Rabu, 8 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Hesty Sitorus Akan Ambil Aksi Tidur didepan Mabes Polri Lantaran Kecewa Polrestabes Medan Kangkangi Hasil Gelar perkara Di Bareskrim Polri.

Redaksi by Redaksi
22 November 2024
Hesty Sitorus Akan Ambil Aksi Tidur didepan Mabes Polri Lantaran Kecewa Polrestabes Medan Kangkangi Hasil Gelar perkara Di Bareskrim Polri.
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

JAKARTA,TUBINNEWS.COM | Perjuangan Hesty Sitorus untuk mengejar keadilan dan kepastian hukum untuk dirinya dan keluarga menghadapi jalan yang terjal, keluhan ini disampaikannya karena sejak tahun 2019 hingga kini, proses hukum yang dilaporkannya di Polrestabes Medan belum menampakan kemajuan berarti, padahal dirinya sudah dipanggil dan membawa perkara ini hingga ke Mabes Polri pada bulan Maret 2024 lalu.

“Bulan Maret 2024, kami diundang untuk gelar perkara khusus di Mabes Polri atas pengaduan saya langsung kepada Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan gelar perkara tersebut dipantau oleh Pak Kapolri. Semua arahan yang diberikan oleh Mabes Polri telah kami lakukan sampai naik ke Tahap Sidik dan bahkan Saksi Ahli Pidana pun telah di BAP oleh Penyidik yaitu Pak Farij,” kata Hesty Sitorus, Jumat (21/11/2024).

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-06-25-at-15.57.29-120x86 Hesty Sitorus Akan Ambil Aksi Tidur didepan Mabes Polri Lantaran Kecewa Polrestabes Medan Kangkangi Hasil Gelar perkara Di Bareskrim Polri.

Diduga Jadi Korban Begal, Dua Warga Kritis Dilarikan ke Rumah Sakit

25 Juni 2026
IMG-20260623-WA0060-120x86 Hesty Sitorus Akan Ambil Aksi Tidur didepan Mabes Polri Lantaran Kecewa Polrestabes Medan Kangkangi Hasil Gelar perkara Di Bareskrim Polri.

Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan Bantuan untuk 3.000 Warga

23 Juni 2026
IMG-20260622-WA0004-120x86 Hesty Sitorus Akan Ambil Aksi Tidur didepan Mabes Polri Lantaran Kecewa Polrestabes Medan Kangkangi Hasil Gelar perkara Di Bareskrim Polri.

Jamaluddin Idham Salurkan Bantuan Alsintan untuk Petani Aceh, Diawali di Nagan Raya

22 Juni 2026

Pihak penyidik, lanjutnya, diharapkan segera melakukan gelar untuk menetapkan tersangka. Apalagi terlapor berinisial Tu merupakan ASN di RS Bhayangkara.

Adapun pelaporan yang dibuat oleh Hesty Sitorus ini terhadap terlapor adalah dugaan pemalsuan surat yang mengakibatkan kerugian bagi Hesty Sitorus sebesar lebih dari Rp1 milyar.

“Sebenarnya yang kami harapkan Penyidik ini tinggal gelar untuk menetapkan Tersangka, apalagi si Terlapor ( Tu) tidak mau memberikan surat yang diduga palsu itu yang sudah diperiksa di Labfor Polda Sumatera Utara (Poldasu). Padahal dalam sidang perdata di pengadilan, si Terlapor ini bisa menghadirkan surat yang diduga palsu tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  PT Mifa Digugat ke Pengadilan Negeri Meulaboh atas Dugaan Perampasan Lahan dan Perusakan Tanaman Warga

Tindakan terlapor yang tidak mau memberikan bukti surat, menurutnya, patut diganjar PMH Pasal 21 KUHAP, yakni menghilangkan barang bukti, dan juga dugaan tindak menghalangi penyidikan (Obstruction Of Justice) Pasal 221 KUHP, yang juga bisa diterapkan pada penyidik.

“Maka Penyidik pun yang tidak mau menetapkan Terlapor sebagai Tersangka, saya anggap mereka menghalangi penyidikan terhadap laporan saya. Saya akan melaporkan ke Mabes Polri sesuai Pasal 221 yaitu Obstruction Of Justice,” tegas Hesty.

Diterangkan oleh Hesty, bahwa ia memiliki dua laporan yang objeknya sama tetapi terlapor yang berbeda di Harda Polrestabes Medan, yakni Tu dan iparnya berinisial AM.

“Ada dua laporan saya di Harda Polrestabes Medan yang sama laporannya hanya nama Terlapor yang berbeda. Mereka adalah ipar yaitu Tusiyah dan Argenius Manurung,” ungkapnya.

Hesty juga menyoroti pemeriksaan yang dilakukan oleh KBO Polrestabes Medan yang dianggapnya membingungkan.

“Yang lebih hebatnya Bapak KBO Polrestabes Medan, Iptu OS, saya bingung menggunakan peraturan dari mana. Saya melaporkan penggunaan surat palsu Pasal 263 ayat 2, di mana awalnya saya melaporkan suami dari Tu dan adik dari AM yaitu RM atas Laporan Pemalsuan Surat, di mana si RM (Rocky) ini sudah jadi Tersangka atas laporan saya yaitu pemalsuan surat, namun di SP3, karena meninggal dunia. Nah kan otomatis yang menggunakannya Tusiyah dan Argenius Manurung yang menggunakannya jadi Tersangka juga, karena sudah mengetahui surat tersebut palsu tapi masih berani menggunakannya di Pengadilan Negeri Medan,” jelasnya panjang lebar.

Hesty pun mengancam akan tidur di emperan Mabes Polri jika dalam kurun waktu dua minggu ini Polrestabes Medan belum jua menetapkan tersangka terhadap kasus yang dilaporkannya.

Baca Juga :  Kasat Pol PP WH Aceh Mengimbau Masyarakat Untuk Menjaga Ketentraman Ibadah Di Bulan Puasa.

“Saya sudah pernah mengatakan kepada Bapak Kapolri bahwa saya akan tidur di emperan Mabes Polri, mungkin ada yang mengira itu hanya main-main. Saya masih menunggu dua minggu ini untuk adanya penetapan tersangka (Tu) dan AM naik ke tahap penyidikan, laporan saya sudah sesuai fakta. Bila tidak, saya akan laksanakan tidur di emperan Mabes Polri, saya tidak mau Bapak Kapolri tutup mata terhadap kelakuan bawahannya yang malah melindungi orang yang melakukan kejahatan,” pungkasnya.(Red)

Berita Lainnya

Diduga Jadi Korban Begal, Dua Warga Kritis Dilarikan ke Rumah Sakit
Peristiwa

Diduga Jadi Korban Begal, Dua Warga Kritis Dilarikan ke Rumah Sakit

25 Juni 2026
Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan Bantuan untuk 3.000 Warga
Peristiwa

Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan Bantuan untuk 3.000 Warga

23 Juni 2026
Jamaluddin Idham Salurkan Bantuan Alsintan untuk Petani Aceh, Diawali di Nagan Raya
Peristiwa

Jamaluddin Idham Salurkan Bantuan Alsintan untuk Petani Aceh, Diawali di Nagan Raya

22 Juni 2026
Olahraga dan Budaya Satukan Masyarakat Desa Salur dan Sinar Bahagia
Peristiwa

Olahraga dan Budaya Satukan Masyarakat Desa Salur dan Sinar Bahagia

20 Juni 2026
Satu Unit Dump Truck Terbalik di Jalur Meulaboh–Banda Aceh
Peristiwa

Satu Unit Dump Truck Terbalik di Jalur Meulaboh–Banda Aceh

19 Juni 2026
Sentuhan Mural Kreatif Warnai Penataan Kawasan Kumuh di Percut Menuju Deli Serdang Maju
Peristiwa

Sentuhan Mural Kreatif Warnai Penataan Kawasan Kumuh di Percut Menuju Deli Serdang Maju

18 Juni 2026
  • Trending
HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simeulue Beri Penghargaan kepada 40 Personel dan Dua Warga

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simeulue Beri Penghargaan kepada 40 Personel dan Dua Warga

2 Juli 2026
Oknum Kades Bandar Klippa Diduga Lakukan Pungli

Oknum Kades Bandar Klippa Diduga Lakukan Pungli

5 Juli 2026
Surat Pemkab Deli Serdang Minta Lucky Draw Resahkan Para Pelaku Usaha

Surat Pemkab Deli Serdang Minta Lucky Draw Resahkan Para Pelaku Usaha

30 Juni 2026
Masyarakat Desak Bupati Deli Serdang Usut Dugaan Pungli di Bandar Klippa 

Masyarakat Desak Bupati Deli Serdang Usut Dugaan Pungli di Bandar Klippa 

6 Juli 2026

Berita Terkini

Ratusan Ojol Demo di Kantor Gubernur Sumut, Desak Kepastian Tarif

Ratusan Ojol Demo di Kantor Gubernur Sumut, Desak Kepastian Tarif

7 Juli 2026
Terima Pataka “Machdum Sakti”, Irjen Pol Ruddi Setiawan Resmi Nahkodai Polda Aceh

Terima Pataka “Machdum Sakti”, Irjen Pol Ruddi Setiawan Resmi Nahkodai Polda Aceh

6 Juli 2026
Mualem Surati Presiden Prabowo, Ajukan Empat Usulan Pengelolaan Gas Blok Andaman

Mualem Surati Presiden Prabowo, Ajukan Empat Usulan Pengelolaan Gas Blok Andaman

6 Juli 2026
Aceh Borong Sembilan Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026

Aceh Borong Sembilan Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026

6 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini