Rabu, 15 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Deli Serdang Siap Tertibkan Kabel Semrawut, Ancam Putus Jaringan Tak Berizin

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
11 Februari 2026
Pemkab Deli Serdang Siap Tertibkan Kabel Semrawut, Ancam Putus Jaringan Tak Berizin
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Lubuk Pakam | TubinNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap jaringan kabel utilitas yang tidak memiliki izin resmi. Penertiban hingga pemutusan kabel akan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), sebagai bagian dari upaya penataan infrastruktur daerah.

Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Deli Serdang, Hendra Wijaya, dalam rapat bersama Badan Pengurus Wilayah (BPW) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Sumatera Utara-Aceh di Kantor Bupati Deli Serdang menyampaikan bahwa terdapat dua langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah.

BeritaTerkait

FB_IMG_1776173346667-120x86 Pemkab Deli Serdang Siap Tertibkan Kabel Semrawut, Ancam Putus Jaringan Tak Berizin

Bupati Simeulue Ditunjuk jadi Kordinator Wilayah I Aceh Dipelantikan ASPEKSINDO 

14 April 2026
IMG-20260414-WA0017-120x86 Pemkab Deli Serdang Siap Tertibkan Kabel Semrawut, Ancam Putus Jaringan Tak Berizin

DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik

14 April 2026
IMG-20260413-WA0083-120x86 Pemkab Deli Serdang Siap Tertibkan Kabel Semrawut, Ancam Putus Jaringan Tak Berizin

Produksi Jagung Saentis Meningkat, Wabup Deli Serdang Tekankan Pentingnya Pendataan untuk Hilirisasi

14 April 2026

“Pertama, bagi yang tidak memiliki izin akan kami lakukan tindakan sesuai SOP hingga pemutusan. Kedua, bagi yang memiliki izin, kami meminta komitmen kapan penataan jaringan ini akan dilakukan,” tegas Hendra, Rabu (11/2/2026).

Ia menekankan, seluruh jaringan kabel utilitas diharapkan dapat ditata dengan lebih rapi dan idealnya ditempatkan di bawah tanah. Pemkab juga meminta APJII menyampaikan kebijakan tersebut kepada seluruh provider yang beroperasi di Deli Serdang.

Dalam rapat tersebut turut hadir Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Sandra Dewi Situmorang, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Rachmadsyah, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Menurut Hendra, persoalan perizinan menjadi perhatian serius karena banyak kabel jaringan yang terpasang tanpa prosedur yang jelas. Penataan ini dinilai penting untuk menjaga estetika kota, keselamatan, serta ketertiban tata ruang.

Baca Juga :  Grebek Kampung Narkoba, BNN Sumut Tangkap 18 Orang di Desa Percut

Sementara itu, perwakilan BPW APJII Wilayah Sumut-Aceh, Riza Masry Putra, mengakui bahwa persoalan kabel udara menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Kota Medan yang saat ini sedang melakukan penataan secara bertahap.

Ia menjelaskan, beberapa ruas jalan di Medan sudah direalisasikan menggunakan jaringan kabel bawah tanah. Namun pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas kewenangan, terutama untuk ruas jalan nasional dan provinsi yang berada di bawah tanggung jawab Kementerian PUPR.

“Jika ruas jalan tersebut berada di bawah kewenangan PUPR pusat, maka harus melibatkan PUPR pusat serta provider yang memiliki izin di ruas tersebut agar penataan tidak salah sasaran,” jelasnya.

APJII, lanjut Riza, siap menjadi jembatan komunikasi antara Pemkab Deli Serdang dan para penyedia layanan internet.

“Kami akan menyampaikan surat dan sosialisasi kepada seluruh provider, khususnya yang beroperasi di Kabupaten Deli Serdang, untuk melakukan perapian kabel,” ujarnya.

Meski demikian, penataan kabel bawah tanah tidak dapat dilakukan secara instan. Pembangunan utilitas jaringan diperkirakan memakan waktu tiga hingga empat bulan dan memerlukan tahapan sosialisasi serta koordinasi yang matang.

Riza juga mengingatkan agar langkah penertiban tetap mempertimbangkan keberlangsungan layanan masyarakat, mengingat internet saat ini menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari.

“Kalau provider tidak memiliki izin, maka tidak bisa serta merta diputus, karena layanan internet menyangkut masyarakat. Maka perlu langkah komunikasi dan tahapan penataan yang jelas,” pungkasnya.

Penataan kabel utilitas sendiri menjadi salah satu dari tujuh rencana aksi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, bersama 17 kepala daerah. Enam persoalan lainnya meliputi pengelolaan sampah, kawasan kumuh, reklamasi liar, trotoar, reklame/billboard, serta drainase.

Tags: APJIIDeli SerdangKabel UtilitasProvider Internet

Berita Lainnya

Bupati Simeulue Ditunjuk jadi Kordinator Wilayah I Aceh Dipelantikan ASPEKSINDO 
Daerah

Bupati Simeulue Ditunjuk jadi Kordinator Wilayah I Aceh Dipelantikan ASPEKSINDO 

14 April 2026
DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik
Aceh Barat

DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik

14 April 2026
Produksi Jagung Saentis Meningkat, Wabup Deli Serdang Tekankan Pentingnya Pendataan untuk Hilirisasi
Daerah

Produksi Jagung Saentis Meningkat, Wabup Deli Serdang Tekankan Pentingnya Pendataan untuk Hilirisasi

14 April 2026
Pemerintah Aceh Mulai Terapkan WFH bagi ASN
Aceh

Pemerintah Aceh Mulai Terapkan WFH bagi ASN

10 April 2026
Pemkab Aceh Barat Perkuat Tata Kelola Lingkungan, Sambut Verifikasi Adipura dari KLH/BPLH
Aceh

Pemkab Aceh Barat Perkuat Tata Kelola Lingkungan, Sambut Verifikasi Adipura dari KLH/BPLH

9 April 2026
Pemerintah Aceh Perpanjang Kerja Sama KMP AH 1 dengan ASDP, Dorong Penerapan E-Ticketing dan Perbaikan Layanan Penyeberangan
Aceh

Pemerintah Aceh Perpanjang Kerja Sama KMP AH 1 dengan ASDP, Dorong Penerapan E-Ticketing dan Perbaikan Layanan Penyeberangan

8 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Kapolda Aceh Serahkan Bantuan Kendaraan Dinas Kepada Polres Simeulue Dan Subulussalam

Kapolda Aceh Serahkan Bantuan Kendaraan Dinas Kepada Polres Simeulue Dan Subulussalam

14 April 2026
Bupati Simeulue Ditunjuk jadi Kordinator Wilayah I Aceh Dipelantikan ASPEKSINDO 

Bupati Simeulue Ditunjuk jadi Kordinator Wilayah I Aceh Dipelantikan ASPEKSINDO 

14 April 2026
Tersangka Pengeroyokan Masih Bebas, Polres Pematang Siantar Jangan Main Mata

Tersangka Pengeroyokan Masih Bebas, Polres Pematang Siantar Jangan Main Mata

14 April 2026
DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik

DLH Aceh Barat Sosialisasikan Permen LH No. 11 Tahun 2025 untuk Perkuat Pengelolaan Air Limbah Domestik

14 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial