Selasa, 14 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Deli Serdang Larang Pedagang Berjualan di Atas Trotoar dan Drainase Pasar Delimas

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
31 Januari 2026
Pemkab Deli Serdang Larang Pedagang Berjualan di Atas Trotoar dan Drainase Pasar Delimas

Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan meninjau gotong royong massal di Pasar III, Lubuk Pakam, sekaligus menyosialisasikan kepada para pedagang untuk tidak lagi berjualan di atas drainase atau trotoar, Jumat (31/1/2026). (dok. Diskominfostan).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Lubuk Pakam | TubinNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang secara tegas melarang pedagang atau masyarakat untuk berjualan di atas drainase atau trotoar, khususnya di sepanjang jalan Pasar Delimas, Lubuk Pakam.

Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Deli Serdang, Saur MN Pangaribuan, Sabtu (31/1/2026).

BeritaTerkait

DSC00193-120x86 Pemkab Deli Serdang Larang Pedagang Berjualan di Atas Trotoar dan Drainase Pasar Delimas

Bangunan Liar di Desa Regemuk Dirobohkan, Begini Kata Junirwan Kurnia SH

14 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-12-at-20.45.48-120x86 Pemkab Deli Serdang Larang Pedagang Berjualan di Atas Trotoar dan Drainase Pasar Delimas

Gugatan PT SCY Berindikasi Kriminalisasi Terhadap Tiga Orang Terlapor, Aliansi Bara Desak Komisi III DPR RI Turun Tangan

12 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-12-at-14.10.08-120x86 Pemkab Deli Serdang Larang Pedagang Berjualan di Atas Trotoar dan Drainase Pasar Delimas

BPK Temukan Sejumlah Persoalan Pengelolaan Pariwisata di Simeulue

12 Juli 2026

Dijelaskan Saur, sebelumnya pihaknya (Dishub Deli Serdang) telah menyurati pemilik atau penghuni ruko sesuai surat No.500.11/246/PAB/2026 tanggal 27 Januari 2026, perihal imbauan untuk tidak berjualan di atas torotoar dan atau fasilitas pejalan kaki, karena bisa mengganggu fungsi perlengkapan jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Ini sesuai Undang-Undang (UU) No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,  Pasal 28 ayat (2),” katanya.

Pelarangan berjualan di atas drainase atau trotoar tersebut berlaku sejak diundangkannya UU No.22 Tahun 2009 (Lembaran Negara Tahun 2009 No.96, tambahan Lembaran Negara No.5025), serta surat Dishub Deli Serdang disampaikan ke pemilik atau penghuni ruko Komplek Perbelanjaan PT Delimas Suryakannaka, tanggal 27 Januari 2026.

Bila para pedagang atau masyarakat masih tetap bersikeras berjualan di atas drainase atau trotoar, maka Pemkab Deli Serdang melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban atau eksekusi terhadap pedagang tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) No.7 tahun 2015 dan telah direvisi Perda No.1 tahun 2025 tentang Trantibum.

Baca Juga :  Deli Serdang Wujud Nyata Saling Tolong-menolong dalam Kebaikan dan Ketakwaan

Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Lubuk Pakam, Niwa Dzavira.

“Menurut kami dari pemerintah kecamatan, kebijakan tersebut merupakan penegakan peraturan daerah yang dilakukan untuk memastikan semua masyarakat dapat menggunakan fasilitas infrastruktur publik sesuai fungsinya,” jelasnya.

Dia menambahkan, pedagang yang masih tetap berjualan drainase atau trotoar, harus siap menanggung konsekuensinya, yakni ditertibkan oleh Satpol PP.

“Sebagaimana semua regulasi, jika dilanggar tentu ada konsekuensi yang sudah diatur. Untuk hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak peraturan daerah tentu saja akan melakukan tugas penegakan aturan sesuai Perda,” tuturnya.

Niwa pun menegaskan, penertiban yang dilakukan terhadap para pedagang tersebut juga memiliki tujuan baik, yaitu menertibkan pemanfaatan fasilitas atau infrastruktur publik sesuai dengan peruntukannya.

Tags: Deli SerdangPedagang

Berita Lainnya

Bangunan Liar di Desa Regemuk Dirobohkan, Begini Kata Junirwan Kurnia SH
Breaking News

Bangunan Liar di Desa Regemuk Dirobohkan, Begini Kata Junirwan Kurnia SH

14 Juli 2026
Gugatan PT SCY Berindikasi Kriminalisasi Terhadap Tiga Orang Terlapor, Aliansi Bara Desak Komisi III DPR RI Turun Tangan
Aceh

Gugatan PT SCY Berindikasi Kriminalisasi Terhadap Tiga Orang Terlapor, Aliansi Bara Desak Komisi III DPR RI Turun Tangan

12 Juli 2026
BPK Temukan Sejumlah Persoalan Pengelolaan Pariwisata di Simeulue
Aceh

BPK Temukan Sejumlah Persoalan Pengelolaan Pariwisata di Simeulue

12 Juli 2026
Bupati Simeulue Himbau Orang Tua Antar Anak Kesekolah di Hari Pertama Sekolah
Aceh

Bupati Simeulue Himbau Orang Tua Antar Anak Kesekolah di Hari Pertama Sekolah

12 Juli 2026
PUPR Aceh Barat Buka Pendaftaran Pelatihan dan SKK Kontruksi Gelombang 3 
Aceh

PUPR Aceh Barat Buka Pendaftaran Pelatihan dan SKK Kontruksi Gelombang 3 

12 Juli 2026
Pemerintah Aceh Barat Nobar Piala Dunia Dengan Masyarakat
Aceh Barat

Pemerintah Aceh Barat Nobar Piala Dunia Dengan Masyarakat

10 Juli 2026
  • Trending
BPK Temukan Sejumlah Persoalan Pengelolaan Pariwisata di Simeulue

BPK Temukan Sejumlah Persoalan Pengelolaan Pariwisata di Simeulue

12 Juli 2026
Gugatan PT SCY Berindikasi Kriminalisasi Terhadap Tiga Orang Terlapor, Aliansi Bara Desak Komisi III DPR RI Turun Tangan

Gugatan PT SCY Berindikasi Kriminalisasi Terhadap Tiga Orang Terlapor, Aliansi Bara Desak Komisi III DPR RI Turun Tangan

12 Juli 2026
Usai Aksi di Polda Aceh, Koordinator Demo Sebut Sejumlah Laporan Warga Aceh Barat Mulai Ditindaklanjuti

Usai Aksi di Polda Aceh, Koordinator Demo Sebut Sejumlah Laporan Warga Aceh Barat Mulai Ditindaklanjuti

9 Juli 2026
STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Buka PMB Pascasarjana Tahun 2026/2027, Tawarkan 3 Program Magister Unggulan

STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Buka PMB Pascasarjana Tahun 2026/2027, Tawarkan 3 Program Magister Unggulan

8 Juli 2026

Berita Terkini

Bangunan Liar di Desa Regemuk Dirobohkan, Begini Kata Junirwan Kurnia SH

Bangunan Liar di Desa Regemuk Dirobohkan, Begini Kata Junirwan Kurnia SH

14 Juli 2026
Ruang Kelas SDN 1 Jabi-Jabi Memprihatinkan, Aktivis Mahasiswa Desak Pemkot Subulussalam Segera Bertindak

Ruang Kelas SDN 1 Jabi-Jabi Memprihatinkan, Aktivis Mahasiswa Desak Pemkot Subulussalam Segera Bertindak

14 Juli 2026
Bupati Aceh Barat Sidak Kantor Satpol PP

Bupati Aceh Barat Sidak Kantor Satpol PP

13 Juli 2026
Gugatan PT SCY Berindikasi Kriminalisasi Terhadap Tiga Orang Terlapor, Aliansi Bara Desak Komisi III DPR RI Turun Tangan

Gugatan PT SCY Berindikasi Kriminalisasi Terhadap Tiga Orang Terlapor, Aliansi Bara Desak Komisi III DPR RI Turun Tangan

12 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini