Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Nasional

Kepala BRA Ingatkan Politisi Benny K Harman: MoU Helsinki Bukan untuk Ditafsir Sesuka Hati

Redaksi by Redaksi
14 November 2025
Kepala BRA Ingatkan Politisi Benny K Harman: MoU Helsinki Bukan untuk Ditafsir Sesuka Hati

Kepala BRA, Jamaluddin

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh | Tubinnews.com – Badan Reintegrasi Aceh (BRA) meminta politisi nasional untuk tidak menafsirkan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki secara sepihak.

Seruan ini disampaikan Kepala BRA, Jamaluddin, menyikapi pernyataan anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Benny K. Harman, yang sebelumnya meminta rakyat Aceh untuk tidak terus-menerus membawa isu MoU Helsinki yang telah berusia dua dekade.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-07-15-at-16.02.36-120x86 Kepala BRA Ingatkan Politisi Benny K Harman: MoU Helsinki Bukan untuk Ditafsir Sesuka Hati

Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
result_images-120x86 Kepala BRA Ingatkan Politisi Benny K Harman: MoU Helsinki Bukan untuk Ditafsir Sesuka Hati

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU

11 Juli 2026
images-2-120x86 Kepala BRA Ingatkan Politisi Benny K Harman: MoU Helsinki Bukan untuk Ditafsir Sesuka Hati

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

11 Juli 2026

Jamaluddin menegaskan bahwa MoU Helsinki memiliki landasan historis dan yuridis yang jelas sebagai fondasi perdamaian Aceh. Karena itu, ia meminta para politisi nasional untuk memahami kembali posisi MoU tersebut, terutama dalam konteks hukum Indonesia.

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala itu mengingatkan Benny agar membaca kembali status MoU dalam asas hukum Indonesia serta konsideran (e) pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“MoU Helsinki merupakan penegasan komitmen bersama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat bagi semua,” jelas Jamaluddin di Banda Aceh, Jum’at (14/11/2025).

Ia menyebutkan bahwa setelah 20 tahun, banyak butir kesepakatan dalam MoU yang belum sepenuhnya dijalankan oleh Pemerintah Pusat. Sejumlah kewenangan dan hak Aceh masih belum dipenuhi sebagaimana yang tertuang dalam kesepakatan awal.

Selain itu, Jamaluddin juga meminta Benny untuk menelaah kembali Instruksi Presiden (Inpres) No.15 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan GAM. Inpres tersebut memberikan mandat kepada Gubernur Aceh untuk menjalankan proses reintegrasi dan memberdayakan mantan kombatan GAM.

Baca Juga :  Tim Gabungan Terus Cari Korban Longsor Sibolangit, 2 Orang Meninggal Kembali Dievakuasi

“Atas dasar Inpres tersebut, Pemerintah Aceh kemudian menyiapkan beberapa langkah untuk menyiapkan infrastruktur implementasi. Salah satunya adalah membentuk Badan Reintegrasi Aceh (BRA) sebagai lembaga pemberdayaan mantan kombatan dan korban konflik,” tambahnya.

Menurut Jamaluddin, perjuangan rakyat Aceh untuk memperoleh dan mempertahankan hak-haknya belum selesai, meskipun perdamaian Aceh sudah berlangsung selama 20 tahun. Oleh karena itu, isu MoU Helsinki akan terus diangkat, meskipun mendapat penentangan dari politisi nasional seperti Benny.

Tags: Ketua BRAMoU Helsinki

Berita Lainnya

Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah
Nasional

Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU
HEADLINE

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU

11 Juli 2026
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus
Nasional

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

11 Juli 2026
Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri
HEADLINE

Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri

11 Juli 2026
Diwarnai Dissenting Opinion, Nadiem Makarim Bakal Banding Vonis 10 Tahun
HEADLINE

Diwarnai Dissenting Opinion, Nadiem Makarim Bakal Banding Vonis 10 Tahun

30 Juni 2026
Kepala BBWS Sumatera II Diduga Makan Tidur, Perkerjaan di Cinta Dame Dikerjakan Kontraktor Tanpa Plang
Nasional

Kepala BBWS Sumatera II Diduga Makan Tidur, Perkerjaan di Cinta Dame Dikerjakan Kontraktor Tanpa Plang

24 Juni 2026
  • Trending
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

21 Juli 2026

Berita Terkini

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

23 Juli 2026
Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

23 Juli 2026
Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

23 Juli 2026
Pengurus PCNU dan LAZISNU Aceh Barat serahkan ZIS untuk Senif Muallaf

Pengurus PCNU dan LAZISNU Aceh Barat serahkan ZIS untuk Senif Muallaf

23 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini