Serdang Bedagai, Tubinnews.com – Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengerahkan 115 personel untuk mengamankan jalannya eksekusi pengosongan lahan RM Simpang Tiga Perbaungan, Pada Kamis (8/5/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sergai, Kompol Hendro Sutarno, SH, dan berlangsung aman serta kondusif.
Pengosongan lahan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang diajukan oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) atas dasar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3825 K/Pdt/2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 588/PDT/2023/PT MDN. Permohonan eksekusi ini diajukan melalui Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Kegiatan diawali dengan apel siaga di Pos Lantas Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan. Pada pukul 09.15 WIB, tim dari PN Sei Rampah yang dikawal ketat personel Polres Sergai tiba di lokasi. Panitera, Sri Wahyuni, S.H., M.H., membacakan amar putusan eksekusi di hadapan para pihak termohon.

Dalam amar putusan, dinyatakan bahwa lahan seluas 2.679 m² yang berada di RM Simpang Tiga Perbaungan harus dikosongkan dan diserahkan kepada pihak PTPN IV. Objek tersebut berbatasan langsung dengan jalinsum Medan–Tebing Tinggi dan Jalan H. Tengku Rijal Nurdin (Jalan Pantai Cermin).
Menunjukkan sikap kooperatif, pihak termohon, yakni Denis Boy Salim dkk., menerima putusan tersebut dan bersedia melakukan pengosongan lahan secara mandiri. Seluruh aset dipindahkan menggunakan kendaraan yang telah mereka siapkan menuju gudang milik termohon di kawasan Pantai Bali Lestari.
Sekitar pukul 18.00 WIB, proses pengosongan dinyatakan selesai tanpa insiden. IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH selaku Ps. Kasi Humas Polres Sergai menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman dan damai, berkat pengamanan ketat serta kerja sama dari semua pihak.
Dalam kegiatan ini turut hadir pula Panitera dan tim dari PN Sei Rampah, Tim Jaksa Pengacara Negara, serta pihak PTPN IV Kebun Adolina sebagai pemohon.
Dengan pengosongan lahan ini, diharapkan proses hukum terkait kepemilikan lahan dapat tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam menjunjung tinggi keputusan pengadilan.


















