Jumat, 22 Mei 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Hesty Sitorus Akan Ambil Aksi Tidur didepan Mabes Polri Lantaran Kecewa Polrestabes Medan Kangkangi Hasil Gelar perkara Di Bareskrim Polri.

Redaksi by Redaksi
22 November 2024
Hesty Sitorus Akan Ambil Aksi Tidur didepan Mabes Polri Lantaran Kecewa Polrestabes Medan Kangkangi Hasil Gelar perkara Di Bareskrim Polri.
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

JAKARTA,TUBINNEWS.COM | Perjuangan Hesty Sitorus untuk mengejar keadilan dan kepastian hukum untuk dirinya dan keluarga menghadapi jalan yang terjal, keluhan ini disampaikannya karena sejak tahun 2019 hingga kini, proses hukum yang dilaporkannya di Polrestabes Medan belum menampakan kemajuan berarti, padahal dirinya sudah dipanggil dan membawa perkara ini hingga ke Mabes Polri pada bulan Maret 2024 lalu.

“Bulan Maret 2024, kami diundang untuk gelar perkara khusus di Mabes Polri atas pengaduan saya langsung kepada Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan gelar perkara tersebut dipantau oleh Pak Kapolri. Semua arahan yang diberikan oleh Mabes Polri telah kami lakukan sampai naik ke Tahap Sidik dan bahkan Saksi Ahli Pidana pun telah di BAP oleh Penyidik yaitu Pak Farij,” kata Hesty Sitorus, Jumat (21/11/2024).

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-05-21-at-17.10.19-120x86 Hesty Sitorus Akan Ambil Aksi Tidur didepan Mabes Polri Lantaran Kecewa Polrestabes Medan Kangkangi Hasil Gelar perkara Di Bareskrim Polri.

Kebakaran Terjadi di SPPG Pidie Keumala, Diduga Berasal dari Kebocoran Selang LPG

21 Mei 2026
Screenshot_20260521_010308_WhatsApp-120x86 Hesty Sitorus Akan Ambil Aksi Tidur didepan Mabes Polri Lantaran Kecewa Polrestabes Medan Kangkangi Hasil Gelar perkara Di Bareskrim Polri.

Viral Wisatawan Samosir Ribut Soal Tarif Masuk, Pria Mengamuk Pakai Batu

20 Mei 2026
Screenshot_20260518_192126_WhatsApp-120x86 Hesty Sitorus Akan Ambil Aksi Tidur didepan Mabes Polri Lantaran Kecewa Polrestabes Medan Kangkangi Hasil Gelar perkara Di Bareskrim Polri.

BRI Cabang Balige Diduga Blokir Rekening Nasabah Tanpa Surat Pemberitahuan

18 Mei 2026

Pihak penyidik, lanjutnya, diharapkan segera melakukan gelar untuk menetapkan tersangka. Apalagi terlapor berinisial Tu merupakan ASN di RS Bhayangkara.

Adapun pelaporan yang dibuat oleh Hesty Sitorus ini terhadap terlapor adalah dugaan pemalsuan surat yang mengakibatkan kerugian bagi Hesty Sitorus sebesar lebih dari Rp1 milyar.

“Sebenarnya yang kami harapkan Penyidik ini tinggal gelar untuk menetapkan Tersangka, apalagi si Terlapor ( Tu) tidak mau memberikan surat yang diduga palsu itu yang sudah diperiksa di Labfor Polda Sumatera Utara (Poldasu). Padahal dalam sidang perdata di pengadilan, si Terlapor ini bisa menghadirkan surat yang diduga palsu tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Silaturrahmi ke Aceh Besar, Pj Gubernur Aceh Santuni Anak Yatim

Tindakan terlapor yang tidak mau memberikan bukti surat, menurutnya, patut diganjar PMH Pasal 21 KUHAP, yakni menghilangkan barang bukti, dan juga dugaan tindak menghalangi penyidikan (Obstruction Of Justice) Pasal 221 KUHP, yang juga bisa diterapkan pada penyidik.

“Maka Penyidik pun yang tidak mau menetapkan Terlapor sebagai Tersangka, saya anggap mereka menghalangi penyidikan terhadap laporan saya. Saya akan melaporkan ke Mabes Polri sesuai Pasal 221 yaitu Obstruction Of Justice,” tegas Hesty.

Diterangkan oleh Hesty, bahwa ia memiliki dua laporan yang objeknya sama tetapi terlapor yang berbeda di Harda Polrestabes Medan, yakni Tu dan iparnya berinisial AM.

“Ada dua laporan saya di Harda Polrestabes Medan yang sama laporannya hanya nama Terlapor yang berbeda. Mereka adalah ipar yaitu Tusiyah dan Argenius Manurung,” ungkapnya.

Hesty juga menyoroti pemeriksaan yang dilakukan oleh KBO Polrestabes Medan yang dianggapnya membingungkan.

“Yang lebih hebatnya Bapak KBO Polrestabes Medan, Iptu OS, saya bingung menggunakan peraturan dari mana. Saya melaporkan penggunaan surat palsu Pasal 263 ayat 2, di mana awalnya saya melaporkan suami dari Tu dan adik dari AM yaitu RM atas Laporan Pemalsuan Surat, di mana si RM (Rocky) ini sudah jadi Tersangka atas laporan saya yaitu pemalsuan surat, namun di SP3, karena meninggal dunia. Nah kan otomatis yang menggunakannya Tusiyah dan Argenius Manurung yang menggunakannya jadi Tersangka juga, karena sudah mengetahui surat tersebut palsu tapi masih berani menggunakannya di Pengadilan Negeri Medan,” jelasnya panjang lebar.

Hesty pun mengancam akan tidur di emperan Mabes Polri jika dalam kurun waktu dua minggu ini Polrestabes Medan belum jua menetapkan tersangka terhadap kasus yang dilaporkannya.

Baca Juga :  Polri Raih Penghargaan Lembaga dengan Pelayanan dan Komunikasi Terbaik

“Saya sudah pernah mengatakan kepada Bapak Kapolri bahwa saya akan tidur di emperan Mabes Polri, mungkin ada yang mengira itu hanya main-main. Saya masih menunggu dua minggu ini untuk adanya penetapan tersangka (Tu) dan AM naik ke tahap penyidikan, laporan saya sudah sesuai fakta. Bila tidak, saya akan laksanakan tidur di emperan Mabes Polri, saya tidak mau Bapak Kapolri tutup mata terhadap kelakuan bawahannya yang malah melindungi orang yang melakukan kejahatan,” pungkasnya.(Red)

Berita Lainnya

Kebakaran Terjadi di SPPG Pidie Keumala, Diduga Berasal dari Kebocoran Selang LPG
Peristiwa

Kebakaran Terjadi di SPPG Pidie Keumala, Diduga Berasal dari Kebocoran Selang LPG

21 Mei 2026
Viral Wisatawan Samosir Ribut Soal Tarif Masuk, Pria Mengamuk Pakai Batu
Peristiwa

Viral Wisatawan Samosir Ribut Soal Tarif Masuk, Pria Mengamuk Pakai Batu

20 Mei 2026
BRI Cabang Balige Diduga Blokir Rekening Nasabah Tanpa Surat Pemberitahuan
Peristiwa

BRI Cabang Balige Diduga Blokir Rekening Nasabah Tanpa Surat Pemberitahuan

18 Mei 2026
Warga Medan Baru Digegerkan Penemuan Pria Meninggal di Jalan Sembada Titi Rantai
Peristiwa

Warga Medan Baru Digegerkan Penemuan Pria Meninggal di Jalan Sembada Titi Rantai

17 Mei 2026
Diduga di Bawah Pengaruh Narkoba, Anak Oknum Kades Rampas Ponsel Wartawan di Deli Serdang
Peristiwa

Aksi Jambret Resahkan Driver di Kawasan Tapanuli–Wahidin Medan

16 Mei 2026
Bentrok Dua Kelompok Ormas di Pancur Batu Tewaskan Satu Orang
Peristiwa

Bentrok Dua Kelompok Ormas di Pancur Batu Tewaskan Satu Orang

15 Mei 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026

Berita Terkini

Pangdam I/BB Resmi Tutup TMMD Ke-128 di Langkat, Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Pangdam I/BB Resmi Tutup TMMD Ke-128 di Langkat, Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

22 Mei 2026
Wakil Bupati Sampaikan Penjelasan Delapan Ranperda di Paripurna

Wakil Bupati Sampaikan Penjelasan Delapan Ranperda di Paripurna

21 Mei 2026
Kebakaran Terjadi di SPPG Pidie Keumala, Diduga Berasal dari Kebocoran Selang LPG

Kebakaran Terjadi di SPPG Pidie Keumala, Diduga Berasal dari Kebocoran Selang LPG

21 Mei 2026
Pastikan Pasokan Gas LPG 3kg di Banda Aceh Aman, Pertamina Siapkan 3360 Tabung

Pastikan Pasokan Gas LPG 3kg di Banda Aceh Aman, Pertamina Siapkan 3360 Tabung

21 Mei 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini