Senin, 8 Juni 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Salah Satu Tersangka Pembacokan Mahasiswa Simeulue, Positif Narkoba

Redaksi by Redaksi
24 Januari 2024
Salah Satu Tersangka Pembacokan Mahasiswa Simeulue, Positif Narkoba

Tiga dari enam tersangka kasus pembacokan di Banda Aceh hadir dalam konferensi pers di Poresta Banda Aceh, Rabu (24/1/2024). [Foto:Rindi Saputra]

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh, Tubinnews –  Tim penyidik Polresta Banda Aceh menetapkan enam orang tersangka kasus pembacokan seorang warga Simeulue dan seorang warga Aceh Besar di warkop Beng Kopi, Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh yang terjadi pada Minggu (21/1/2024) dini hari lalu. Satu di antaranya dinyatakan positif menggunakan Narkotika jenis sabu.

“Kita memang mencoba melakukan tes urine terhadap enam tersangka ini, dan satu diantara meraka dari hasil tes urinenya positif menggunakan sabu, yang berinisial DAL,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (24/1/2024).

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-06-03-at-17.14.56-120x86 Salah Satu Tersangka Pembacokan Mahasiswa Simeulue, Positif Narkoba

Driver Ojol di Medan Diduga Jadi Korban Begal Bermodus Orderan Offline

3 Juni 2026
WhatsApp-Image-2026-06-03-at-15.46.44-120x86 Salah Satu Tersangka Pembacokan Mahasiswa Simeulue, Positif Narkoba

Beberapa Jam Hujan Guyur Kota Medan, Sejumlah Ruas Jalan Terendam Banjir

3 Juni 2026
WhatsApp-Image-2026-06-02-at-12.45.25-120x86 Salah Satu Tersangka Pembacokan Mahasiswa Simeulue, Positif Narkoba

Ngaku Ketua Ormas, Seorang Pria Diduga Kerap Ganggu Perbaikan Tower Protelindo di Belawan Bahari

2 Juni 2026

Kompol Fadhillah menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap keenam orang tersebut didasarkan pada penyelidikan dan pengembangan kasus yang melibatkan keterangan saksi dan bukti yang terkumpul.

Dari hasil tersebut, lanjut Fadhillah, pihaknya menetapkan enam tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

“Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan dari saksi serta barang bukti, maka dapat kami tetapkan enam tersangka yang betul-betul diduga kuat melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fadhillah mengatakan dari keenam tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya merupakan orang dewasa, sementara tiga lainnya masih berada di bawah umur.

“Ada enam tersangka, tiga orang dewasa dan tiga lagi anak dibawah umur,” ujarnya.

Fadhillah menyebutkan, enam orang yang ditetapkan tersangka yaitu DAL (24) warga Gue Gajah Darul Imarah, Aceh Besar, MAD (19) berstatus mahasiswa warga Gampong Lam Bheu, Darul Imarah dan F (18) warga Gampong Punge Jurong, Meuraxa, Banda Aceh.

Baca Juga :  PT Mifa Digugat ke Pengadilan Negeri Meulaboh atas Dugaan Perampasan Lahan dan Perusakan Tanaman Warga

“Kemudian tersangka YF (15) berstatus warga Neusu Baiturahman, MAB (17) warga Leu Ue Darul Imarah dan tersangka MIS (17) warga Punie, Darul Imarah. Ketiganya berstatus pelajar,” ungkap Fadhillah.

Sebelum menetapkan tersangka, lanjutnya, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi empat buah parang, dua celurit, satu gergaji, dan empat buah kayu.

“Untuk saksi yang tidak ditetapkan sebagai tersangka, mereka akan dikenakan kewajiban lapor dan menjalani pembinaan selama tiga kali dalam seminggu,” ucapnya.

Keenam tersangka, kata Fadhillah, dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP, Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda asal Simeulue menjadi korban pembacokan kerusuhan tawuran antar remaja, di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh, Minggu (21/1/2024) dini Hari.

Fahkrus Walidan (23), korban tawuran tersebut mengalami luka bacok di bagian kepala, lengan dan tangan.

Peristiwa dimulai ketika mereka sedang berkumpul di sebuah warung kopi sekitar pukul 2.30 WIB. Tanpa diduga, sekelompok remaja dengan membawa parang dan balok tiba-tiba berkumpul, siap memicu kerusuhan di dalam warung kopi.

Tags: Bacok WargaMahasiswa SimeuluePolresta Banda Aceh

Berita Lainnya

Driver Ojol di Medan Diduga Jadi Korban Begal Bermodus Orderan Offline
Peristiwa

Driver Ojol di Medan Diduga Jadi Korban Begal Bermodus Orderan Offline

3 Juni 2026
Beberapa Jam Hujan Guyur Kota Medan, Sejumlah Ruas Jalan Terendam Banjir
Peristiwa

Beberapa Jam Hujan Guyur Kota Medan, Sejumlah Ruas Jalan Terendam Banjir

3 Juni 2026
Ngaku Ketua Ormas, Seorang Pria Diduga Kerap Ganggu Perbaikan Tower Protelindo di Belawan Bahari
Peristiwa

Ngaku Ketua Ormas, Seorang Pria Diduga Kerap Ganggu Perbaikan Tower Protelindo di Belawan Bahari

2 Juni 2026
Tragis! Adik Anggota TNI Dibacok Sejumlah Pria di Kawasan Jermal Kota Medan
Peristiwa

Tragis! Adik Anggota TNI Dibacok Sejumlah Pria di Kawasan Jermal Kota Medan

31 Mei 2026
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan
Hukrim

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

29 Mei 2026
Bentrok Ormas PP dan Ormas IPK Pecah, Polda Sumut Amankan Pria Bersajam
Peristiwa

Bentrok Ormas PP dan Ormas IPK Pecah, Polda Sumut Amankan Pria Bersajam

29 Mei 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025

Berita Terkini

Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran

Polresta Deli Serdang Diminta Transparan Perdamaian Kasus Guru Mengaji

8 Juni 2026
Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran

Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran

8 Juni 2026
‎Dari Laut Aceh untuk Anak Yatim, Hasil Lomba Mancing MMF Jadi Rezeki Anak Panti Asuhan  ‎

‎Dari Laut Aceh untuk Anak Yatim, Hasil Lomba Mancing MMF Jadi Rezeki Anak Panti Asuhan ‎

8 Juni 2026
Laga Indonesia Vs Vietnam Dugaan Calo Tiket Merajalela

Laga Indonesia Vs Vietnam Dugaan Calo Tiket Merajalela

8 Juni 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini