Jakarta | TubinNews.com — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersama dalam penatakelolaan pasar kerja nasional dan daerah. KBJI 2026 juga menjadi standar klasifikasi jabatan yang memiliki kesesuaian dan keterbandingan secara internasional karena disusun mengacu pada International Standard Classification of Occupations (ISCO).
Yassierli mengatakan KBJI 2026 merupakan pembaruan dari KBJI 2014. Penyusunannya melibatkan berbagai masukan dari kementerian dan lembaga teknis untuk memastikan klasifikasi jabatan yang disusun dapat merepresentasikan perkembangan pasar kerja Indonesia.
“KBJI ini bukan dokumen yang simpel, tetapi berisikan informasi jabatan yang terpetakan dengan lengkap dan detail, serta terklasifikasi sesuai standar internasional. Kita sudah punya dokumen awal 2014. Kemudian kita minta masukan kementerian-kementerian teknis, kita olah kembali, dan akhirnya banyak perubahan dari dokumen 2014. Ini kemudian menjadi KBJI 2026,” ujar Yassierli dalam acara peluncuran KBJI yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS) di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Yassierli, bagi dunia industri, KBJI dapat menjadi bahasa bersama dalam proses rekrutmen dan penataan organisasi perusahaan. Klasifikasi yang terstandar memungkinkan informasi mengenai jabatan dikomunikasikan secara lebih jelas antara perusahaan maupun antara perusahaan dan pencari kerja.
Ia juga mengatakan perkembangan dunia kerja yang dinamis membutuhkan pembaruan KBJI agar tetap sesuai dengan kondisi pasar kerja. Pembaruan tersebut, menurutnya, perlu dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan dan perkembangan jabatan.
“Kita punya PR bagaimana menjadikan KBJI ini semakin responsif, adaptif, tidak harus menunggu 10 tahun untuk dilakukan revisi,” katanya.
Yassierli turut menekankan pentingnya digitalisasi KBJI agar informasi mengenai klasifikasi jabatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah dan dimanfaatkan berbagai pemangku kepentingan.
Lebih lanjut, Yassierli mengatakan KBJI memiliki keterkaitan dengan penyediaan informasi pasar kerja. Data ketenagakerjaan yang dihasilkan melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) menggunakan klasifikasi jabatan sebagai salah satu rujukan dalam penyajian informasi mengenai pekerjaan.
“Bagaimana KBJI ini bisa memberikan manfaat, kita lihat hasil survei Sakernas, mana jabatan-jabatan baru yang tidak ada lima tahun yang lalu, mana yang tumbuh atau berkembang pesat,” ujarnya.
Menurutnya, informasi tersebut dapat menjadi dasar untuk memahami perubahan struktur jabatan dan kebutuhan dunia kerja. Jabatan yang tumbuh, berkembang maupun muncul sebagai jabatan baru dapat menjadi masukan bagi pemerintah, dunia usaha dan lembaga pendidikan dalam merespons perubahan kebutuhan tenaga kerja.
“Dengan demikian, kita bisa melihat kebutuhan keterampilan dari jabatan-jabatan tersebut, kemudian bagaimana pengembangan keterampilan, peningkatan kompetensi, sampai dengan sertifikasi dapat menyesuaikan dengan perkembangan dunia kerja,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan KBJI 2026 telah diterbitkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026. Peraturan tersebut ditetapkan pada 8 September 2026 dan diundangkan pada 14 September 2026.
Amalia mengatakan KBJI 2026 disusun bersama Kementerian Ketenagakerjaan melalui proses pembahasan yang intensif untuk memastikan klasifikasi jabatan yang dihasilkan dapat merepresentasikan perkembangan jabatan di Indonesia sekaligus mampu beradaptasi terhadap perubahan dunia kerja.






