Rabu, 18 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dugaan Korupsi Rp611 Juta, Kepala Disbudporapar Deli Serdang dan Bendahara Ditetapkan sebagai Tersangka

Redaksi by Redaksi
20 Mei 2025
Dugaan Korupsi Rp611 Juta, Kepala Disbudporapar Deli Serdang dan Bendahara Ditetapkan sebagai Tersangka
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Deli Serdang | Tubinnews.com – Kejaksaan Negeri Deli Serdang menetapkan dua pejabat Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas dan penghargaan atlet tahun anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., melalui Kasi Intelijen Boy Amali, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dua tersangka tersebut adalah Ismail, S.STP., MSP, selaku Kepala Disbudporapar, serta Munifa Suryani Harahap, SE, selaku bendahara pengeluaran pada instansi yang sama.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-03-15-at-15.11.32-120x86 Dugaan Korupsi Rp611 Juta, Kepala Disbudporapar Deli Serdang dan Bendahara Ditetapkan sebagai Tersangka

Sempat viral, Pelaku Kriminal di Belawan Berhasil Diringkus Polisi

15 Maret 2026
d49611f621ecc27a1c479b4ca7a37850-120x86 Dugaan Korupsi Rp611 Juta, Kepala Disbudporapar Deli Serdang dan Bendahara Ditetapkan sebagai Tersangka

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Rekam Podcast di YLBHI

13 Maret 2026
KPK-Tahan-Tersangka-Dugaan-TPK-Pembagian-Kuota-Ibadah-Haji-Indonesia-Tahun-2023-2024-image_large-120x86 Dugaan Korupsi Rp611 Juta, Kepala Disbudporapar Deli Serdang dan Bendahara Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

13 Maret 2026

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih, serta pemantauan Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu), dan belanja penghargaan atas prestasi atlet bukan Paralimpiade Nasional (Peparnas),” ujar Boy Amali dalam keterangan resminya, Selasa (20/5/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Deli Serdang melaksanakan proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.2.14/FD.1/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025.

Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut mencapai Rp611.200.000. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keduanya kini resmi ditahan. “Tersangka atas nama Ismail ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, sedangkan tersangka Munifa Suryani Harahap ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Medan. Penahanan ini berlaku sejak tanggal 20 Mei 2025,” terang Boy.

Baca Juga :  Terjerat Dugaan Korupsi MFF 2024, Eks Sekdis Kopdperindag Medan Resmi Ditahan

Kejaksaan Negeri Deli Serdang menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum secara adil dan humanis. “Kami menghimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum yang ada. Kejaksaan juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan langkah-langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum,” kata Boy Amali.

Ia menambahkan, “Bahwa hal ini harus menjadi potensi bersama, di mana masyarakat bersama-sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia tetap bekerja sama dalam rangka penegakan hukum yang adil dan humanis untuk memberantas tindak pidana korupsi.”

Kejaksaan Negeri Deli Serdang memastikan akan terus memberikan informasi terkini kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus ini.

Tags: Deli SerdangKepala DisbudporaparKorupsi

Berita Lainnya

Sempat viral, Pelaku Kriminal di Belawan Berhasil Diringkus Polisi
Hukrim

Sempat viral, Pelaku Kriminal di Belawan Berhasil Diringkus Polisi

15 Maret 2026
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, korban penyiraman air keras. (LinkedIn/Andrie Yunus)
Hukrim

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Rekam Podcast di YLBHI

13 Maret 2026
KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Hukrim

KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

13 Maret 2026
Polda Sumatra Utara Resmi Menetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal
Hukrim

Polda Sumatra Utara Resmi Menetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

13 Maret 2026
Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi
Hukrim

Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi

5 Maret 2026
Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu
Hukrim

Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu

4 Maret 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Penerangan Jalan Umum di Kota Sinabang Kembali Normal Setelah Perbaikan

Penerangan Jalan Umum di Kota Sinabang Kembali Normal Setelah Perbaikan

17 Maret 2026
Ketika Diskon Mengalahkan Lailatul Qadar

Ketika Diskon Mengalahkan Lailatul Qadar

17 Maret 2026
Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM Kunjungi Rumah Tidak Layak Huni di Desa Pasi Jeut

Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM Kunjungi Rumah Tidak Layak Huni di Desa Pasi Jeut

17 Maret 2026
Kecelakaan Maut di Jalinsum Tanjung Morawa Innova Reborn Vs Sepeda Motor

Kecelakaan Maut di Jalinsum Tanjung Morawa Innova Reborn Vs Sepeda Motor

17 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial