Jumat, 14 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Kriminal

Dijanjikan Upah 55 Juta, Pria Asal Aceh Pidie Nekat Selundupkan Hampir 1 Kg Sabu ke Lombok

Redaksi by Redaksi
25 November 2024
Dijanjikan Upah 55 Juta, Pria Asal Aceh Pidie Nekat Selundupkan Hampir 1 Kg Sabu ke Lombok

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra (tengah), didampingi jajarannya memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua tersangka kasus penyelundupan sabu seberat 959,49 gram di Bandara SIM. Kedua tersangka (berdiri, mengenakan pakaian tahanan biru) dihadirkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Banda Aceh, Senin (25/11/2024).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh, Tubinews – Seorang pria asal Pidie berinisial JD (32) ditangkap petugas keamanan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) saat hendak menyelundupkan lima paket sabu seberat 959,49 gram ke Lombok, Minggu (3/11/2024).

Penangkapan terjadi setelah petugas Avsec bandara menemukan barang haram tersebut dalam koper yang dibawa JD saat pemeriksaan rutin. JD beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

BeritaTerkait

IMG-20260810-WA0024-120x86 Dijanjikan Upah 55 Juta, Pria Asal Aceh Pidie Nekat Selundupkan Hampir 1 Kg Sabu ke Lombok

Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan

10 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-01-at-17.44.38-120x86 Dijanjikan Upah 55 Juta, Pria Asal Aceh Pidie Nekat Selundupkan Hampir 1 Kg Sabu ke Lombok

Satreskrim Polres Abdya Tangkap Pelaku Penggelapan Sepmor Yamaha NMAX

1 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-07-28-at-16.52.26-1-120x86 Dijanjikan Upah 55 Juta, Pria Asal Aceh Pidie Nekat Selundupkan Hampir 1 Kg Sabu ke Lombok

Polres Aceh Barat Gagalkan Peredaran Sabu Capai 1 Kilogram

28 Juli 2026

Dari hasil pemeriksaan polisi, JD mengaku membawa sabu itu atas perintah seorang pria berinisial MH alias MAD (37), warga Jakarta yang bertindak sebagai pengontrol aksi tersebut. Berdasarkan keterangan tersebut, tim gabungan Polresta Banda Aceh, Bareskrim Mabes Polri, dan Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan pengembangan kasus.

“MH alias MAD ditangkap di pinggir Jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di kawasan Kota Langsa, saat hendak kabur ke Medan setelah mengetahui rekannya tertangkap,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).

Menurut Rajabul, MH mengaku telah berhasil mengirimkan sabu sebanyak lima kali, empat di antaranya berhasil lolos, sementara satu kali digagalkan oleh petugas di Bandara SIM. Pengiriman tidak selalu dilakukan melalui Bandara SIM, tetapi juga dari lokasi lainnya.

Dalam pengakuannya, JD menyebutkan bahwa dirinya dijanjikan upah sebesar Rp 55 juta untuk membawa sabu tersebut ke Lombok. Sementara MH alias MAD mengaku hanya menerima Rp 5 juta dari SYAR, seorang bandar narkoba yang kini masih buron, dan Rp 3 juta dari JD untuk mengoordinasikan aksi penyelundupan itu.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Gudang Narkotika Jaringan Internasional di Medan, Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan 26 Kg Sabu Disita

“Tersangka MH alias MAD diperintahkan oleh SYAR untuk mencari orang yang bersedia mengirimkan sabu ke tujuan. SYAR juga yang diduga menjadi pemilik barang haram tersebut,” ungkap Rajabul.

Polisi saat ini masih memburu SYAR, yang diduga menjadi otak jaringan peredaran narkoba ini. Sementara itu, JD dan MH alias MAD kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 115 ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius. Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Rajabul.

 

Tags: AcehLomboknarkobaSabu Aceh

Berita Lainnya

Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan
Hukrim

Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan

10 Agustus 2026
Satreskrim Polres Abdya Tangkap Pelaku Penggelapan Sepmor Yamaha NMAX
HEADLINE

Satreskrim Polres Abdya Tangkap Pelaku Penggelapan Sepmor Yamaha NMAX

1 Agustus 2026
Polres Aceh Barat Gagalkan Peredaran Sabu Capai 1 Kilogram
HEADLINE

Polres Aceh Barat Gagalkan Peredaran Sabu Capai 1 Kilogram

28 Juli 2026
Polres Aceh Barat Berhasil Menangkap DPO Pengedar Narkorba dan Amankan 3,1 Kilogram Ganja
Aceh

Polres Aceh Barat Berhasil Menangkap DPO Pengedar Narkorba dan Amankan 3,1 Kilogram Ganja

28 Juli 2026
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria
Hukrim

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Polda Sumut Tangkap 7 Anggota Komplotan Begal dan 1 Penadah di Deli Serdang
Hukrim

Polda Sumut Tangkap 7 Anggota Komplotan Begal dan 1 Penadah di Deli Serdang

2 Juli 2026
  • Trending
Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

10 Agustus 2026
Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

8 Agustus 2026
Abu Salam desak Mentan minta maaf terkait bantuan pertanian Rp2,5 triliun untuk Aceh

Soroti Kejanggalan Bantuan Rp 2,5 Triliun, Abu Salam Desak Mentan Minta Maaf Kepada Rakyat Aceh  

11 Agustus 2026
57 Tim Perebutkan Piala Danrem 012/Teuku Umar di Aceh Barat

57 Tim Perebutkan Piala Danrem 012/Teuku Umar di Aceh Barat

10 Agustus 2026

Berita Terkini

Menjaga Kota Tetap Bersih, Kisah Perjuangan Para Penyapu Jalanan

Menjaga Kota Tetap Bersih, Kisah Perjuangan Para Penyapu Jalanan

13 Agustus 2026
Simeulue Dapat Bantuan Rp2 Miliar Untuk Pendidikan

Simeulue Dapat Bantuan Rp2 Miliar Untuk Pendidikan

13 Agustus 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi

Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi

13 Agustus 2026
Camat Percut Sei Tuan Disorot, Warga Pertanyakan Dugaan Pungli di Alun-Alun Kecamatan

Camat Percut Sei Tuan Disorot, Warga Pertanyakan Dugaan Pungli di Alun-Alun Kecamatan

13 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini