BeritaHukumKejaksaan

Pertama di Aceh, Kejari Lhokseumawe Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah ‎

×

Pertama di Aceh, Kejari Lhokseumawe Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah ‎

Sebarkan artikel ini
Ket foto: Kajari Lhokeeunawe Feri Mupahir berama staff saat menyaksikan secara visual pelaksaan mekanisme pengakuan bersalah dalam penyelesaian perkara pidana yang pertama kali diterapkan di Kejari Lhokseumawe, Jumat (18/9/26)

Lhokseumawe | TubinNews.com — Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk pertama kalinya di Provinsi Aceh menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dalam penyelesaian perkara pidana.

Mekanisme tersebut diterapkan dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa MRF, yang didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengakuan Bersalah atau Plea Bargain merupakan mekanisme hukum yang memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya atas tindak pidana yang dilakukan serta bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan, termasuk menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya, dengan konsekuensi berupa pengurangan masa pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) adalah sebuah mekanisme baru dalam penyelesaian perkara tindak pidana di Indonesia yang diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan kewenangan kepada Aparat Penegak Hukum untuk menerima pengakuan bersalah dari terdakwa dengan persyaratan tertentu yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penerapan mekanisme tersebut dilakukan setelah Penuntut Umum melakukan penelitian secara menyeluruh terhadap perkara dan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Setelah melakukan penelitian terhadap perkara, penuntut umum mempertimbangkan bahwa perkara tersebut memenuhi kriteria untuk diproses melalui mekanisme plea bargain” ujar Kajari dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (18/9/26).

Feri mengatakan pertimbangan penerapan plea bargain antara lain karena terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara terhadap tindak pidananya paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Selain itu, adanya itikad baik dari terdakwa untuk bertanggung jawab dan bersedia melakukan pembayaran ganti rugi kepada korban.

Baca Juga :  Polres Sergai Lakukan Penyamaran, Berhasil Bekuk Pengedar Sabu

Dalam pelaksanaan mekanisme Pengakuan Bersalah, terdakwa didampingi oleh penasihat hukum dan diberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai mekanisme pengakuan bersalah, termasuk mengenai hak dan kewajiban terdakwa serta konsekuensi hukum yang timbul dari pengakuan tersebut.

Penuntut Umum dalam melaksanakan mekanisme Pengakuan Bersalah telah melakukan ekspose secara berjenjang kepada Kejaksaan Tinggi Aceh dan Direktorat A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), dimana perkara tersebut disetujui untuk dilakukan penuntutan dengan mekanisme Pengakuan Bersalah.

Penerapan plea bargain pada perkara tersebut sekaligus menjadi langkah Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam beradaptasi terhadap pembaruan hukum acara pidana yang baru berlaku awal tahun 2026, dengan tetap mengedepankan prinsip, keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak dalam proses peradilan pidana.

“Pelaksanaan Plea Bargain yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tetap dilaksanakan dengan penuh integritas dan tanggung jawab serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan prosedur dan standar operasional serta tetap memperhatikan hak-hak terdakwa dan kepentingan korban,” jelas Kajari Lhokseumawe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *