Medan | TubinNews.com – Pengacara sekaligus praktisi hukum Hans Silalahi, didampingi Simson Simarmata, melaporkan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan berinisial LS ke Mapolrestabes Medan, Senin (9/2/2026).
LS dilaporkan atas dugaan menyiarkan atau menyebarluaskan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: LP/B/628/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan.
Usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Hans Silalahi menegaskan bahwa tidak dibenarkan bagi siapapun, khususnya masyarakat sipil, untuk melakukan penangkapan atau tindakan pidana terhadap orang lain tanpa prosedur hukum yang sah.
“Kami sebagai praktisi hukum mengingatkan kepada siapa pun agar tidak semena-mena melakukan penangkapan atau perbuatan pidana terhadap orang lain. Apalagi masyarakat sipil. Penangkapan tersangka itu ada prosedurnya dan hanya dapat dilakukan oleh aparat berwenang,” ujar Hans Silalahi.
Dalam laporan pengaduan tersebut dijelaskan bahwa pada Kamis, 5 Februari 2026, pelapor mengetahui adanya video viral berjudul “Usai Tangkap Pencuri Malah Dijadikan Tersangka” yang beredar luas di media sosial.
Video tersebut diunggah melalui akun Facebook Sartika Barus, serta disebarluaskan melalui akun Instagram Indra Jelajah, dan akun TikTok milik Sartika Barus serta Eni Setiorini.
Menurut Hans, penyebaran video tersebut telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat, karena dinilai memuat informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
“Akibat unggahan video tersebut, terjadi kegaduhan di masyarakat. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke kepolisian,” jelasnya.
Hans Silalahi juga menyebutkan bahwa selain laporan terkait penyebaran berita bohong, LS yang saat ini berstatus DPO juga disebut-sebut telah dilaporkan dalam perkara lain, yakni dugaan pemerasan.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar segera menangkap LS yang telah menyebarkan opini sesat di tengah masyarakat dan menimbulkan kegaduhan,” tegas Hans.

















