Sabtu, 28 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejatisu Tangkap ET Dugaan Korupsi 13 Milyar Proyek Wisata Tele Samosir

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
3 Februari 2026
Kejatisu Tangkap ET Dugaan Korupsi 13 Milyar Proyek Wisata Tele Samosir
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | TubinNews.com — Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek penataan kawasan wisata strategis Danau Toba terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, Tahun Anggaran 2022.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menetapkan ET, yang menjabat sebagai General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023, sebagai tersangka setelah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-03-15-at-15.11.32-120x86 Kejatisu Tangkap ET Dugaan Korupsi 13 Milyar Proyek Wisata Tele Samosir

Sempat viral, Pelaku Kriminal di Belawan Berhasil Diringkus Polisi

15 Maret 2026
d49611f621ecc27a1c479b4ca7a37850-120x86 Kejatisu Tangkap ET Dugaan Korupsi 13 Milyar Proyek Wisata Tele Samosir

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Rekam Podcast di YLBHI

13 Maret 2026
KPK-Tahan-Tersangka-Dugaan-TPK-Pembagian-Kuota-Ibadah-Haji-Indonesia-Tahun-2023-2024-image_large-120x86 Kejatisu Tangkap ET Dugaan Korupsi 13 Milyar Proyek Wisata Tele Samosir

KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

13 Maret 2026

Dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut, ET berperan sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal sebagaimana diatur dalam kontrak pekerjaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyebutkan bahwa kelalaian tersebut berdampak langsung pada keuangan negara.

“Akibat tidak optimalnya pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi, negara mengalami kerugian sekitar Rp13 miliar,” ujar Rizaldi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Penetapan ET menambah daftar tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, penyidik telah lebih dulu menahan ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak proyek penataan kawasan wisata tersebut.

Atas perbuatannya, ET disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Fenomena Pelangi di Danau Toba Sambut Tahun Baru, Wisatawan Terpukau

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ET menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 2 Februari 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Rizaldi menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, baik dari unsur perorangan maupun korporasi.

“Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dan akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peran masing-masing,” tegasnya.

Hingga saat ini, Kejati Sumut memastikan belum ada pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Terkait isu keterlibatan kepala daerah, pihak kejaksaan menyatakan belum terdapat pemanggilan maupun penetapan tersangka yang mengarah ke kepala daerah.

Meski demikian, proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele diketahui telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek tersebut merupakan bagian dari pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, yang diproyeksikan sebagai ikon pariwisata nasional.

Tags: KejatisuKorupsi WisataSamosir

Berita Lainnya

Sempat viral, Pelaku Kriminal di Belawan Berhasil Diringkus Polisi
Hukrim

Sempat viral, Pelaku Kriminal di Belawan Berhasil Diringkus Polisi

15 Maret 2026
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, korban penyiraman air keras. (LinkedIn/Andrie Yunus)
Hukrim

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Rekam Podcast di YLBHI

13 Maret 2026
KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Hukrim

KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

13 Maret 2026
Polda Sumatra Utara Resmi Menetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal
Hukrim

Polda Sumatra Utara Resmi Menetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

13 Maret 2026
Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi
Hukrim

Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi

5 Maret 2026
Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu
Hukrim

Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu

4 Maret 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Ribuan Warga Kritik Kepemimpinan Kades Adi Kustiono, Rapat Koperasi Merah Putih Berlangsung Panas

Ribuan Warga Kritik Kepemimpinan Kades Adi Kustiono, Rapat Koperasi Merah Putih Berlangsung Panas

28 Maret 2026
Sampah Bisa Menjadi Pundi Rupiah,Dinas DLH Luncurkan Program Kemitraan Pengelolaan Sampah

Sampah Bisa Menjadi Pundi Rupiah,Dinas DLH Luncurkan Program Kemitraan Pengelolaan Sampah

26 Maret 2026
Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan

Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan

26 Maret 2026
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthalamuddin. (Dok/Ist)

Pemerintah Tegaskan Pembelajaran Tatap Muka Tetap Berlangsung

26 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial