Sabtu, 30 Mei 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

Redaksi by Redaksi
10 Juli 2024
Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh — Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap 24 kasus dan menangkap 43 pelaku penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh. Dari jumlah kasus yang diungkap, 23 di antaranya telah P21 dan memperoleh vonis dari hakim.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah penyelundupan Rohingya di Aceh Besar pada 10 Desember 2023 lalu, yang dilakukan tiga pria asal Myanmar berinisial MA, AH, dan HB. Mereka telah divonis pada Rabu, 5 Juni 2024, masing-masing; MA delapan tahun penjara, serta AH dan HB enam tahun penjara.

BeritaTerkait

Screenshot_20260525_185704_Video-Player-120x86 Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

Pengemis di Kota Medan Diduga Lempari Mobil Karena Tak Diberi Uang

25 Mei 2026
images-1-120x86 Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

Listrik Alami Ganguan, Seluruh Aceh Padam Total

22 Mei 2026
WhatsApp-Image-2026-05-21-at-17.10.19-120x86 Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

Kebakaran Terjadi di SPPG Pidie Keumala, Diduga Berasal dari Kebocoran Selang LPG

21 Mei 2026

“Ketiga tersangka tersebut terbukti menyelundupkan orang ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigirasi,” Kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya, Rabu, 10 Juli 2024.

Dalam aksinya, jelas Ade, para tersangka tersebut terlibat mulai dari menyediakan dan menahkodai kapal berisi imigran Rohingya dari Bangladesh untuk menuju Aceh serta mempersiapkan segala kebutuhan selama perjalanan.

11825ddd-d141-4cb9-9897-a9824792ef72 Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

Disamping itu, tambah Ade, setiap orang dewasa yang diselundupkan ke Aceh, para tersangka membebankan biaya sebesar Rp100 taka atau sekitar Rp14 juta. Sementara untuk anak-anak dibebankan Rp50 taka atau sekitar Rp7 juta.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” jelas Ade.

Baca Juga :  Forkopimda Banda Aceh Pantau Pos Pengamanan Nataru 2024

Ade juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Aceh serta Rohingya di Indonesia agar tidak ikut terlibat menyelundupkan imigran Rohingya ke Aceh. Karena, hukuman bagi pelaku penyelundupan ini sangat berat.

“Setiap pelaku yang ikut terlibat dan juga turut membantu akan ditindak tegas sesuai dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sudah dipastikan dihukum dengan hukuman di atas lima tahun, karena undang-undang menerapkan ancaman minimal. Ancaman lima tahun tidak sepadan dengan uang yang di dapat dari kejahatan Penyelundupan yang dilakukan.” demikian, tutup Kombes Ade Harianto.

Tags: penyelundupan imigran Rohingya.Polda acehrohingya

Berita Lainnya

Pengemis di Kota Medan Diduga Lempari Mobil Karena Tak Diberi Uang
Peristiwa

Pengemis di Kota Medan Diduga Lempari Mobil Karena Tak Diberi Uang

25 Mei 2026
Listrik Alami Ganguan, Seluruh Aceh Padam Total
Peristiwa

Listrik Alami Ganguan, Seluruh Aceh Padam Total

22 Mei 2026
Kebakaran Terjadi di SPPG Pidie Keumala, Diduga Berasal dari Kebocoran Selang LPG
Peristiwa

Kebakaran Terjadi di SPPG Pidie Keumala, Diduga Berasal dari Kebocoran Selang LPG

21 Mei 2026
Viral Wisatawan Samosir Ribut Soal Tarif Masuk, Pria Mengamuk Pakai Batu
Peristiwa

Viral Wisatawan Samosir Ribut Soal Tarif Masuk, Pria Mengamuk Pakai Batu

20 Mei 2026
BRI Cabang Balige Diduga Blokir Rekening Nasabah Tanpa Surat Pemberitahuan
Peristiwa

BRI Cabang Balige Diduga Blokir Rekening Nasabah Tanpa Surat Pemberitahuan

18 Mei 2026
Warga Medan Baru Digegerkan Penemuan Pria Meninggal di Jalan Sembada Titi Rantai
Peristiwa

Warga Medan Baru Digegerkan Penemuan Pria Meninggal di Jalan Sembada Titi Rantai

17 Mei 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026

Berita Terkini

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

29 Mei 2026
Bentrok Ormas PP dan Ormas IPK Pecah Polda Sumut Amankan Pria Bersajam

Bentrok Ormas PP dan Ormas IPK Pecah Polda Sumut Amankan Pria Bersajam

29 Mei 2026
Irdam I/BB Tinjau Langsung KDKMP dan Jembatan Garuda di Labuhanbatu

Irdam I/BB Tinjau Langsung KDKMP dan Jembatan Garuda di Labuhanbatu

29 Mei 2026
Mahasiswi di Kota Medan Diduga Jadi Korban Asusila Driver

Mahasiswi di Kota Medan Diduga Jadi Korban Asusila Driver

28 Mei 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini