Jakarta | TubinNews.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk berkoordinasi dan mengawal pelaksanaan kesepakatan antara PT Daehyun Bobbin Indonesia dan Rindy Natasya, pekerja harian perusahaan tersebut di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kesepakatan yang dicapai pada 3 November 2026 itu berkaitan dengan kecelakaan kerja yang dialami Rindy. Proses tersebut melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan LSM GBR.
Pengawas ketenagakerjaan diminta berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk memantau perkembangan serta memastikan kesepakatan dilaksanakan oleh kedua pihak.
“Saya menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan kerja yang dialami Saudari Rindy Natasya. Kami berharap yang bersangkutan mendapatkan penanganan dan pemulihan kesehatan secara optimal. Peristiwa ini juga menjadi perhatian kami agar aspek keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan benar-benar dilaksanakan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11/2026).
Pengawalan tersebut bertujuan memastikan pemenuhan hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut mencakup pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta hak lain yang relevan dengan kondisi dan status hubungan kerja yang bersangkutan.
Yassierli juga mengingatkan seluruh perusahaan agar menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan kerja. Menurutnya, pencegahan kecelakaan perlu menjadi bagian dari budaya kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara aman, terlindungi, dan bermartabat.






