Jakarta | TubinNews.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mendapat sorotan. Kali ini, Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) dan MBG Watch melayangkan somasi kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Somasi tersebut menyoroti dua persoalan utama dalam penyelenggaraan MBG, yakni berulangnya kasus dugaan keracunan dan konstruksi anggaran program. Koalisi menilai kedua persoalan itu menunjukkan adanya masalah yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.
“Penyerahan somasi di kantor BGN sempat terkendala karena kami tidak diperbolehkan masuk untuk menyerahkan surat secara langsung. Kami juga tidak mendapatkan tanda terima sebagai bukti penerimaan surat,” ujar Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, Kamis (10/9).
Karena itu, pemerintah dinilai tidak cukup hanya menghentikan sementara operasional SPPG yang mengalami kasus keracunan. Pemerintah juga harus mengevaluasi sistem MBG secara menyeluruh untuk memastikan standar keamanan pangan diterapkan secara konsisten.
Anggota MBG Watch, Galau D. Muhammad, mengatakan pemerintah harus menempatkan keselamatan penerima manfaat sebagai prioritas sebelum memperluas cakupan program.
“Keselamatan anak harus menjadi prasyarat utama dalam penyelenggaraan MBG. Ketika kasus keracunan terus berulang, pemerintah perlu mengevaluasi sistem secara menyeluruh, bukan hanya menghentikan sementara SPPG yang mengalami kejadian,” ujarnya.
Selain persoalan keamanan pangan, KOSPI dan MBG Watch mempersoalkan konstruksi anggaran MBG dalam APBN 2027. Koalisi menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi kebutuhan utama pendidikan.
Koalisi mengingatkan pemerintah pada Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Persoalan tersebut, menurut koalisi, menjadi semakin penting setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Koalisi menilai putusan tersebut memberikan parameter mengenai penggunaan anggaran pendidikan dan komponen utama pendidikan.
“Pemenuhan angka 20 persen tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif. Pemerintah harus memastikan anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan nasional,” kata Alif.
Karena itu, koalisi meminta Menteri Keuangan memastikan Rancangan APBN 2027 tidak menggunakan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG dengan cara yang mengurangi ruang fiskal bagi kebutuhan utama pendidikan. Koalisi juga meminta pemerintah memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan dalam APBN 2027.
KOSPI dan MBG Watch mendesak Presiden melakukan evaluasi menyeluruh terhadap MBG dan menerapkan moratorium atas perluasan program. Moratorium tersebut mencakup pembentukan SPPG baru dan penambahan penerima manfaat hingga proses evaluasi selesai dan hasilnya dibuka kepada publik.
“Pemerintah harus menjamin pengobatan dan pemulihan seluruh korban tanpa membebani keluarga” tegas Galau
Selain itu, lanjutnya, pemerintah diminta membuka data mengenai jumlah korban, lokasi kejadian, SPPG yang terkait, hasil pemeriksaan, serta penyebab kejadian. Pembukaan data tersebut harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi korban.
“BGN harus mengevaluasi MBG, menghentikan sementara SPPG yang tidak memenuhi standar, dan memeriksa seluruh rantai pasok,” ujar Galau
Koalisi meminta BGN memastikan Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan diterapkan secara nyata di seluruh SPPG.
DPR RI didesak memperkuat pengawasan MBG, memastikan APBN 2027 sesuai Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, serta meminta pertanggungjawaban BGN atas kasus keracunan dan pengawasan keamanan pangan.
“Kami memberikan waktu 7×24 jam. Jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, kami akan menempuh upaya hukum dan konstitusional,” pungkas Galau.
Desak Evaluasi dan Moratorium






