Medan | TubinNews.com -Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menetapkan RDLG sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui siaran langsung di TikTok. Polisi menduga tersangka menghina agama Kristen dalam konten yang ia siarkan dari depan rumahnya di Kota Medan.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Bayu Wicaksono menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Medan, Rabu (28/10/2026). Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan turut membuka kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, personel Ditres Siber Polda Sumut pertama kali menemukan konten tersebut saat melakukan patroli siber. Polisi kemudian menyelidiki akun yang mengunggah siaran itu dan menelusuri dugaan tindak pidananya.
“Begitu mengetahui adanya konten yang diduga mengandung unsur penistaan agama, kami langsung melakukan patroli siber, penyelidikan, hingga penelusuran di lapangan,” ujar Bayu.
Penyelidikan mengarah kepada RDLG. Polisi menemukan tersangka di kawasan Kecamatan Padang Bulan, Kota Medan, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat menjalani pemeriksaan awal, RDLG mengakui telah melontarkan kata-kata yang tidak pantas dan diduga menistakan agama melalui siaran langsung TikTok. Tersangka menggunakan akun atas namanya sendiri untuk menyiarkan konten tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit iPhone 14, satu kemeja putih, satu celana pendek merah, dan satu tripod. Penyidik menduga barang-barang tersebut berkaitan dengan pembuatan konten.
Bayu menyebut kekecewaan terhadap kondisi ekonomi menjadi salah satu dugaan latar belakang tindakan tersangka. RDLG diketahui pernah aktif sebagai kreator konten, tetapi belakangan tidak lagi berkegiatan seperti sebelumnya.
Meski begitu, penyidik masih mendalami latar belakang perbuatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya persoalan psikologis. Menurut Bayu, tersangka dapat menjawab pertanyaan dengan lancar saat menjalani pemeriksaan awal.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat RDLG dengan Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga menahan tersangka selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Bayu menegaskan, permintaan maaf tidak otomatis menghentikan proses hukum. Penyidik tetap mendasarkan penanganan perkara pada hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Permintaan maaf merupakan hak yang bersangkutan. Namun, terkait perbuatan yang diduga dilakukan, kami tetap melakukan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya tegas.






