Sabtu, 30 Mei 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Politik

DPMG Aceh Besar Paparkan Teknis Pemilihan Tuha Peut Gampong

Zulfa Dillah by Zulfa Dillah
28 Februari 2026
Sosialisasi Qanun Nomor 2 Tahun 2020 untuk pemilihan Tuha Peut Gampong Aceh Besar. (Dok/Ist)

Sosialisasi Qanun Nomor 2 Tahun 2020 untuk pemilihan Tuha Peut Gampong Aceh Besar. (Dok/Ist)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Besar | TubinNews.com –  Pemerintah Kecamatan Darul Kamal menggelar sosialisasi pemilihan anggota Tuha Peut Gampong bagi aparatur gampong dan unsur masyarakat di Aula UDKP Kantor Camat Darul Kamal, Aceh Besar. 

“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman terkait mekanisme pemilihan lembaga Tuha Peut sesuai regulasi dan qanun terbaru yang berlaku,” ujar Camat Darul Kamal, Husaini pada Jumat (27/02/2026).

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-05-25-at-15.27.30-120x86 DPMG Aceh Besar Paparkan Teknis Pemilihan Tuha Peut Gampong

Darys Waldani Resmi Dilantik Sebagai Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh

25 Mei 2026
WhatsApp-Image-2026-04-14-at-00.04.14-120x86 DPMG Aceh Besar Paparkan Teknis Pemilihan Tuha Peut Gampong

Bursa Ketua DPRA: Abu Salam Sebut Pon Yahya, Hendri Muliana, dan Tgk Agam Penuhi Kriteria

14 April 2026
Screenshot_20260406_154817_Gallery-120x86 DPMG Aceh Besar Paparkan Teknis Pemilihan Tuha Peut Gampong

Bupati Dorong Muscab PKB Lahirkan Kepemimpinan Solid untuk Deli Serdang

7 April 2026

Pada kesempatan itu, Husaini, menegaskan bahwa Tuha Peut memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan gampong, khususnya dalam fungsi legislasi, pengawasan, serta penyaluran aspirasi masyarakat.

“Tuha Peut bukan hanya pelengkap struktur gampong, tetapi menjadi mitra penting keuchik dalam menjalankan roda pemerintahan. Karena itu, proses pemilihannya harus berjalan transparan, demokratis, dan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh gampong di wilayah Darul Kamal dapat mempersiapkan tahapan pemilihan dengan baik, mulai dari pembentukan panitia, penjaringan calon, hingga pelaksanaan musyawarah pemilihan secara terbuka dan partisipatif.

“Seluruh proses harus mengacu pada Qanun Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong, yang menjadi landasan utama dalam pengaturan kelembagaan, tugas, dan fungsi Tuha Peut di tingkat gampong,” jelas Husaini.

Husaini berharap seluruh gampong di Kecamatan Darul Kamal dapat melaksanakan pemilihan Tuha Peut secara tertib dan sesuai aturan, sehingga menghasilkan lembaga yang benar-benar mampu menjadi representasi masyarakat.

“Harapan kita, melalui sosialisasi ini tidak ada lagi keraguan atau kesalahan dalam pelaksanaan pemilihan. Kita ingin Tuha Peut yang terpilih benar-benar mampu bekerja untuk kepentingan masyarakat gampong,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polda Sumatera Utara Resmi Menahan Zahir Batubara Usai Mendaftar Ke KPU Untuk Maju di Pilkada 2024

Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Mustika, memaparkan secara teknis tata cara pemilihan anggota Tuha Peut berdasarkan qanun terbaru.

Ia menjelaskan bahwa pemilihan harus memperhatikan prinsip keterwakilan unsur masyarakat, seperti tokoh adat, tokoh agama, perempuan, serta unsur pemuda.

Selain itu, calon anggota Tuha Peut juga diwajibkan memenuhi persyaratan administratif dan memiliki integritas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

“Qanun terbaru menitikberatkan pada kualitas dan kapasitas anggota Tuha Peut, bukan hanya aspek keterwakilan. Karena itu, proses seleksi harus benar-benar mempertimbangkan kompetensi dan rekam jejak calon,” jelasnya.

Mustika juga menambahkan bahwa qanun tersebut mengatur masa jabatan, mekanisme pergantian antar waktu (PAW), serta penguatan fungsi pengawasan Tuha Peut terhadap pengelolaan anggaran gampong.

“Penguatan peran Tuha Peut menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan gampong yang akuntabel dan transparan, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang terus meningkat setiap tahunnya,” pungkasnya.

Tags: Qanun Nomor 2 Tahun 2020.Sosialisasi PemilihanTuha Peut Gampong

Berita Lainnya

Darys Waldani Resmi Dilantik Sebagai Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Politik

Darys Waldani Resmi Dilantik Sebagai Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh

25 Mei 2026
Bursa Ketua DPRA: Abu Salam Sebut Pon Yahya, Hendri Muliana, dan Tgk Agam Penuhi Kriteria
Politik

Bursa Ketua DPRA: Abu Salam Sebut Pon Yahya, Hendri Muliana, dan Tgk Agam Penuhi Kriteria

14 April 2026
Bupati Dorong Muscab PKB Lahirkan Kepemimpinan Solid untuk Deli Serdang
Politik

Bupati Dorong Muscab PKB Lahirkan Kepemimpinan Solid untuk Deli Serdang

7 April 2026
Keributan Iran- Amerika Israel berdampak pada ekonomi Indonesia. (Foto : ilustrasi ini dibuat Gemini)
Politik

Ketegangan Iran–Amerika Israel Menjadi Ancaman Ekonomi Indonesia

4 Maret 2026
Silaturahmi Antar Pengurus Dan Kader Partai Golkar, Iskandar Dengarkan Aspirasi Masyarakat 
Aceh

Silaturahmi Antar Pengurus Dan Kader Partai Golkar, Iskandar Dengarkan Aspirasi Masyarakat 

18 Februari 2026
Melalui Musda VI PAN Aceh, Sunardi Ditunjuk Pimpin DPD PAN Simeulue
Politik

Melalui Musda VI PAN Aceh, Sunardi Ditunjuk Pimpin DPD PAN Simeulue

15 Februari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026

Berita Terkini

Deli Serdang Raih WTP Kedelapan  Berturut-turut Bupati Ucapkan Terimakasih

Deli Serdang Raih WTP Kedelapan  Berturut-turut Bupati Ucapkan Terimakasih

30 Mei 2026
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

29 Mei 2026
Bentrok Ormas PP dan Ormas IPK Pecah Polda Sumut Amankan Pria Bersajam

Bentrok Ormas PP dan Ormas IPK Pecah Polda Sumut Amankan Pria Bersajam

29 Mei 2026
Irdam I/BB Tinjau Langsung KDKMP dan Jembatan Garuda di Labuhanbatu

Irdam I/BB Tinjau Langsung KDKMP dan Jembatan Garuda di Labuhanbatu

29 Mei 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini