Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Serba-Serbi

PB HMI Sahkan Formatur Ilegal Dan Cacat Aturan, SC HMI Angkat Bicara 

Ahmad Hidayat by Ahmad Hidayat
22 Juni 2025
PB HMI Sahkan Formatur Ilegal Dan Cacat Aturan, SC HMI Angkat Bicara 
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Barat | Tubinnews.com – Komisariat HMI Cabang Meulaboh dan Steering Committee (SC) Konferensi Cabang (KONFERCAB) Ke-XIV Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Meulaboh menolak penetapan Anwar Effendi sebagai Formature HMI Cabang Meulaboh pada Rapat harian yang dilaksanakan pada 21 Juni 2025 dini hari.

Penolakan tersebut dikarenakan berkas yang diajukan oleh Anwar Effendi tidak sesuai dengan mekanisme pelaksanan Konferensi HMI Cabang Meulaboh dan juga terdapat pencatutan tanda tangan komisariat dan pemalsuan administrasi di dalam berkas yang diajukan kepada Pengurus Besar HMI.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-07-23-at-08.55.45-1-120x86 PB HMI Sahkan Formatur Ilegal Dan Cacat Aturan, SC HMI Angkat Bicara 

Mahasiswa KKN USK Gelar Home Visit, Berikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga Cut Langien

22 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-21-at-17.14.45-120x86 PB HMI Sahkan Formatur Ilegal Dan Cacat Aturan, SC HMI Angkat Bicara 

HUT Ke-65 Tahun IKWI Aceh Barat: Lestarikan Adat dan Budaya Nusantara

21 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-16-at-16.11.43-120x86 PB HMI Sahkan Formatur Ilegal Dan Cacat Aturan, SC HMI Angkat Bicara 

Pelindo Branch Malahayati Gelar Lomba Hari Lingkungan Hidup di Empat Gampong Aceh Besar

16 Juli 2026

Ketua umum HMI Komisariat Ekonomi dan bisnis UTU membenarkan bahwa ada pencatutan tanda tangannya dan sekretaris umum dalam berkas Anwar Effendi.

“Setelah kami lihat, benar ada pencatutan dan pemalsuan tanda tangan kami di sana, padahal kami dengan tegas tidak pernah mengeluarkan surat tersebut apalagi menandatangani surat yang berisi pernyataan dan dukungan ke Anwar Effendi,” Ujar Albet, Ketua Komisariat Ekonomi dan Bisnis UTU.

Koordinator Steering Committee (SC) beserta ke 4 anggota SC lainnya juga menyampaikan terkait upaya manipulatif yang dilakukan Anwar Effendi kepada PB-HMI dan adanya indikasi kepentingan Ketua bidang PB-HMI serta tim verifikasi berkas.

“Publik boleh cek berkas Anwar Effendi dan kemudian kita lihat melalui pendekatan komprehensif terkait berkas tersebut, disana ada pemalsuan data komisariat, ada pemalsuan tanda tangan ketua komisariat, kemudian pemalsuan tanda tangan pimpinan sidang, pemalsuan Steering Committee, lalu ditandatangani oleh anggota HMI dan alumni yang mengaku sebagai Steering Committee yang tidak ada legalitas sebagai SC, hancur betul berkasnya”, ujar Tuti Sumarni.

Baca Juga :  Harga Emas di Aceh Besar Per Mayam Capai Rp9,1 Juta

Tuti Sumarni juga menyampaikan bahwa setelah mencari informasi ia meyakini bahwa adanya keterlibatan salah satu Ketua Bidang melalui tim verifikasi.

“Yang lebih konyolnya lagi, tim verifikasi berkas saudara Bogin dan Ahmad Noerhali dia sudah melakukan rapat via zoom dengan kami Tim SC, pimpinan sidang juga hadir. Kami telah memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya turut kami buktikan dengan bukti administrasi dan video. Tapi saudara Bogin dan Ahmad Noerhali tetap memaksakan berkas Anwar Effendi sah didalam rapat bidang dan dibawa ke rapat harian,” ungkapnya.

“Padahal SC yang menandatangani di berkas Anwar Effendi itu bukan kami sebagai SC yang di undang dalam rapat zoomTambah,” tambah Tuti Sumarni.

Agam Saputra sebagai anggota Steering Committee KONFERCAB HMI Meulaboh juga ikut bersuara atas tindakan PB-HMI.

“Secara sadar PB-HMI telah mencoreng nama baik Himpunan dan secara sadar PB-HMI telah memaksakan untuk mengesahkan Formature yang haram, ini adalah bagian dari pelanggaran konstitusi HMI dan kami mengecam keras perbuatan yang mengorbankan Himpunan hanya karna kepentingan pragmatis”, pungkas Agam Saputra.

Tags: HMIMeulaboh

Berita Lainnya

Mahasiswa KKN USK Gelar Home Visit, Berikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga Cut Langien
Serba-Serbi

Mahasiswa KKN USK Gelar Home Visit, Berikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga Cut Langien

22 Juli 2026
HUT Ke-65 Tahun IKWI Aceh Barat: Lestarikan Adat dan Budaya Nusantara
Serba-Serbi

HUT Ke-65 Tahun IKWI Aceh Barat: Lestarikan Adat dan Budaya Nusantara

21 Juli 2026
Pelindo Branch Malahayati Gelar Lomba Hari Lingkungan Hidup di Empat Gampong Aceh Besar
Serba-Serbi

Pelindo Branch Malahayati Gelar Lomba Hari Lingkungan Hidup di Empat Gampong Aceh Besar

16 Juli 2026
Mahasiswa KKN USK Ikuti Pengajian Rutin di Gampong Cut Langgien, Pererat Silaturahmi dengan Warga
Serba-Serbi

Mahasiswa KKN USK Ikuti Pengajian Rutin di Gampong Cut Langgien, Pererat Silaturahmi dengan Warga

9 Juli 2026
Ratusan Ojol Demo di Kantor Gubernur Sumut, Desak Kepastian Tarif
Serba-Serbi

Ratusan Ojol Demo di Kantor Gubernur Sumut, Desak Kepastian Tarif

7 Juli 2026
Hafiz Tampubolon Resmi Pimpin PC HIMMAH Deli Serdang, Siap Bawa Perubahan
Serba-Serbi

Hafiz Tampubolon Resmi Pimpin PC HIMMAH Deli Serdang, Siap Bawa Perubahan

25 Juni 2026
  • Trending
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

21 Juli 2026

Berita Terkini

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

23 Juli 2026
Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

23 Juli 2026
Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

23 Juli 2026
Pengurus PCNU dan LAZISNU Aceh Barat serahkan ZIS untuk Senif Muallaf

Pengurus PCNU dan LAZISNU Aceh Barat serahkan ZIS untuk Senif Muallaf

23 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini