HukrimHukum

Diduga KDRT Istri dan Aniaya Anak, Seorang Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi

×

Diduga KDRT Istri dan Aniaya Anak, Seorang Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Personel Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan pria berinisial NUR (49) di Desa Setui, Baiturrahman, Jumat (30/10/2026) pagi. [Foto: Dok. Polresta Banda Aceh]

Banda Aceh | TubinNews.com – Personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial NUR (49), warga Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

NUR diamankan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, DY (41), serta dugaan penganiayaan terhadap anaknya sendiri.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban yang diterima kepolisian pada 26 September 2026 dengan Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Berdasarkan kronologi yang dilaporkan, peristiwa itu bermula ketika korban berada di rumah orang tuanya pada 26 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban dihubungi suaminya yang meminta agar segera pulang ke rumah.

Namun, permintaan tersebut diduga disertai ancaman. Terlapor disebut mengancam akan menyiram korban menggunakan air keras apabila tidak segera pulang. Ia juga diduga mengancam akan membunuh anak dan keluarga korban.

Merasa takut dengan ancaman tersebut, DY akhirnya pulang untuk menemui suaminya.

Setibanya di rumah, korban yang sedang duduk di atas tempat tidur terlibat cekcok mulut dengan terlapor. Perselisihan itu kemudian diduga berujung pada kekerasan terhadap korban dan anaknya hingga sang anak terjatuh ke aspal di depan rumah.

Melihat anaknya mendapat perlakuan tersebut, korban berusaha menarik terlapor agar melepaskan anak mereka. Namun, dugaan kekerasan kembali terjadi ketika korban hendak mengambil sandal di depan pintu rumah. Terlapor diduga menendang paha kiri korban sebanyak satu kali.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya ke Polresta Banda Aceh.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Penculikan dan Penganiayaan Mahasiswa di Banda Aceh

NUR Diamankan di Rumah

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melaksanakan gelar perkara.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terlapor berada di rumahnya di Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Setibanya di sana, tim mengamankan NUR dan memperlihatkan surat perintah penangkapan.

Selanjutnya, pria berusia 49 tahun tersebut dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, NUR diproses atas dugaan pelanggaran Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, penyidik telah melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara pada tahap penyelidikan dan penyidikan, hingga penetapan tersangka.

Selanjutnya, penyidik akan memeriksa tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.

Kasus dugaan KDRT tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh melalui Unit IV PPA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *