dikenal luas, bukan karena kasus hukum, melainkan karena keindahan alam dan potensi kreatifnya.

Baca Juga :  Kejati Sumut Minta Maaf ke DPR, Akui Tanggung Jawab atas Polemik Kasus Amsal Sitepu

 

“Mudah-mudahan Kabupaten Karo semakin dikenal karena keindahannya, dan saya akan terus berjuang sebagai pejuang ekonomi kreatif,” tegasnya.

 

Sementara itu, penasihat hukum Amsal, Wiliam Raja, turut mengapresiasi putusan majelis hakim. Ia menilai tidak ada unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

“Menurut kami, tidak mungkin ada tindak pidana dalam kasus ini. Putusan ini sudah mencerminkan keadilan,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa selama proses persidangan tidak ada intervensi maupun tekanan dari pihak manapun, termasuk isu-isu yang sempat beredar di tengah masyarakat.

 

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal Sitepu bebas karena tidak terbukti bersalah atas dakwaan memalukan tindak pidana yang didakwa primer dan dakwaan subsider

 

Putusan bebas ini pun menjadi sorotan publik, terutama bagi pelaku ekonomi kreatif yang berharap adanya kepastian hukum dalam berkarya di Indonesia.

Tags: Amsal SitepuMajelis HakimVonis Bebas

Berita Lainnya

Wakil Bupati Sampaikan Penjelasan Delapan Ranperda di Paripurna
Breaking News

Wakil Bupati Sampaikan Penjelasan Delapan Ranperda di Paripurna

21 Mei 2026
Wagub Aceh Temui Mensos, Bahas Penambahan PBI JK hingga Dukungan Penanganan Bencana dan Sekolah Rakyat
Aceh

Wagub Aceh Temui Mensos, Bahas Penambahan PBI JK hingga Dukungan Penanganan Bencana dan Sekolah Rakyat

20 Mei 2026
Gubernur Aceh Hadiri Paripurna DPRA Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2025
Aceh

Gubernur Aceh Hadiri Paripurna DPRA Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2025

20 Mei 2026
Tanam Cabai di Sunggal, Bupati Tindak lanjuti Keluhan Petani Soal Irigasi
Daerah

Tanam Cabai di Sunggal, Bupati Tindak lanjuti Keluhan Petani Soal Irigasi

20 Mei 2026
Krisis Gas LPG 3Kg di Banda Aceh: Pangkalan Kosong, Pengecer Jual Mahal
Banda Aceh

Krisis Gas LPG 3Kg di Banda Aceh: Pangkalan Kosong, Pengecer Jual Mahal

19 Mei 2026
Pergub JKA Dicabut Gubernur, Bupati Tarmizi: Pemutakhiran Data yang Valid Terus Berlanjut
Aceh Barat

Pergub JKA Dicabut Gubernur, Bupati Tarmizi: Pemutakhiran Data yang Valid Terus Berlanjut

18 Mei 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026

Berita Terkini

Wakil Bupati Sampaikan Penjelasan Delapan Ranperda di Paripurna

Wakil Bupati Sampaikan Penjelasan Delapan Ranperda di Paripurna

21 Mei 2026
Kebakaran Terjadi di SPPG Pidie Keumala, Diduga Berasal dari Kebocoran Selang LPG

Kebakaran Terjadi di SPPG Pidie Keumala, Diduga Berasal dari Kebocoran Selang LPG

21 Mei 2026
Pastikan Pasokan Gas LPG 3kg di Banda Aceh Aman, Pertamina Siapkan 3360 Tabung

Pastikan Pasokan Gas LPG 3kg di Banda Aceh Aman, Pertamina Siapkan 3360 Tabung

21 Mei 2026
MBG Jadi Investasi Jangka Panjang Pemerintah untuk SDM Indonesia

MBG Jadi Investasi Jangka Panjang Pemerintah untuk SDM Indonesia

21 Mei 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini