Selasa, 1 Juli 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home News

Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

Redaksi by Redaksi
10 Juli 2024
Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh — Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap 24 kasus dan menangkap 43 pelaku penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh. Dari jumlah kasus yang diungkap, 23 di antaranya telah P21 dan memperoleh vonis dari hakim.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah penyelundupan Rohingya di Aceh Besar pada 10 Desember 2023 lalu, yang dilakukan tiga pria asal Myanmar berinisial MA, AH, dan HB. Mereka telah divonis pada Rabu, 5 Juni 2024, masing-masing; MA delapan tahun penjara, serta AH dan HB enam tahun penjara.

BeritaTerkait

Screenshot_20250701_181257_Gallery-120x86 Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

Gebyar Konser HUT ke-79 Deli Serdang Disambut Ribuan Warga

1 Juli 2025
result_WhatsApp-Image-2025-06-30-at-11.20.47-120x86 Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

Personel Polres Intan Jaya Alami Luka Akibat Dianiaya OTK, Diduga Bagian dari KKB

30 Juni 2025
IMG-20250630-WA0133-120x86 Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

Polres Simeulue Lakukan Pengecekan Kapal Terdampar di Pulau Simeulue Cut

30 Juni 2025

“Ketiga tersangka tersebut terbukti menyelundupkan orang ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigirasi,” Kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya, Rabu, 10 Juli 2024.

Dalam aksinya, jelas Ade, para tersangka tersebut terlibat mulai dari menyediakan dan menahkodai kapal berisi imigran Rohingya dari Bangladesh untuk menuju Aceh serta mempersiapkan segala kebutuhan selama perjalanan.

11825ddd-d141-4cb9-9897-a9824792ef72 Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

Disamping itu, tambah Ade, setiap orang dewasa yang diselundupkan ke Aceh, para tersangka membebankan biaya sebesar Rp100 taka atau sekitar Rp14 juta. Sementara untuk anak-anak dibebankan Rp50 taka atau sekitar Rp7 juta.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” jelas Ade.

Baca Juga :  Dugaan Kasus Galian C Ilegal di Simeulue Belum Ada Aksi Heroik dari APH  

Ade juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Aceh serta Rohingya di Indonesia agar tidak ikut terlibat menyelundupkan imigran Rohingya ke Aceh. Karena, hukuman bagi pelaku penyelundupan ini sangat berat.

“Setiap pelaku yang ikut terlibat dan juga turut membantu akan ditindak tegas sesuai dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sudah dipastikan dihukum dengan hukuman di atas lima tahun, karena undang-undang menerapkan ancaman minimal. Ancaman lima tahun tidak sepadan dengan uang yang di dapat dari kejahatan Penyelundupan yang dilakukan.” demikian, tutup Kombes Ade Harianto.

Tags: penyelundupan imigran Rohingya.Polda acehrohingya

Berita Lainnya

Gebyar Konser HUT ke-79 Deli Serdang Disambut Ribuan Warga
Daerah

Gebyar Konser HUT ke-79 Deli Serdang Disambut Ribuan Warga

1 Juli 2025
Personel Polres Intan Jaya Alami Luka Akibat Dianiaya OTK, Diduga Bagian dari KKB
News

Personel Polres Intan Jaya Alami Luka Akibat Dianiaya OTK, Diduga Bagian dari KKB

30 Juni 2025
Polres Simeulue Lakukan Pengecekan Kapal Terdampar di Pulau Simeulue Cut
News

Polres Simeulue Lakukan Pengecekan Kapal Terdampar di Pulau Simeulue Cut

30 Juni 2025
Kebakaran Hanguskan Enam Rumah di Simeulue Timur, Belasan Rumah Terdampak
News

Kebakaran Hanguskan Enam Rumah di Simeulue Timur, Belasan Rumah Terdampak

27 Juni 2025
Terjebak di Tebing Rinjani, Evakuasi Pendaki Brasil Terkendala Kabut Tebal
News

Terjebak di Tebing Rinjani, Evakuasi Pendaki Brasil Terkendala Kabut Tebal

24 Juni 2025
Dugaan Kasus Galian C Ilegal di Simeulue Belum Ada Aksi Heroik dari APH  
News

Dugaan Kasus Galian C Ilegal di Simeulue Belum Ada Aksi Heroik dari APH  

24 Juni 2025
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

30 Mei 2025
Danrem 012/TU Kolonel Benny Rahadian : Siap Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Danrem 012/TU Kolonel Benny Rahadian : Siap Dukung Ketahanan Pangan Nasional

1 Juli 2025
Gebyar Konser HUT ke-79 Deli Serdang Disambut Ribuan Warga

Gebyar Konser HUT ke-79 Deli Serdang Disambut Ribuan Warga

1 Juli 2025
Ceceran Batubara Kembali Cemari Jalan Kabupaten di Aceh Barat, DPRK Minta Tindakan Tegas

Ceceran Batubara Kembali Cemari Jalan Kabupaten di Aceh Barat, DPRK Minta Tindakan Tegas

1 Juli 2025
Bupati Deli Serdang Ingatkan RSUD Amri Tambunan Tingkatkan Pelayanan

Bupati Deli Serdang Ingatkan RSUD Amri Tambunan Tingkatkan Pelayanan

1 Juli 2025

Berita Terkini

Danrem 012/TU Kolonel Benny Rahadian : Siap Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Danrem 012/TU Kolonel Benny Rahadian : Siap Dukung Ketahanan Pangan Nasional

1 Juli 2025
Gebyar Konser HUT ke-79 Deli Serdang Disambut Ribuan Warga

Gebyar Konser HUT ke-79 Deli Serdang Disambut Ribuan Warga

1 Juli 2025
Ceceran Batubara Kembali Cemari Jalan Kabupaten di Aceh Barat, DPRK Minta Tindakan Tegas

Ceceran Batubara Kembali Cemari Jalan Kabupaten di Aceh Barat, DPRK Minta Tindakan Tegas

1 Juli 2025
Bupati Deli Serdang Ingatkan RSUD Amri Tambunan Tingkatkan Pelayanan

Bupati Deli Serdang Ingatkan RSUD Amri Tambunan Tingkatkan Pelayanan

1 Juli 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Danrem 012/TU Kolonel Benny Rahadian : Siap Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Danrem 012/TU Kolonel Benny Rahadian : Siap Dukung Ketahanan Pangan Nasional

1 Juli 2025
Gebyar Konser HUT ke-79 Deli Serdang Disambut Ribuan Warga

Gebyar Konser HUT ke-79 Deli Serdang Disambut Ribuan Warga

1 Juli 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.