Senin, 18 Mei 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Deli Serdang Larang Pedagang Berjualan di Atas Trotoar dan Drainase Pasar Delimas

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
31 Januari 2026
Pemkab Deli Serdang Larang Pedagang Berjualan di Atas Trotoar dan Drainase Pasar Delimas

Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan meninjau gotong royong massal di Pasar III, Lubuk Pakam, sekaligus menyosialisasikan kepada para pedagang untuk tidak lagi berjualan di atas drainase atau trotoar, Jumat (31/1/2026). (dok. Diskominfostan).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Lubuk Pakam | TubinNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang secara tegas melarang pedagang atau masyarakat untuk berjualan di atas drainase atau trotoar, khususnya di sepanjang jalan Pasar Delimas, Lubuk Pakam.

Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Deli Serdang, Saur MN Pangaribuan, Sabtu (31/1/2026).

BeritaTerkait

IMG-20260518-WA0000-120x86 Pemkab Deli Serdang Larang Pedagang Berjualan di Atas Trotoar dan Drainase Pasar Delimas

Heboh Penemuan M4y4# Misterius Ditemukan Warga Kota Medan, Hingga Kini Belum Ada Keterangan Polisi

18 Mei 2026
Screenshot_20260517_172446_Gallery-120x86 Pemkab Deli Serdang Larang Pedagang Berjualan di Atas Trotoar dan Drainase Pasar Delimas

Truk Diduga Angkut BBM Solar Ilegal  Sopir Nyaris Diamuk Massa, Polresta DS Diduga Main Mata

17 Mei 2026
IMG-20260517-WA0037-120x86 Pemkab Deli Serdang Larang Pedagang Berjualan di Atas Trotoar dan Drainase Pasar Delimas

Wali Nanggroe dan Bupati Aceh Barat Tinjau Pembangunan RS Regional Meulaboh

17 Mei 2026

Dijelaskan Saur, sebelumnya pihaknya (Dishub Deli Serdang) telah menyurati pemilik atau penghuni ruko sesuai surat No.500.11/246/PAB/2026 tanggal 27 Januari 2026, perihal imbauan untuk tidak berjualan di atas torotoar dan atau fasilitas pejalan kaki, karena bisa mengganggu fungsi perlengkapan jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Ini sesuai Undang-Undang (UU) No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,  Pasal 28 ayat (2),” katanya.

Pelarangan berjualan di atas drainase atau trotoar tersebut berlaku sejak diundangkannya UU No.22 Tahun 2009 (Lembaran Negara Tahun 2009 No.96, tambahan Lembaran Negara No.5025), serta surat Dishub Deli Serdang disampaikan ke pemilik atau penghuni ruko Komplek Perbelanjaan PT Delimas Suryakannaka, tanggal 27 Januari 2026.

Bila para pedagang atau masyarakat masih tetap bersikeras berjualan di atas drainase atau trotoar, maka Pemkab Deli Serdang melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban atau eksekusi terhadap pedagang tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) No.7 tahun 2015 dan telah direvisi Perda No.1 tahun 2025 tentang Trantibum.

Baca Juga :  Warga Medan Timur Resah, Lahan Depan Rumah Diduga Dijadikan Lapak Dagangan

Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Lubuk Pakam, Niwa Dzavira.

“Menurut kami dari pemerintah kecamatan, kebijakan tersebut merupakan penegakan peraturan daerah yang dilakukan untuk memastikan semua masyarakat dapat menggunakan fasilitas infrastruktur publik sesuai fungsinya,” jelasnya.

Dia menambahkan, pedagang yang masih tetap berjualan drainase atau trotoar, harus siap menanggung konsekuensinya, yakni ditertibkan oleh Satpol PP.

“Sebagaimana semua regulasi, jika dilanggar tentu ada konsekuensi yang sudah diatur. Untuk hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak peraturan daerah tentu saja akan melakukan tugas penegakan aturan sesuai Perda,” tuturnya.

Niwa pun menegaskan, penertiban yang dilakukan terhadap para pedagang tersebut juga memiliki tujuan baik, yaitu menertibkan pemanfaatan fasilitas atau infrastruktur publik sesuai dengan peruntukannya.

Tags: Deli SerdangPedagang

Berita Lainnya

Heboh Penemuan M4y4# Misterius Ditemukan Warga Kota Medan, Hingga Kini Belum Ada Keterangan Polisi
Breaking News

Heboh Penemuan M4y4# Misterius Ditemukan Warga Kota Medan, Hingga Kini Belum Ada Keterangan Polisi

18 Mei 2026
Truk Diduga Angkut BBM Solar Ilegal  Sopir Nyaris Diamuk Massa, Polresta DS Diduga Main Mata
Breaking News

Truk Diduga Angkut BBM Solar Ilegal  Sopir Nyaris Diamuk Massa, Polresta DS Diduga Main Mata

17 Mei 2026
Wali Nanggroe dan Bupati Aceh Barat Tinjau Pembangunan RS Regional Meulaboh
Aceh

Wali Nanggroe dan Bupati Aceh Barat Tinjau Pembangunan RS Regional Meulaboh

17 Mei 2026
Cegah Kecelakaan, Dinas PUPR Aceh Barat Rehabilitasi Jalan Singgah Mata 2 yang Rusak
Aceh Barat

Cegah Kecelakaan, Dinas PUPR Aceh Barat Rehabilitasi Jalan Singgah Mata 2 yang Rusak

16 Mei 2026
DLH Aceh Barat Gelar Lomba Aksi Bersih Lingkungan, Hadiah 3 Unit Sepeda untuk Pemenang
Aceh Barat

DLH Aceh Barat Gelar Lomba Aksi Bersih Lingkungan, Hadiah 3 Unit Sepeda untuk Pemenang

12 Mei 2026
PUPR Aceh Barat Patching Jalan Berlumbang 153 Titik Wilayah Aceh Barat
Aceh Barat

PUPR Aceh Barat Patching Jalan Berlumbang 153 Titik Wilayah Aceh Barat

9 Mei 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026

Berita Terkini

Heboh Penemuan M4y4# Misterius Ditemukan Warga Kota Medan, Hingga Kini Belum Ada Keterangan Polisi

Heboh Penemuan M4y4# Misterius Ditemukan Warga Kota Medan, Hingga Kini Belum Ada Keterangan Polisi

18 Mei 2026
Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo

Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo

17 Mei 2026
Truk Diduga Angkut BBM Solar Ilegal  Sopir Nyaris Diamuk Massa, Polresta DS Diduga Main Mata

Truk Diduga Angkut BBM Solar Ilegal  Sopir Nyaris Diamuk Massa, Polresta DS Diduga Main Mata

17 Mei 2026
Wali Nanggroe dan Bupati Aceh Barat Tinjau Pembangunan RS Regional Meulaboh

Wali Nanggroe dan Bupati Aceh Barat Tinjau Pembangunan RS Regional Meulaboh

17 Mei 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini