Rabu, 21 Januari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home News

KIP Aceh Utara Terbukti Menzalimi Ridwansyah Anggota PPK Matangkuli

Redaksi by Redaksi
21 Maret 2024
KIP Aceh Utara Terbukti Menzalimi Ridwansyah Anggota PPK Matangkuli
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Utara – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan kembali menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Sebelumnya Ridwansyah telah menggugat KIP Aceh Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh karena telah mengeluarkan keputusan memberhentikan dirinya sebagai anggota PPK Kecamatan Matangkuli dengan register perkara nomor 13/g/2023/ptun.bna tanggal 9 november 2023.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-01-18-at-16.47.09-120x86 KIP Aceh Utara Terbukti Menzalimi Ridwansyah Anggota PPK Matangkuli

Polres Aceh Tenggara Ungkap 119 Kasus Narkoba Sepanjang 2025

18 Januari 2026
WhatsApp-Image-2026-01-17-at-21.35.34-120x86 KIP Aceh Utara Terbukti Menzalimi Ridwansyah Anggota PPK Matangkuli

Enam Bangunan Ruko di Tanah Jambo Aye Terbakar

17 Januari 2026
istockphoto-1526986072-612x612-1-120x86 KIP Aceh Utara Terbukti Menzalimi Ridwansyah Anggota PPK Matangkuli

BREAKING NEWS: Pesawat ATR 400 Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Maros

17 Januari 2026

Ridwansyah kepada media ini pada kamis, 21 Maret 2024 mengatakan bahwa dirinya sangat bersyukur atas keluarnya putusan banding yang di ajukan KIP Aceh Utara ke PTTUN Medan, Dimana dalam putusan tersebut kembali menguatkan putusan sebelumnya.
“ini membuktikan bahwa KIP Aceh Utara telah melakukan tindakannya diluar prosuderal yang berlaku, dan telah sewenang-wenang memberhentikan saya secara sepihak dan telah berbuat zalim”, Sebut Ridwansyah.

Dimana tuduhan yang mereka lakukan tidak berdasar yang selama ini mereka sebutkan, Dimana pihak KIP Aceh Utara telah menuduh saya telah melanggar kode etik penyelenggara, Dimana menyatakan saya sebagai pengurus partai padahal jelas bahwa itu tidak benar, karena selama ini saya menjabat sebagai Ketua Tuha Peut/ Badan Permusyawatan Desa (BPD), mana mungkin seorang Ketua BPD bisa menjabat sebagai pengurus Partai, dan hari ini telah kita buktikan dengan dua kali persidangan dan hasil persidangan membuktikan bahwa saya tidak bersalah, Sebut Ridwansyah.

“hari ini saya menuntut keadilan karena saya sudah didzalimi oleh pihak KIP Aceh Utara”, Ucap Ridwansyah.

Baca Juga :  Detik-Detik Seluruh Penumpang Korban Longsor Medan-Sidikkalang Selamatkan Diri

Untuk diketahui seperti di laman web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Banda Aceh, Dari hasil Putusan PTTUN Medan pada tanggal 13 Maret 2024 lalu, kembali menguatkan tuntutan Ridwansyah, dimana Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada ke- dua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menyatakan batal Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 67 tahun 2023 tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Ridwansyah tanggal 3 Februari 2023;

Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 67 tahun 2023 tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Ridwansyah tanggal 3 Februari 2023;

Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat seperti semula sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilu Tahun 2024;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 337.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

Tags: kip

Berita Lainnya

Polres Aceh Tenggara Ungkap 119 Kasus Narkoba Sepanjang 2025
News

Polres Aceh Tenggara Ungkap 119 Kasus Narkoba Sepanjang 2025

18 Januari 2026
Enam Bangunan Ruko di Tanah Jambo Aye Terbakar
News

Enam Bangunan Ruko di Tanah Jambo Aye Terbakar

17 Januari 2026
Basarnas Makassar melakukan pencarian pesawat ATR 400 yang hilang kontak di Sulawesi Selatan
News

BREAKING NEWS: Pesawat ATR 400 Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Maros

17 Januari 2026
Remaja 16 Tahun di Seunuddon Ditemukan Meninggal Dunia Diduga Tenggelam di Sungai
News

Remaja 16 Tahun di Seunuddon Ditemukan Meninggal Dunia Diduga Tenggelam di Sungai

6 Januari 2026
Semen Tembus Rp90 Ribu per Sak, Pemprov Aceh Selidiki Kenaikan Harga
News

Semen Tembus Rp90 Ribu per Sak, Pemprov Aceh Selidiki Kenaikan Harga

20 Desember 2025
Para ulama Aceh berkumpul di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, untuk bersama-sama mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan status Darurat Bencana Nasional di Sumatera, Minggu (14/12/2025). [Foto: Dok MPU Aceh]
News

Ulama Aceh Desak Presiden Tetapkan Status Darurat Bencana Nasional di Sumatera

14 Desember 2025
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

KPK menangkap Bupati Pati Sudewo dalam Operasi Tangkap Tangan di Jawa Tengah

Bupati Pati Sudewo Punya Harta Rp31,5 M, Terjaring OTT KPK Diduga Terkait Pengisian Jabatan Perangkat Desa

20 Januari 2026
MK Tolak Permohonan Uji Materi Aturan Rangkap Jabatan Anggota Polri

MK Tolak Permohonan Uji Materi Aturan Rangkap Jabatan Anggota Polri

20 Januari 2026
Korban Meninggal di Aceh Tamiang Bertambah Jadi 57 Orang, 23 Masih Hilang

Hari ke-54 Pascabencana, 3 Ton Bantuan Disalurkan Lagi Lewat Udara ke Desa Terisolir di Aceh Tengah

20 Januari 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf membahas percepatan impor ternak jelang Ramadhan 2026

Gubernur Aceh Temui Menteri Perdagangan Bahas Impor Ternak Jelang Ramadhan

20 Januari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial