Nagan Raya|Tubinnews. Persoalan rumah tangga yang menyeret nama Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd Rizki Ramadhan, memasuki babak baru. Istri sahnya, Intan Keumala Tanzil, secara tegas menyatakan menolak penyelesaian secara kekeluargaan dan memilih tetap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan serta qanun yang berlaku di Aceh.
Pernyataan tersebut muncul menyusul adanya pernyataan Ketua DPRK Nagan Raya yang disebut ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, keinginan itu tampaknya tidak sejalan dengan sikap Intan yang mengaku telah mengalami luka batin dan trauma mendalam akibat peristiwa yang dilaporkannya.
Intan menegaskan, peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ketua DPRK Nagan Raya tersebut disaksikannya secara langsung. Ia menyebut kejadian itu sangat menyakitkan, tidak hanya bagi dirinya sebagai istri sah, tetapi juga berdampak terhadap kondisi psikologis anak-anaknya.
“Saya, Intan Keumala Tanzil, selaku istri sah dari Mohd Rizki Ramadhan, sampai saat ini terus mengikuti proses yang berjalan sesuai prosedur, hukum, dan qanun yang berlaku di Aceh atas laporan saya terhadap suami saya,” ujar Intan dalam keterangannya.
Ia menegaskan tidak ingin persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan agar ada kejelasan dan keadilan atas laporan yang telah disampaikan.
“Hal ini sangat mencoreng nama baik keluarga dan menimbulkan trauma yang besar bagi saya dan anak-anak. Dengan ini saya tetap menempuh jalur hukum dan menolak untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Saya menuntut keadilan untuk saya dan anak-anak saya,” tegasnya.
Intan juga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Tak hanya itu, ia turut meminta kepada jajaran pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) agar tidak memberikan pembelaan terhadap kader yang dinilainya melakukan kesalahan sebelum persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.
Sikap tegas Intan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa persoalan yang telah dilaporkan tidak semestinya dianggap selesai hanya melalui pendekatan kekeluargaan apabila pihak yang merasa dirugikan masih menghendaki proses hukum.






