Selasa, 25 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Buntut Copot Sekda Mendadak, PJ Bupati Aceh Besar Disomasi

Ahmad Hidayat by Ahmad Hidayat
1 Februari 2025
Buntut Copot Sekda Mendadak, PJ Bupati Aceh Besar Disomasi
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Besar || TubinNews.com : Buntut pencopotan Sekda Sulaimi yang dimutasi menjadi staf ahli secara mendadak, Pj Bupati Aceh Besar M Iswanti disomasi oleh kuasa hukum Sulaimi.

Somasi itu tertuang dalam surat kuasa hukum Sulaimi bernomor: 4/ADV/ERA-LF/I/2025 perihal : Somasi/Teguran Hukum yang ditujukan kepada Muhammad Iswanto Pj Bupati Aceh Besar.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-08-25-at-08.52.05-120x86 Buntut Copot Sekda Mendadak, PJ Bupati Aceh Besar Disomasi

BMK Simeulue Klarifikasi Temuan BPK Rp700 Juta Bantuan Modal Usaha Telah Disalurkan kepada 238 Penerima

25 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-24-at-21.00.32-120x86 Buntut Copot Sekda Mendadak, PJ Bupati Aceh Besar Disomasi

Jangan Rusak Indatu Kami, Warga Meureubo Desak DPRK Periksa Aktivitas Tambang

24 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-24-at-20.22.42-120x86 Buntut Copot Sekda Mendadak, PJ Bupati Aceh Besar Disomasi

Tarmizi Lantik Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat: Tak Ada Lobi, Tak Ada Money Politik

24 Agustus 2026

Kuasa hukum Sulaimi menerakan Advokat/Penasihat Hukum/Konsultan hukum dari Kantor Hukum ERA LAW FIRM yang beralamat di Jalan Tanjung Utama No. 3, Gampong Ie Masen Kayee Adang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, 23116, telah menerima Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Januari 2025, bertindak untuk dan atas nama dan mewakili kepentingan hukum kliennya Drs. Sulaimi M.Si. Surat yang ditandatangani oleh salah satunya Erlizar Rusli SH MH tersebut mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan Sulaimi telah dilantik dalam jabatan baru sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik dan diberhentikan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar hanya dalam hitungan menit.

“Setelah diberitahukan kepada yang bersangkutan oleh Pj Bupati Aceh Besar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan baru yang tanggalnya sama yaitu 20 Desember 2024 bertempat di ruangan kerja Pj Bupati Aceh Besar pada tanggal 17 Januari 2025,” tulis Erlizar.

Erlizar melanjutkan setelah proses pelantikan dalam jabatan baru dan pemberhentian Sulaimi, sebagai Sekda Aceh Besar secara mendadak dan tiba-tiba tanpa diketahui Sulaimi, ia keluar meninggalkan ruangan kerja Pj Bupati Aceh Besar, namun pada saat keluar dan hendak meninggalkan lingkungan ruangan kerja Pj Bupati Aceh Besar, bertemu dan berpapasan dengan inisial Mul di ruang tunggu kantor Pj Bupati.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Komplotan Curanmor di Banda Aceh

“Tanpa menaruh curiga sedikitpun saudara Drs. Sulaimi, M.Si, menyalami atau bersalaman dengan Mul dan secara tiba-tiba Mul melontarkan kalimat berupa ancaman dan intimidasi Sulaimi, dengan kalimat “Nyan kah loen peuingat, bek jak kurek-kurek atra kamo lapor bak Polda, yang pah

rukok nyoe ku culok bak babah” (Itu kamu saya ingatkan, jangan korek-korek punya kami lapor ke Polda, nanti rokok ini saya colok dalam mulut),” ujar Erlizar mengutip ancaman Mul terhadap kliennya.

Lalu, kata Erlizar, Sulaimi menanggapinya dengan bertanya, “lapor apa, kapan saya ke polda jangan asal menuduh karena kamu apa tahu tentang keseharian saya?”

Namun, kata Erlizar, perbincangan antara Sulaimi dengan Mul yang semakin meninggi karena adanya ancaman tersebut, dipisahkan atau dilerai oleh salah seorang Kabag di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Untuk itu, pihaknya mempertanyakan kapasitas Mul berada di lingkungan kantor Pj Bupati Aceh Besar yang waktunya bertepatan dengan proses pelantikan dalam jabatan baru dan pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar? “apakah sengaja atau tidak, sementara klien kami sendiri tidak mengetahui bahwa pada jam hari dan tanggal tersebut 17 Januari 2025 adalah hari

pemberhentian klien kami sebagai Sekda Aceh Besar. Karena sepengetahuan klien kami Mul bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar,” bebernya.

Nah, tambah Erlizar, pasca kejadian tersebut kliennya baru sadar dari narasi atau kalimat ancaman yang disampaikan Mul, kliennya menduga Mul adalah pemegang proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Aceh Besar, sehingga merasa takut apabila diketahui oleh Polda dan hal tersebut sama sekali tidak pernah terpikirkan oleh kliennya.

Atas runutan dugaan tindakan pengancaman terhadap kliennya (Sulaimi-red) yang locus tempus dan locus delicti ancaman tersebut berada di lingkungan kantor bupati, Erlizar meminta Muhammad Iswanto selaku Pj Bupati Aceh Besar mengklarifikasi permasalahan ini dalam waktu 3 hari setelah surat somasi ini dilayangkan.

Baca Juga :  Formanas, Elemen Masyarakat Dan Mahasiswa Demo DPRD Sumut, Desak Pembangunan Jalan Layang 

“Kami meminta kepada Bapak Muhammad Iswanto selaku Pj BupatiAceh Besar untuk memberitahukan kepada Mul karena klien kami tidak memiliki hubungan pekerjaan dan hubungan apapun dengan

yang bersangkutan agar menjumpai klien kami untuk meminta maaf baik secara pribadi dan terbuka melalui media massa, dalam waktu 3 hari sejak

surat ini Saudara terima. Namun apabila hal ini tidak diindahkan dan tidak ada itikad baik dari Saudara Mul untuk melalukan hal tersebut, maka demi kepentingan hukum klien kami, klien kami didampingi oleh Kuasa Hukumnya akan melaporkan Mul kepada aparat penegak hukum dengan dugaan tindak pidana pengancaman, selain itu juga klien kami akan mengambil langkah hukum keperdataan melalui jalur Pengadilan,” tutup Erlizar yang berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

Tags: Aceh besarBuntut Copot Sekda MendadakPj Bupati Aceh Besar Disomasi

Berita Lainnya

BMK Simeulue Klarifikasi Temuan BPK Rp700 Juta Bantuan Modal Usaha Telah Disalurkan kepada 238 Penerima
Aceh

BMK Simeulue Klarifikasi Temuan BPK Rp700 Juta Bantuan Modal Usaha Telah Disalurkan kepada 238 Penerima

25 Agustus 2026
Jangan Rusak Indatu Kami, Warga Meureubo Desak DPRK Periksa Aktivitas Tambang
Aceh

Jangan Rusak Indatu Kami, Warga Meureubo Desak DPRK Periksa Aktivitas Tambang

24 Agustus 2026
Tarmizi Lantik Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat: Tak Ada Lobi, Tak Ada Money Politik
Aceh

Tarmizi Lantik Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat: Tak Ada Lobi, Tak Ada Money Politik

24 Agustus 2026
BPK Bongkar Salah Klasifikasi Anggaran Rp12 Miliar Salah Pos Penganggaran PUPR Simeulue
Daerah

BPK Bongkar Salah Klasifikasi Anggaran Rp12 Miliar Salah Pos Penganggaran PUPR Simeulue

23 Agustus 2026
Petugas DLH Aceh Barat mengecat ulang pot tanaman dan pembatas trotoar di Meulaboh
Aceh Barat

Rawat Fasilitas Umum, DLH Aceh Barat Cat Ulang Pot Tanaman

23 Agustus 2026
Wali Kota Dukung Percepatan Qanun KTR di Lhokseumawe
Daerah

Wali Kota Dukung Percepatan Qanun KTR di Lhokseumawe

20 Agustus 2026
  • Trending
Angota Polres Aceh Barat Bunuh Diri Diduga Terlilit Hutang

Angota Polres Aceh Barat Bunuh Diri Diduga Terlilit Hutang

22 Agustus 2026
BPK Bongkar Salah Klasifikasi Anggaran Rp12 Miliar Salah Pos Penganggaran PUPR Simeulue

BPK Bongkar Salah Klasifikasi Anggaran Rp12 Miliar Salah Pos Penganggaran PUPR Simeulue

23 Agustus 2026
Warga Dusun III Desa Maligas Tongah Resah, Tower PT IBS Diduga Rusak Perangkat Elektronik

Warga Dusun III Desa Maligas Tongah Resah, Tower PT IBS Diduga Rusak Perangkat Elektronik

22 Agustus 2026
BMK Simeulue Klarifikasi Temuan BPK Rp700 Juta Bantuan Modal Usaha Telah Disalurkan kepada 238 Penerima

BMK Simeulue Klarifikasi Temuan BPK Rp700 Juta Bantuan Modal Usaha Telah Disalurkan kepada 238 Penerima

25 Agustus 2026

Berita Terkini

Truk hauling Batu Bara di Aceh Barat Memakai Minyak Subsidi. Dishub Dipertanyakan ?

Truk hauling Batu Bara di Aceh Barat Memakai Minyak Subsidi. Dishub Dipertanyakan ?

25 Agustus 2026
BMK Simeulue Klarifikasi Temuan BPK Rp700 Juta Bantuan Modal Usaha Telah Disalurkan kepada 238 Penerima

BMK Simeulue Klarifikasi Temuan BPK Rp700 Juta Bantuan Modal Usaha Telah Disalurkan kepada 238 Penerima

25 Agustus 2026
Jangan Rusak Indatu Kami, Warga Meureubo Desak DPRK Periksa Aktivitas Tambang

Jangan Rusak Indatu Kami, Warga Meureubo Desak DPRK Periksa Aktivitas Tambang

24 Agustus 2026
Tarmizi Lantik Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat: Tak Ada Lobi, Tak Ada Money Politik

Tarmizi Lantik Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat: Tak Ada Lobi, Tak Ada Money Politik

24 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini