HukrimHukum

ART di Banda Aceh Diduga Curi Gelang Emas Majikan 12 Mayam

×

ART di Banda Aceh Diduga Curi Gelang Emas Majikan 12 Mayam

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh | TubinNews.com – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial VRS (45), warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, diamankan personel Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh atas dugaan pencurian gelang emas milik majikannya seberat 12 mayam atau 39,6 gram.

VRS diamankan di Polresta Banda Aceh pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah hasil penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) salah satu toko emas di kawasan Pasar Aceh mengarah kepadanya.

Gelang emas tersebut diduga dijual oleh VRS seharga Rp75 juta. Sementara itu, korban bernama Bilal Akbar Moebaraq (29), warga Gampong Ateuk Meunjeng, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, mengalami kerugian mencapai Rp90,6 juta.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, dugaan pencurian itu terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengambil gelang emas berbentuk rantai yang disimpan di dalam sebuah tas di lemari ruang tamu rumah majikannya,” tutur Kompol Dizha.

Setelah mengambil perhiasan tersebut, VRS diduga memasukkannya ke dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakannya. Gelang emas itu kemudian dibawa pulang ke rumahnya di kawasan Panteriek, Kecamatan Lueng Bata.

Empat hari setelah kejadian, tepatnya Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, VRS mendatangi salah satu toko emas di kawasan Pasar Aceh dan menjual gelang milik korban seharga Rp75 juta, sambung Kompol Dizha.

Terungkap dari Rekaman CCTV Toko Emas

Kasus tersebut mulai terungkap ketika istri korban, Ade Andriani Fitri, hendak memeriksa perhiasan emas miliknya pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat memeriksa tas tempat penyimpanan perhiasan, Ade mendapati gelang emas tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Baca Juga :  Polda Aceh Periksa Oknum Polisi Terkait Pemaksaan Aborsi Pacarnya Sendiri 

Ade kemudian memberitahukan kehilangan itu kepada suaminya. Keduanya berusaha mencari perhiasan tersebut di sekitar rumah hingga toko milik korban, tetapi tidak membuahkan hasil.

“Istri korban selanjutnya turut mengabarkan kehilangan tersebut kepada sejumlah rekannya, dengan harapan apabila ada yang menemukan atau mengetahui keberadaan gelang emas itu dapat segera memberikan informasi,” sebut Kasatreskrim.

Keesokan harinya, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Ade mendatangi salah satu toko emas untuk menanyakan kemungkinan adanya seseorang yang menawarkan gelang dengan ciri-ciri serupa.

“Dari penelusuran tersebut, pekerja toko menyampaikan bahwa sebelumnya memang ada seseorang yang menawarkan emas dimaksud. Korban kemudian meminta untuk melihat rekaman CCTV guna memastikan identitas orang yang membawa perhiasan tersebut,” ujar Dizha.

Dari rekaman CCTV tersebut, diketahui bahwa perempuan yang menawarkan emas itu diduga merupakan VRS, yang selama ini bekerja sebagai ART di rumah korban.

“Temuan itu selanjutnya menjadi petunjuk awal bagi kami untuk mengungkap dugaan pencurian tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.90,6 juta dan melaporkannya ke Polresta Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Dipanggil untuk Pemeriksaan, VRS Ditetapkan sebagai Tersangka

Menindaklanjuti laporan korban, Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan serta berkoordinasi dengan sejumlah toko emas.

Polisi juga menelusuri rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang perempuan saat menawarkan perhiasan milik korban.

Pada Kamis (22/10/2026), VRS dipanggil ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi terlapor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan korban, serta petunjuk rekaman CCTV, petugas kemudian mengamankannya sekitar pukul 18.00 WIB di Polresta Banda Aceh.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone berwarna biru dan satu kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan saldo Rp62.486.224 yang disebut merupakan uang hasil penjualan emas.

Baca Juga :  Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Serahkan Diri Setelah Sempat Buron dalam Kasus Korupsi Rp5,7 Miliar

Selain itu, penyidik mengamankan satu lembar surat emas dari korban untuk kepentingan pembuktian.

“Sisa uang dari hasil penjualan emas dipergunakan oleh VRS diantaranya membayar hutang dan membeli satu unit iPhone berwarna biru,” ujar Kompol Dizha.

Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, VRS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatreskrim menambahkan, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk penanganan perkara tersebut hingga tahap selanjutnya.

“Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, termasuk di lingkungan rumah sendiri,” pungkas Dizha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *