Medan | TubinNews.com — Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek penataan kawasan wisata strategis Danau Toba terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, Tahun Anggaran 2022.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menetapkan ET, yang menjabat sebagai General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023, sebagai tersangka setelah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut, ET berperan sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal sebagaimana diatur dalam kontrak pekerjaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyebutkan bahwa kelalaian tersebut berdampak langsung pada keuangan negara.
“Akibat tidak optimalnya pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi, negara mengalami kerugian sekitar Rp13 miliar,” ujar Rizaldi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Penetapan ET menambah daftar tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, penyidik telah lebih dulu menahan ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak proyek penataan kawasan wisata tersebut.
Atas perbuatannya, ET disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ET menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 2 Februari 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Rizaldi menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, baik dari unsur perorangan maupun korporasi.
“Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dan akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peran masing-masing,” tegasnya.
Hingga saat ini, Kejati Sumut memastikan belum ada pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Terkait isu keterlibatan kepala daerah, pihak kejaksaan menyatakan belum terdapat pemanggilan maupun penetapan tersangka yang mengarah ke kepala daerah.
Meski demikian, proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele diketahui telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek tersebut merupakan bagian dari pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, yang diproyeksikan sebagai ikon pariwisata nasional.

















