Minggu, 9 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Breaking News

Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
26 Maret 2026
Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | Tubinnews.com — Penanganan kasus dugaan korupsi pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan Belawan terus berkembang. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

 

BeritaTerkait

IMG-20260809-WA0006-120x86 Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan

400 Titik Di Perbaiki Jalan Berlobang PUPR : Kaway XVI Belum Tersentuh 

9 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-08-at-16.54.16-120x86 Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan

Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

8 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-07-at-15.11.55-120x86 Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan

Sekda Aceh: Dana Dari Kementan Rp2,5 Triliun untuk Pemulihan Bencana, Pemprov Kelola Rp9,7 Miliar

7 Agustus 2026

Tersangka terbaru tersebut adalah RVL (61), yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024. Penetapan ini dilakukan pada Kamis (26/3/2026), setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup.

 

Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, penyidik telah lebih dulu menetapkan dan menahan tiga tersangka lain, yakni W.H, M.L.A, dan S.H.S yang juga terkait dalam pengelolaan PNBP jasa kepelabuhanan dan kenavigasian.

IMG-20260326-WA0029-300x200 Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan

Dalam penyidikan terungkap, dugaan penyimpangan terjadi pada pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda kapal di wilayah perairan wajib pandu Pelabuhan Belawan. Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan, kapal dengan ukuran di atas Gross Tonase (GT) 500 wajib menggunakan jasa tersebut.

 

Namun, dari hasil penelusuran data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sepanjang 2023 hingga 2024, ditemukan adanya sejumlah kapal yang memenuhi kriteria wajib pandu, tetapi tidak tercatat dalam data rekonsiliasi resmi. Data tersebut diketahui ditandatangani oleh RVL bersama tiga tersangka lainnya saat menjabat.

 

Padahal, sebagai Kepala KSOP, tersangka memiliki tanggung jawab penuh dalam pengendalian, pengawasan, serta pendataan aktivitas pelayaran, termasuk penarikan PNBP dari jasa pandu tunda yang telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Baca Juga :  Kejatisu Tangkap DPO Menejer PT SIPP Agus Nugroho di Tanjung Merawa

 

Akibat dugaan praktik melawan hukum tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian dalam jumlah besar. Meski demikian, penyidik masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung secara pasti nilai kerugian yang ditimbulkan.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Setelah penetapan status tersangka, RVL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I A Tanjung Gusta Medan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada hari yang sama.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

 

“Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan keuangan negara di sektor strategis kepelabuhanan, yang seharusnya menjadi sumber pemasukan penting bagi negara.

Tags: Eks KSOP Pelabuhan BelawanKejatisu

Berita Lainnya

400 Titik Di Perbaiki Jalan Berlobang PUPR : Kaway XVI Belum Tersentuh 
Aceh

400 Titik Di Perbaiki Jalan Berlobang PUPR : Kaway XVI Belum Tersentuh 

9 Agustus 2026
Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat
Aceh Barat

Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

8 Agustus 2026
Sekda Aceh: Dana Dari Kementan Rp2,5 Triliun untuk Pemulihan Bencana, Pemprov Kelola Rp9,7 Miliar
Aceh

Sekda Aceh: Dana Dari Kementan Rp2,5 Triliun untuk Pemulihan Bencana, Pemprov Kelola Rp9,7 Miliar

7 Agustus 2026
Fadli Kaukibi Tunjukkan Dokumen di RDP DPRD Deli Serdang, Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PTPN I
Daerah

Fadli Kaukibi Tunjukkan Dokumen di RDP DPRD Deli Serdang, Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PTPN I

6 Agustus 2026
Bupati Deli Serdang Diminta Copot Kadis Kominfostan, Fajar Soroti Website SIP3NTAR Tak Bisa Diakses
Daerah

Bupati Deli Serdang Diminta Copot Kadis Kominfostan, Fajar Soroti Website SIP3NTAR Tak Bisa Diakses

5 Agustus 2026
‎PII Aceh Desak Gubernur Aceh Evaluasi Total Kinerja Buruk Baitul Mal Aceh
Aceh

‎PII Aceh Desak Gubernur Aceh Evaluasi Total Kinerja Buruk Baitul Mal Aceh

5 Agustus 2026
  • Trending
Sebambu Lokan Sungai Krueng Tujoh Sejuta Harapan

Sebambu Lokan Sungai Krueng Tujoh Sejuta Harapan

3 Agustus 2026
Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

4 Agustus 2026
Warga Soroti Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh, Desak DLH Jangan Tutup Mata

Warga Soroti Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh, Desak DLH Jangan Tutup Mata

3 Agustus 2026
Warga Meureubo Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh Akibat Aktivitas Tambang

Warga Meureubo Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh Akibat Aktivitas Tambang

2 Agustus 2026

Berita Terkini

400 Titik Di Perbaiki Jalan Berlobang PUPR : Kaway XVI Belum Tersentuh 

400 Titik Di Perbaiki Jalan Berlobang PUPR : Kaway XVI Belum Tersentuh 

9 Agustus 2026
Polri Pastikan Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Transparan

Polri Pastikan Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Transparan

8 Agustus 2026
Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

8 Agustus 2026
‎Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja

‎Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja

8 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini