Minggu, 14 Juni 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kapolres Sergai Ungkap Dua Kasus Persetubuhan Anak, Ini Modusnya!

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
13 Agustus 2025
Kapolres Sergai Ungkap Dua Kasus Persetubuhan Anak, Ini Modusnya!
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Serdang Bedagai | Tubinnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai berhasil mengungkap dua kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Sergai, Rabu (13/8/2025) pukul 11.10 WIB, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH mengungkapkan dua kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukum Polres Sergai.

BeritaTerkait

IMG-20260611-WA0069-120x86 Kapolres Sergai Ungkap Dua Kasus Persetubuhan Anak, Ini Modusnya!

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Konten Dewasa di Deli Serdang

11 Juni 2026
IMG-20260610-WA0032-120x86 Kapolres Sergai Ungkap Dua Kasus Persetubuhan Anak, Ini Modusnya!

Tergiur Promo Sepmor Rp400 Ribu di Facebook, Warga Medan Jadi Korban Penipuan Puluhan Juta

10 Juni 2026
IMG-20260610-WA0000-120x86 Kapolres Sergai Ungkap Dua Kasus Persetubuhan Anak, Ini Modusnya!

Polres Pematangsiantar Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

9 Juni 2026

Kasus pertama melibatkan tersangka M H (24), warga Dusun XII Desa Firdaus, Sei Rampah, yang merupakan sepupu kandung korban L R (15), seorang pelajar SMP.

Perbuatan bejat ini dilakukan dua kali, yakni 26 Mei 2025 di rumah nenek korban, dan 8 Juni 2025 di rumah tersangka. Polisi menangkap pelaku pada 1 Agustus 2025 di belakang Pasar Bengkel, Perbaungan.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban berupa baju rajut hijau liris putih, celana panjang hitam, bra hitam, dan celana dalam warna krem.

Kasus kedua terjadi di Kecamatan Dolok Masihul, dengan tersangka T H (37), ayah kandung korban N S (8). Pelaku memanfaatkan kesempatan saat berada di gubuk tertutup tirai untuk melakukan aksi bejatnya.

Aksi tersebut dipergoki langsung oleh istri pelaku yang juga ibu korban.

Setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Riau, tim Sat Reskrim Sergai berhasil meringkus pelaku di Desa Bahtera Makmur, Kabupaten Rokan Hilir, pada 11 Agustus 2025.

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian tidur bergambar kucing hijau botol dan celana dalam biru.

Baca Juga :  Dua Kurir Narkoba Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

Kedua pelaku dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pidana, serta denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Ini kejahatan yang sangat melukai masa depan anak-anak. Kami tidak akan mentolerir dan akan memprosesnya sampai tuntas,” tegasnya.

Polres Sergai juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap bentuk kejahatan, khususnya yang menimpa anak-anak, agar aparat dapat segera mengambil tindakan.(Red

Tags: PencabulanPolres Sergei

Berita Lainnya

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Konten Dewasa di Deli Serdang
Hukrim

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Konten Dewasa di Deli Serdang

11 Juni 2026
Tergiur Promo Sepmor Rp400 Ribu di Facebook, Warga Medan Jadi Korban Penipuan Puluhan Juta
Hukrim

Tergiur Promo Sepmor Rp400 Ribu di Facebook, Warga Medan Jadi Korban Penipuan Puluhan Juta

10 Juni 2026
Polres Pematangsiantar Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Hukrim

Polres Pematangsiantar Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

9 Juni 2026
Polda Sumut Razia Helen’s Medan, Tujuh Orang di Tes Urin Secara Acak
Hukrim

Polda Sumut Razia Helen’s Medan, Tujuh Orang di Tes Urin Secara Acak

1 Juni 2026
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan
Hukrim

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

29 Mei 2026
Driver Ojol Diduga Jadi Korban Hipnotis, Sepeda Motor dan Barang Berharga Raib
Hukrim

Driver Ojol Diduga Jadi Korban Hipnotis, Sepeda Motor dan Barang Berharga Raib

25 Mei 2026
  • Trending
Enam Terduga Pelaku Pembacokan Ramadsyah di Jermal VII Ditangkap

Enam Terduga Pelaku Pembacokan Ramadsyah di Jermal VII Ditangkap

7 Juni 2026
Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran

Polresta Deli Serdang Diminta Transparan Perdamaian Kasus Guru Mengaji

8 Juni 2026
Mahasiswa UTU Soroti Kondisi Jalan Nasional di Jambi Baru yang Membahayakan Pengendara

Mahasiswa UTU Soroti Kondisi Jalan Nasional di Jambi Baru yang Membahayakan Pengendara

11 Juni 2026
Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

13 Juni 2026

Berita Terkini

Bupati Aceh Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan RLH

Bupati Aceh Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan RLH

13 Juni 2026
Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

13 Juni 2026
Pemkab Aceh Barat Kucurkan Anggaran Rp3,2 Miliar untuk Lanjutan Jembatan Rangka Baja Alue Tampak

Pemkab Aceh Barat Kucurkan Anggaran Rp3,2 Miliar untuk Lanjutan Jembatan Rangka Baja Alue Tampak

13 Juni 2026
‎Pengurus JMSI Aceh Periode 2026-2030 Resmi Dilantik

‎Pengurus JMSI Aceh Periode 2026-2030 Resmi Dilantik

12 Juni 2026
TubinNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini