Scroll untuk baca artikel
Sumatra Utara

Warga Soroti Keberadaan Iklan Rokok di Permukiman Warga Cinta Rakyat

×

Warga Soroti Keberadaan Iklan Rokok di Permukiman Warga Cinta Rakyat

Sebarkan artikel ini
Iklan Rokok yang berada di pemukiman warga Desa Cinta Rakyat, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. [Foto: Dok. Junaedi Daulay/TubinNews]

Deli Serdang | TubinNews.com —Warga Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menyoroti Keberadaan papan reklame produk rokok berukuran besar di kawasan permukiman mereka.

Pantauan TubinNews.com di lokasi, terlihat sebuah billboard yang memuat iklan produk rokok “TEN Mild Cool Berry” berdiri dengan konstruksi cukup tinggi dan menghadap langsung ke kawasan permukiman penduduk.

Pada materi iklan tersebut juga tercantum informasi mengenai harga serta jumlah isi dalam satu bungkus rokok.

Keberadaan reklame tersebut menjadi perhatian warga karena lokasinya berada di lingkungan yang setiap hari dilalui masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja. Warga juga menyebut papan reklame tersebut berada tidak jauh dari fasilitas pendidikan dan tempat ibadah.

Salah seorang warga, Andre, mempertanyakan dasar pemasangan reklame rokok tersebut, terutama ketentuan mengenai lokasi pemasangan iklan produk tembakau.

“Seharusnya ada aturan yang jelas. Apa boleh reklame rokok dipasang di tengah kampung dekat masjid dan sekolah dilihat anak-anak tiap hari itu,” ujar Andre, kepada TubinNews, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan apakah pemasangan billboard tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan serta aturan pengendalian iklan produk tembakau.

“Kita minta dinas terkait bongkar dan panggil pihak bertanggung jawab apakah memang sudah ada izin dari Pemkab,” tambahnya.

Warga menyoroti keberadaan iklan tersebut dilingkungan mereka karena sesuai dengan ketentuan nasional mengenai pengendalian iklan produk tembakau.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemasangan iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang diatur melalui sejumlah pembatasan.

Pasal 449 PP tersebut antara lain mengatur bahwa iklan produk tembakau pada media luar ruang tidak boleh ditempatkan di kawasan tanpa rokok, yang mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Baca Juga :  Bawa KK dan Kartu, Warga Tanjung Selamat Pertanyakan Status Penerima Bantuan

Selain itu, iklan juga tidak boleh ditempatkan di jalan utama dan jalan protokol maupun dalam radius 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Ketentuan tersebut juga mensyaratkan sejumlah batasan terhadap materi iklan, termasuk larangan menampilkan anak, remaja, dan perempuan hamil serta larangan menampilkan materi yang ditujukan kepada kelompok tersebut.

Kementerian Kesehatan sebelumnya menegaskan bahwa pembatasan tersebut merupakan bagian dari upaya mengendalikan konsumsi produk tembakau dan melindungi kelompok rentan, khususnya anak dan remaja.

Kemenkes juga menyebut iklan, promosi, dan sponsor rokok memiliki pengaruh terhadap perilaku merokok pada kelompok usia muda. Dalam kampanye pencegahan merokok pada 2026, Kemenkes kembali menekankan pentingnya pencegahan sejak dini dan penguatan edukasi di lingkungan sekolah.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sendir telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perda tersebut tidak hanya mengatur kawasan tanpa rokok, tetapi juga mencakup pengendalian iklan, sponsor, tanggung jawab sosial perusahaan produk rokok, pembinaan dan pengawasan, hingga ketentuan sanksi administratif dan pidana.

Karena itu, warga berharap keberadaan billboard rokok di Desa Cinta Rakyat tersebut perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, terutama menyangkut izin reklame, titik pemasangan, jarak dengan satuan pendidikan dan tempat ibadah, serta materi iklan yang ditampilkan.

TubinNews.com belum memperoleh keterangan dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang maupun dinas terkait mengenai status perizinan billboard tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *