Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Salah Satu Tersangka Pembacokan Mahasiswa Simeulue, Positif Narkoba

Redaksi by Redaksi
24 Januari 2024
Salah Satu Tersangka Pembacokan Mahasiswa Simeulue, Positif Narkoba

Tiga dari enam tersangka kasus pembacokan di Banda Aceh hadir dalam konferensi pers di Poresta Banda Aceh, Rabu (24/1/2024). [Foto:Rindi Saputra]

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh, Tubinnews –  Tim penyidik Polresta Banda Aceh menetapkan enam orang tersangka kasus pembacokan seorang warga Simeulue dan seorang warga Aceh Besar di warkop Beng Kopi, Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh yang terjadi pada Minggu (21/1/2024) dini hari lalu. Satu di antaranya dinyatakan positif menggunakan Narkotika jenis sabu.

“Kita memang mencoba melakukan tes urine terhadap enam tersangka ini, dan satu diantara meraka dari hasil tes urinenya positif menggunakan sabu, yang berinisial DAL,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (24/1/2024).

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-07-23-at-15.20.14-120x86 Salah Satu Tersangka Pembacokan Mahasiswa Simeulue, Positif Narkoba

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
IMG-20260720-WA0058-120x86 Salah Satu Tersangka Pembacokan Mahasiswa Simeulue, Positif Narkoba

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

21 Juli 2026
DSC00026-120x86 Salah Satu Tersangka Pembacokan Mahasiswa Simeulue, Positif Narkoba

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026

Kompol Fadhillah menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap keenam orang tersebut didasarkan pada penyelidikan dan pengembangan kasus yang melibatkan keterangan saksi dan bukti yang terkumpul.

Dari hasil tersebut, lanjut Fadhillah, pihaknya menetapkan enam tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

“Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan dari saksi serta barang bukti, maka dapat kami tetapkan enam tersangka yang betul-betul diduga kuat melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fadhillah mengatakan dari keenam tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya merupakan orang dewasa, sementara tiga lainnya masih berada di bawah umur.

“Ada enam tersangka, tiga orang dewasa dan tiga lagi anak dibawah umur,” ujarnya.

Fadhillah menyebutkan, enam orang yang ditetapkan tersangka yaitu DAL (24) warga Gue Gajah Darul Imarah, Aceh Besar, MAD (19) berstatus mahasiswa warga Gampong Lam Bheu, Darul Imarah dan F (18) warga Gampong Punge Jurong, Meuraxa, Banda Aceh.

Baca Juga :  Pelajar dan Mahasiswa di Aceh Besar Gelar Ikrar Lawan Narkoba

“Kemudian tersangka YF (15) berstatus warga Neusu Baiturahman, MAB (17) warga Leu Ue Darul Imarah dan tersangka MIS (17) warga Punie, Darul Imarah. Ketiganya berstatus pelajar,” ungkap Fadhillah.

Sebelum menetapkan tersangka, lanjutnya, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi empat buah parang, dua celurit, satu gergaji, dan empat buah kayu.

“Untuk saksi yang tidak ditetapkan sebagai tersangka, mereka akan dikenakan kewajiban lapor dan menjalani pembinaan selama tiga kali dalam seminggu,” ucapnya.

Keenam tersangka, kata Fadhillah, dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP, Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda asal Simeulue menjadi korban pembacokan kerusuhan tawuran antar remaja, di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh, Minggu (21/1/2024) dini Hari.

Fahkrus Walidan (23), korban tawuran tersebut mengalami luka bacok di bagian kepala, lengan dan tangan.

Peristiwa dimulai ketika mereka sedang berkumpul di sebuah warung kopi sekitar pukul 2.30 WIB. Tanpa diduga, sekelompok remaja dengan membawa parang dan balok tiba-tiba berkumpul, siap memicu kerusuhan di dalam warung kopi.

Tags: Bacok WargaMahasiswa SimeuluePolresta Banda Aceh

Berita Lainnya

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat
HEADLINE

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Peristiwa

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

21 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan
Hukrim

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026
Suami Kabur Saat Digerebek, Istri Diamankan Polisi dalam Pengungkapan Kasus Ganja di Gayo Lues
HEADLINE

Suami Kabur Saat Digerebek, Istri Diamankan Polisi dalam Pengungkapan Kasus Ganja di Gayo Lues

19 Juli 2026
Polres Simeulue Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah di Teluk dalam Ke Kejaksaan
Hukrim

Polres Simeulue Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah di Teluk dalam Ke Kejaksaan

16 Juli 2026
Diduga Tewas Usai Diamankan, Keluarga Minta Kasus Daniel Situmeang Diusut Tuntas
Hukrim

Diduga Tewas Usai Diamankan, Keluarga Minta Kasus Daniel Situmeang Diusut Tuntas

14 Juli 2026
  • Trending
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

21 Juli 2026

Berita Terkini

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

23 Juli 2026
Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

23 Juli 2026
Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

23 Juli 2026
Pengurus PCNU dan LAZISNU Aceh Barat serahkan ZIS untuk Senif Muallaf

Pengurus PCNU dan LAZISNU Aceh Barat serahkan ZIS untuk Senif Muallaf

23 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini