Nagan Raya | TubinNews.com – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya mengamankan seorang pria berinisial RJ (24) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, pada Rabu (28/10/2026).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil pengamanan, petugas menyita tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat bruto 0,58 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu plastik klip bening ukuran sedang, satu unit telepon genggam Android merek Vivo berwarna putih, satu alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari gelas plastik, satu buah korek api berwarna biru, satu paket plastik klip bening, dua sendok sabu yang terbuat dari pipet, serta uang tunai sebesar Rp150.000.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Muhamad Taufiq, melalui Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya AKP Rachmad Mulyadi, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika serta menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penanganan perkara tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/34/X/2026/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, tertanggal 28 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapan pasal disesuaikan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Nagan Raya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan perkara untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Langkah selanjutnya meliputi pelaksanaan gelar perkara, penyelesaian berkas perkara, dan pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Polres Nagan Raya mengimbau seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba dan terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan optimal demi melindungi generasi muda dan mewujudkan Kabupaten Nagan Raya yang aman, sehat, serta bersih dari narkoba.






