Rabu, 15 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Politik

DPMG Aceh Besar Paparkan Teknis Pemilihan Tuha Peut Gampong

Zulfa Dillah by Zulfa Dillah
28 Februari 2026
Sosialisasi Qanun Nomor 2 Tahun 2020 untuk pemilihan Tuha Peut Gampong Aceh Besar. (Dok/Ist)

Sosialisasi Qanun Nomor 2 Tahun 2020 untuk pemilihan Tuha Peut Gampong Aceh Besar. (Dok/Ist)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Besar | TubinNews.com –  Pemerintah Kecamatan Darul Kamal menggelar sosialisasi pemilihan anggota Tuha Peut Gampong bagi aparatur gampong dan unsur masyarakat di Aula UDKP Kantor Camat Darul Kamal, Aceh Besar. 

“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman terkait mekanisme pemilihan lembaga Tuha Peut sesuai regulasi dan qanun terbaru yang berlaku,” ujar Camat Darul Kamal, Husaini pada Jumat (27/02/2026).

BeritaTerkait

result_WhatsApp-Image-2026-06-30-at-19.32.34-120x86 DPMG Aceh Besar Paparkan Teknis Pemilihan Tuha Peut Gampong

Jamaluddin Idham Salurkan 3,7 Juta Bibit Ikan untuk Pokdakan di Aceh

30 Juni 2026
DSC00009-120x86 DPMG Aceh Besar Paparkan Teknis Pemilihan Tuha Peut Gampong

Bendahara Partai Buruh Sumut Mundur, Dinamika Internal Partai Memanas

29 Juni 2026
WhatsApp-Image-2026-06-28-at-15.08.50-120x86 DPMG Aceh Besar Paparkan Teknis Pemilihan Tuha Peut Gampong

PDI Perjuangan Aceh Gelar Rapim, Targetkan Tambah Kursi DPR RI Hingga DPRA dan DPRK

28 Juni 2026

Pada kesempatan itu, Husaini, menegaskan bahwa Tuha Peut memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan gampong, khususnya dalam fungsi legislasi, pengawasan, serta penyaluran aspirasi masyarakat.

“Tuha Peut bukan hanya pelengkap struktur gampong, tetapi menjadi mitra penting keuchik dalam menjalankan roda pemerintahan. Karena itu, proses pemilihannya harus berjalan transparan, demokratis, dan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh gampong di wilayah Darul Kamal dapat mempersiapkan tahapan pemilihan dengan baik, mulai dari pembentukan panitia, penjaringan calon, hingga pelaksanaan musyawarah pemilihan secara terbuka dan partisipatif.

“Seluruh proses harus mengacu pada Qanun Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong, yang menjadi landasan utama dalam pengaturan kelembagaan, tugas, dan fungsi Tuha Peut di tingkat gampong,” jelas Husaini.

Husaini berharap seluruh gampong di Kecamatan Darul Kamal dapat melaksanakan pemilihan Tuha Peut secara tertib dan sesuai aturan, sehingga menghasilkan lembaga yang benar-benar mampu menjadi representasi masyarakat.

“Harapan kita, melalui sosialisasi ini tidak ada lagi keraguan atau kesalahan dalam pelaksanaan pemilihan. Kita ingin Tuha Peut yang terpilih benar-benar mampu bekerja untuk kepentingan masyarakat gampong,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bawaslu Sumut Ajak Pemuda dan Praktisi Hukum Ikut Serta Awasi Pilkada Serentak

Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Mustika, memaparkan secara teknis tata cara pemilihan anggota Tuha Peut berdasarkan qanun terbaru.

Ia menjelaskan bahwa pemilihan harus memperhatikan prinsip keterwakilan unsur masyarakat, seperti tokoh adat, tokoh agama, perempuan, serta unsur pemuda.

Selain itu, calon anggota Tuha Peut juga diwajibkan memenuhi persyaratan administratif dan memiliki integritas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

“Qanun terbaru menitikberatkan pada kualitas dan kapasitas anggota Tuha Peut, bukan hanya aspek keterwakilan. Karena itu, proses seleksi harus benar-benar mempertimbangkan kompetensi dan rekam jejak calon,” jelasnya.

Mustika juga menambahkan bahwa qanun tersebut mengatur masa jabatan, mekanisme pergantian antar waktu (PAW), serta penguatan fungsi pengawasan Tuha Peut terhadap pengelolaan anggaran gampong.

“Penguatan peran Tuha Peut menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan gampong yang akuntabel dan transparan, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang terus meningkat setiap tahunnya,” pungkasnya.

Tags: Qanun Nomor 2 Tahun 2020.Sosialisasi PemilihanTuha Peut Gampong

Berita Lainnya

Jamaluddin Idham Salurkan 3,7 Juta Bibit Ikan untuk Pokdakan di Aceh
Politik

Jamaluddin Idham Salurkan 3,7 Juta Bibit Ikan untuk Pokdakan di Aceh

30 Juni 2026
Bendahara Partai Buruh Sumut Mundur, Dinamika Internal Partai Memanas
Politik

Bendahara Partai Buruh Sumut Mundur, Dinamika Internal Partai Memanas

29 Juni 2026
PDI Perjuangan Aceh Gelar Rapim, Targetkan Tambah Kursi DPR RI Hingga DPRA dan DPRK
Politik

PDI Perjuangan Aceh Gelar Rapim, Targetkan Tambah Kursi DPR RI Hingga DPRA dan DPRK

28 Juni 2026
Anggota DPRA Fuadri Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat Simeulue Melalui Reses Tahap II
Daerah

Anggota DPRA Fuadri Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat Simeulue Melalui Reses Tahap II

4 Juni 2026
Darys Waldani Resmi Dilantik Sebagai Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Politik

Darys Waldani Resmi Dilantik Sebagai Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh

25 Mei 2026
Bursa Ketua DPRA: Abu Salam Sebut Pon Yahya, Hendri Muliana, dan Tgk Agam Penuhi Kriteria
Politik

Bursa Ketua DPRA: Abu Salam Sebut Pon Yahya, Hendri Muliana, dan Tgk Agam Penuhi Kriteria

14 April 2026
  • Trending
BPK Temukan Sejumlah Persoalan Pengelolaan Pariwisata di Simeulue

BPK Temukan Sejumlah Persoalan Pengelolaan Pariwisata di Simeulue

12 Juli 2026
Gugatan PT SCY Berindikasi Kriminalisasi Terhadap Tiga Orang Terlapor, Aliansi Bara Desak Komisi III DPR RI Turun Tangan

Gugatan PT SCY Berindikasi Kriminalisasi Terhadap Tiga Orang Terlapor, Aliansi Bara Desak Komisi III DPR RI Turun Tangan

12 Juli 2026
Usai Aksi di Polda Aceh, Koordinator Demo Sebut Sejumlah Laporan Warga Aceh Barat Mulai Ditindaklanjuti

Usai Aksi di Polda Aceh, Koordinator Demo Sebut Sejumlah Laporan Warga Aceh Barat Mulai Ditindaklanjuti

9 Juli 2026
Bupati Simeulue Lepas Kontingen O2SN 2026 ke Ajang Tingkat Provinsi

Bupati Simeulue Lepas Kontingen O2SN 2026 ke Ajang Tingkat Provinsi

9 Juli 2026

Berita Terkini

Diduga Tewas Usai Diamankan, Keluarga Minta Kasus Daniel Situmeang Alias Burnok Diusut Tuntas Diduga Melibatkan Oknum BKO PTPN II

Diduga Tewas Usai Diamankan, Keluarga Minta Kasus Daniel Situmeang Alias Burnok Diusut Tuntas Diduga Melibatkan Oknum BKO PTPN II

14 Juli 2026
Bangunan Liar di Desa Regemuk Dirobohkan, Begini Kata Junirwan Kurnia SH

Bangunan Liar di Desa Regemuk Dirobohkan, Begini Kata Junirwan Kurnia SH

14 Juli 2026
Ruang Kelas SDN 1 Jabi-Jabi Memprihatinkan, Aktivis Mahasiswa Desak Pemkot Subulussalam Segera Bertindak

Ruang Kelas SDN 1 Jabi-Jabi Memprihatinkan, Aktivis Mahasiswa Desak Pemkot Subulussalam Segera Bertindak

14 Juli 2026
Bupati Aceh Barat Sidak Kantor Satpol PP

Bupati Aceh Barat Sidak Kantor Satpol PP

13 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini