Banda Aceh | TubinNews.com – Polda Aceh bersama polres jajaran menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam 19 laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama periode 19–25 Oktober 2026. Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan 18 unit kendaraan roda empat dan roda enam serta BBM dengan total sekitar 32 ton.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menyampaikan data tersebut berdasarkan laporan penegakan hukum Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan Satreskrim polres jajaran, Senin (26/10/2026).
Joko mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat, termasuk memicu antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan BBM subsidi. Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, sekaligus memastikan penyalurannya berjalan sesuai aturan,” kata Joko.
Menurut Joko, dalam beberapa waktu terakhir antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Aceh mulai terlihat lebih longgar. Namun, ia menegaskan pengawasan tetap diperlukan agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Joko menyatakan, kepolisian akan terus memperkuat pengawasan dan menindak setiap dugaan penyimpangan. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan indikasi penimbunan, penjualan BBM tanpa izin, maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui layanan call center 110 atau dengan mendatangi Polres maupun Polsek terdekat.
Selain itu, masyarakat diimbau membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak terlibat dalam praktik penyaluran atau perdagangan ilegal. Para pelaku usaha juga diminta mematuhi ketentuan distribusi agar penyaluran BBM tidak merugikan masyarakat.






