Jakarta | TubinNews.com — Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah menyampaikan pandangan terhadap sejumlah substansi utama dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Poin-poin tersebut mencakup perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengawasan ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi menghadiri rapat kerja tersebut. Sejumlah wakil menteri dari berbagai kementerian terkait turut mendampingi mereka dalam forum legislasi ini.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Pemerintah menyambut baik inisiatif DPR RI dalam mengajukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, RUU tersebut berfokus membangun pengaturan ketenagakerjaan yang memperhatikan kepentingan tenaga kerja, dunia usaha, serta kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
“Pembangunan ketenagakerjaan dalam RUU ini diarahkan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, menyediakan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, serta memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,” kata Yassierli.
Pemerintah Soroti Pelatihan hingga Pengawasan Ketenagakerjaan
Dalam aspek perencanaan dan pelatihan kerja, Pemerintah menilai pembangunan ketenagakerjaan perlu berbasis data dan mengalir secara sistematis. Pelatihan kerja juga harus menyasar peningkatan kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha dengan mengacu pada standar kompetensi yang berlaku serta mendapat sokongan pendanaan pelatihan kerja.
Untuk penempatan tenaga kerja, Pemerintah menekankan pentingnya proses yang objektif, transparan, adil, dan nondiskriminatif. Hal ini mencakup perhatian terhadap kesetaraan gender, pelindungan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, serta masyarakat di daerah tertinggal.
Sementara itu, dalam hubungan industrial, Pemerintah memandang hubungan kerja perlu tumbuh secara harmonis dan berkeadilan. Pemerintah juga menempatkan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai elemen fundamental dalam pelindungan ketenagakerjaan. Di sisi lain, kompetensi, independensi, dan efektivitas harus menyokong pengawasan ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan.
Yassierli mengatakan Pemerintah akan mengikuti pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bersama DPR RI dengan mempertimbangkan substansi ketenagakerjaan dan berbagai masukan yang masuk selama proses pembahasan.
Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR RI menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk melanjutkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.






