Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak di Aceh Utara

|

DITAYANG:

LHOKSUKON – Pemuda 24 tahun berinisial RZ warga Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara ditangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara usai dilaporkan merudapaksa gadis 15 tahun yang masih duduk di kelas 1 SMA.

RZ diamankan di kawasan SPBU Kecamatan Syamtalira Aron pada Sabtu (16/3/2024) tidak lama setelah Ibu korban membuat laporan ke Polisi. RZ kemudian diboyong ke Polres Aceh Utara dan kini mendekam di ruang tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Kado Alumni Akpol 91 Bhara Daksa dalam Rangka 33 Tahun Pengabdian ke Pengasuh saat Taruna

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H menyampaikan terungkapnya perkara ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang mana anaknya sudah empat hari tidak pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi.

“Baru pada tanggal 16 Maret korban dan Ibunya bertemu, berkomunikasi menanyakan ada masalah apa hingga korban mengakui bahwasanya telah disetubuhi delapan kali oleh pelaku RZ,” ungkap AKP Novrizaldi, Selasa (2/4/2024).

Dalam penyidikan terungkap pertama kali pelaku menyetubuhi korban terjadi pada 12 Januari 2024 usai diajak pergi jalan-jalan menggunakan mobil, dan kejadian terkahir kali terjadi pada 8 Maret 2024.

BACA JUGA  Kobra Sumut Siap Menangkan Bobby Nasution Untuk Gubernur Sumatra Utara, Begini Kata Donal Pardamean Sitorus, S.H

“Kejadian pertama dilakukan pelaku di rumah neneknya, saat itu pelaku mengatakan kepada korban agar jangan takut dan korban dijanjikan akan dijadikan pacar,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku RZ dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan.