Sabtu, 2 Agustus 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polisi Ungkap Peredaran 1 Juta Obat Keras Ilegal di Sumedang dan Tasikmalaya

Redaksi by Redaksi
18 November 2024
Polisi Ungkap Peredaran 1 Juta Obat Keras Ilegal di Sumedang dan Tasikmalaya

Konferensi Pers Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast ungkap kasus peredaran obat keras ilegal di Kota Bandung, Senin (18/11/2024)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Bandung, Tubinews – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 1 juta obat keras ilegal di Kabupaten Sumedang dan Tasikmalaya pada awal November 2024.

Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan sembilan orang tersangka yang terlibat dalam produksi dan distribusi obat ilegal tersebut.

BeritaTerkait

Screenshot_20250802_123200_Gallery-120x86 Polisi Ungkap Peredaran 1 Juta Obat Keras Ilegal di Sumedang dan Tasikmalaya

Pria Paruh Baya Tikam Rekannya Sesama Peminum Tuak Hingga Tewas.

2 Agustus 2025
IMG-20250801-WA0020-120x86 Polisi Ungkap Peredaran 1 Juta Obat Keras Ilegal di Sumedang dan Tasikmalaya

Kurang Dari 24 Jam, Tim Gabungan Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Penculikan Anak di Marelan

1 Agustus 2025
IMG-20250731-WA0068-120x86 Polisi Ungkap Peredaran 1 Juta Obat Keras Ilegal di Sumedang dan Tasikmalaya

Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Takziah Bentuk Kedekatan Polri Kepada Masyarakat

31 Juli 2025

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari penggerebekan rumah produksi obat keras ilegal di Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.

“Tim gabungan melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan mengamankan enam orang pelaku berinisial WN, SK, CS, RC, SG, dan AM,” ujar Jules dalam konferensi pers di Bandung, Senin, 18 November 2024.

Menurut Jules, para pelaku menggunakan mesin untuk memproduksi obat berbentuk tablet yang mengandung trihexyphenidyl berlogo LL. Hasil produksi ini diedarkan ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan menggunakan jasa rental mobil.

Selain itu, kasus serupa juga diungkap di Tasikmalaya, di mana tiga orang tersangka berinisial SY, AA, dan IF diamankan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mesin cetak obat keras ilegal dan lima kilogram bahan baku hexymer yang belum diproduksi.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol. Johannes Manalu mengatakan bahwa di Sumedang, polisi berhasil menyita 1 juta obat keras ilegal siap edar. Sementara di Tasikmalaya, ditemukan 300 butir obat keras yang sudah tercetak serta 250 kilogram bahan baku hexymer.

Baca Juga :  Polisi Kembali Amankan Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara

Johannes menjelaskan bahwa para pelaku menjual obat keras ilegal ini dengan harga yang relatif murah, yakni Rp3.000 hingga Rp5.000 per butir. Sasaran utama mereka adalah kalangan menengah ke bawah.

“Setiap 150 gram berisi 1.000 butir, mereka jual dengan harga Rp700 ribu,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 435 atau 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polda Jabar menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal ini. Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan obat di wilayah Jawa Barat.

 

 

Tags: jawa baratnarkobaPolisi

Berita Lainnya

Pria Paruh Baya Tikam Rekannya Sesama Peminum Tuak Hingga Tewas.
Breaking News

Pria Paruh Baya Tikam Rekannya Sesama Peminum Tuak Hingga Tewas.

2 Agustus 2025
Kurang Dari 24 Jam, Tim Gabungan Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Penculikan Anak di Marelan
Breaking News

Kurang Dari 24 Jam, Tim Gabungan Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Penculikan Anak di Marelan

1 Agustus 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Takziah Bentuk Kedekatan Polri Kepada Masyarakat
Daerah

Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Takziah Bentuk Kedekatan Polri Kepada Masyarakat

31 Juli 2025
Kapolri Listyo Sigit: Ribuan Buruh Dapat Tempat Kerja Baru dan Jadi Pegawai Tetap
Nasional

Kapolri Listyo Sigit: Ribuan Buruh Dapat Tempat Kerja Baru dan Jadi Pegawai Tetap

30 Juli 2025
Pengedar Sabu Bersenpi di Sosa Julu Diringkus Satresnarkoba Polres Palas
Hukrim

Pengedar Sabu Bersenpi di Sosa Julu Diringkus Satresnarkoba Polres Palas

29 Juli 2025
Polsek Sunggal Tangkap Komplotan Begal Sadis yang Kerap Beraksi di Medan-Binjai, 5 Orang Positif Narkoba
Hukrim

Polsek Sunggal Tangkap Komplotan Begal Sadis yang Kerap Beraksi di Medan-Binjai, 5 Orang Positif Narkoba

29 Juli 2025
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

30 Mei 2025
Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam

Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam

2 Agustus 2025
Polres Sergai Cek Informasi Lokasi Judi, Ternyata Hoaks!

Polres Sergai Cek Informasi Lokasi Judi, Ternyata Hoaks!

2 Agustus 2025
Pemkab Aceh Barat Dukung Progam Pangan Nasional 

Pemkab Aceh Barat Dukung Progam Pangan Nasional 

2 Agustus 2025
Pria Paruh Baya Tikam Rekannya Sesama Peminum Tuak Hingga Tewas.

Pria Paruh Baya Tikam Rekannya Sesama Peminum Tuak Hingga Tewas.

2 Agustus 2025

Berita Terkini

Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam

Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam

2 Agustus 2025
Polres Sergai Cek Informasi Lokasi Judi, Ternyata Hoaks!

Polres Sergai Cek Informasi Lokasi Judi, Ternyata Hoaks!

2 Agustus 2025
Pemkab Aceh Barat Dukung Progam Pangan Nasional 

Pemkab Aceh Barat Dukung Progam Pangan Nasional 

2 Agustus 2025
Pria Paruh Baya Tikam Rekannya Sesama Peminum Tuak Hingga Tewas.

Pria Paruh Baya Tikam Rekannya Sesama Peminum Tuak Hingga Tewas.

2 Agustus 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam

Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam

2 Agustus 2025
Polres Sergai Cek Informasi Lokasi Judi, Ternyata Hoaks!

Polres Sergai Cek Informasi Lokasi Judi, Ternyata Hoaks!

2 Agustus 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.