Rektor UIN Ar-Raniry Ikut MOT Penguatan Moderasi Beragama

|

DITAYANG:

Banda Aceh, Tubinnews – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr Mujiburrahman MAg terpilih mengikuti Master Of Training (MOT) Penguatan Moderasi Beragama bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tahun 2024.

Pelatihan yang berlangsung selama lima hari pada 4-8 Maret 2024 di Hotel Sheraton Lampung ini dilaksanakan oleh UIN Raden Intan Lampung melalui Pusat Moderasi Beragama bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Latihan Tenaga Administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang dan Diklat) Kemenag RI.

BACA JUGA  USK Pastikan UKT 2024 Tidak Naik

“Alhamdulillah mendapat kesempatan untuk mengikuti MOT Penguatan Moderasi Beragama bersama dengan 25 Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dari seluruh Indonesia,” ujar Prof Mujib dalam pernyataan tertulis di Lampung, Kamis (7/3/2024).

Selain Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, peserta Master Of Training Penguatan Moderasi Beragama bagi Jabatan Pimpinan Tinggi tahun 2024 diikuti 25 Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dari seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Prof Mujib menyoroti pentingnya peran perguruan tinggi dalam membentuk wawasan kebangsaan dan menjaga kerukunan antar umat beragama.

BACA JUGA  UIN Ar-Raniry Serahkan SK Perpanjangan Kontrak kepada 207 PPNPN

“Keterlibatan kami dalam acara ini merupakan upaya konkret dalam mendukung semangat moderasi beragama sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia,” ujarnya.

Di samping itu, kegiatan ini tidak hanya menunjukkan komitmen Rektor UIN Ar-Raniry terhadap penguatan moderasi beragama, tetapi juga menggambarkan keseriusan lembaga dalam memainkan peran aktif dalam membangun masyarakat yang inklusif dan berkeadilan.

Pelatihan Master Of Training Penguatan Moderasi Beragama bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama merupakan upaya percepatan penerapan Penguatan Moderasi Beragama.

BACA JUGA  Pertama di PTKI, UIN Ar-Raniry Miliki 3 Jurnal Scopus Berkualifikasi Q1

Program ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, yang mengamanatkan penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan.