Sabtu, 27 Juni 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejati Sumut Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Pendekatan Humanis

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
5 Februari 2025
Kejati Sumut Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Pendekatan Humanis
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

MEDAN,TUBINNEWS.COM | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, para Kasi menyampaikan ekspose perkara dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Rabu (5/2/2025) kepada JAM Pidum yang diterima Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH beserta Koordinator dan Kasubdit di JAM Pidum Kejagung.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH,MH bahwa perkara yang diajukan berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong dengan tersangka Dedy Simamora dan abangnya Patar Simamora melakukan penganiayaan terhadap Agus Salim yang melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BeritaTerkait

20260626-whatsapp-image-2026-06-25-at-23-24-11-120x86 Kejati Sumut Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Pendekatan Humanis

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar

26 Juni 2026
IMG-20260611-WA0069-120x86 Kejati Sumut Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Pendekatan Humanis

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Konten Dewasa di Deli Serdang

11 Juni 2026
IMG-20260610-WA0032-120x86 Kejati Sumut Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Pendekatan Humanis

Tergiur Promo Sepmor Rp400 Ribu di Facebook, Warga Medan Jadi Korban Penipuan Puluhan Juta

10 Juni 2026

Adre W Ginting menyampaikan bahwa kronologis perkaranya dimulai pada Sabtu tanggal 26 Oktober 2024, sekira pukul 19.00 WIB Tersangka Dedy Simamora, Tersangka Patar Simamora dan saksi korban Agus Salim minum tuak di warung milik bapak bermarga Hutagaol, kemudian sekira pukul 20.30 WIB saksi korban Agus Salim meminta maaf kepada Tersangka Dedy Simamora karena memaki istri Tersangka Dedy Simamora.

Namun, Tersangka Dedy Simamora tidak mau memafkannya dengan alasan saksi korban Agus Salim harus meminta maaf kepada istri Tersangka Dedy Simamora yaitu saksi Rismah Tety Ulina Tarihoran, sehingga terjadi pertengkaran mulut antara Tersangka Dedy Simamora dan saksi korban Agus Salim, Tersangka Dedy Simamora mengeluarkan kata-kata dengan nada keras berkata “ise na pir” yang artinya “siapa yang kuat”.

Baca Juga :  Kejatisu Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT. Deli Megapolitan

“Saat itu juga Tersangka Dedy Simamora langsung mengambil asbak warna hijau yang ada diatas meja dan memukulkan asbak tersebut hingga pecah ke arah wajah sebelah kiri dan mengenai telinga saksi korban Agus Salim lalu Tersangka Dedy Simamora meninju wajah sebelah kiri saksi korban Agus Salim sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kanan,” tandasnya.

Karena melihat Tersangka Dedy Simamora memukulkan asbak ke wajah saksi korban Agus Salim, lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini maka Tersangka Patar Simamora yaitu abang dari Tersangka Dedy Simamora datang membantu Tersangka Dedy Simamora dengan meninju wajah sebelah kiri saksi korban Agus Salim sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan dikepal dan mengenai wajah saksi korban Agus Salim.

“Tak terima dengan perlakuan kedua tersangka, korban melaporkan penyaniayaan tersebut hingga akhirnya berkas perkaranya bergulir ke Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong. Kemudian, Jaksa Fasilitator melakukan mediasi dan perkara ini disetujui JAM Pidum diselesaikan dengan humanis,” tegasnya.

Proses perdamaian antara Tersangka dan korban, kata Adre W Ginting digelar di Kantor Desa Parik Sabungan dan disaksikan keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat dan penyidik dari Kepolisian.

“Kedua tersangka yang merupakan abang beradik meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dengan adanya perdamaian ini, Kejati Sumut telah mengembalikan keadaan ke semula,” tegasnya.(Red)

Tags: Abang beradikKejatisupendekatan humanisPenganiayaan

Berita Lainnya

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar
Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar

26 Juni 2026
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Konten Dewasa di Deli Serdang
Hukrim

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Konten Dewasa di Deli Serdang

11 Juni 2026
Tergiur Promo Sepmor Rp400 Ribu di Facebook, Warga Medan Jadi Korban Penipuan Puluhan Juta
Hukrim

Tergiur Promo Sepmor Rp400 Ribu di Facebook, Warga Medan Jadi Korban Penipuan Puluhan Juta

10 Juni 2026
Polres Pematangsiantar Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Hukrim

Polres Pematangsiantar Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

9 Juni 2026
Polda Sumut Razia Helen’s Medan, Tujuh Orang di Tes Urin Secara Acak
Hukrim

Polda Sumut Razia Helen’s Medan, Tujuh Orang di Tes Urin Secara Acak

1 Juni 2026
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan
Hukrim

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

29 Mei 2026
  • Trending
Mahasiswa Nomensen Demo di DPRD Sumut, Terlihat Spanduk Adili Prabowo Gibran

Mahasiswa Nomensen Demo di DPRD Sumut, Terlihat Spanduk Adili Prabowo Gibran

22 Juni 2026
Diduga Jadi Korban Begal, Dua Warga Kritis Dilarikan ke Rumah Sakit

Diduga Jadi Korban Begal, Dua Warga Kritis Dilarikan ke Rumah Sakit

25 Juni 2026
Aksi Massa Warnai Pelantikan Kepala Desa, Bupati Deli Serdang Dievakuasi Mobil Polisi

Aksi Massa Warnai Pelantikan Kepala Desa, Bupati Deli Serdang Dievakuasi Mobil Polisi

25 Juni 2026
Janji Perbaikan Jalan, Warga Asahan Mengamuk Banting Kursi Kantor Gubsu

Janji Perbaikan Jalan, Warga Asahan Mengamuk Banting Kursi Kantor Gubsu

23 Juni 2026

Berita Terkini

Rumah di Desa Cinta Rakyat Disulap Jadi Dapur SPPG Logo Yayasan Senopati Satrio Wibowo

Rumah di Desa Cinta Rakyat Disulap Jadi Dapur SPPG Logo Yayasan Senopati Satrio Wibowo

26 Juni 2026
Kapolda Aceh Berganti, Ruddi Setiawan Gantikan Marzuki Ali Basyah

Kapolda Aceh Berganti, Ruddi Setiawan Gantikan Marzuki Ali Basyah

26 Juni 2026
Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar

26 Juni 2026
Prof. Nyak Amir Resmi Terpilih Jadi Rektor UTU Periode 2026–2030

Prof. Nyak Amir Resmi Terpilih Jadi Rektor UTU Periode 2026–2030

25 Juni 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini