Tanjung Selamat | TubinNews.com – Ratusan warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mendatangi kantor desa setempat dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan kartu peserta penerima bantuan, Rabu (3/6/2026). Kedatangan mereka untuk memastikan status sebagai penerima bantuan pangan pemerintah yang sedang disalurkan di desa tersebut.
Berdasarkan data penyaluran, bantuan pangan yang diberikan kepada masyarakat mencakup 703 keluarga penerima manfaat (KPM). Setiap penerima memperoleh alokasi beras sebanyak 14,60 kilogram dan Minyak Kita sesuai ketentuan program bantuan yang ditetapkan pemerintah.
Sejak pagi, warga tampak memadati lokasi penyaluran untuk melakukan verifikasi data sekaligus mengambil bantuan yang menjadi hak mereka. Antusiasme masyarakat terlihat tinggi mengingat bantuan tersebut dinilai dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
Salah seorang penerima bantuan, Dwi Sri Widari, mengaku bersyukur karena untuk pertama kalinya mendapatkan bantuan pangan dari pemerintah sejak menetap di desa tersebut.
“Saya baru kali ini mendapatkan bantuan beras Bulog dan Minyak Kita dari pemerintah. Alhamdulillah, saya bersyukur karena bantuan ini sangat bermanfaat untuk kebutuhan keluarga,” ujarnya.
Meski penyaluran berlangsung lancar, sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait data penerima bantuan. Beberapa warga yang datang membawa undangan pengambilan bantuan diketahui tidak dapat menerima bantuan karena namanya tidak tercantum dalam daftar penerima atau tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan.
Pantauan TubinNews.com di lokasi menunjukkan adanya warga yang terpaksa pulang setelah proses verifikasi data karena tidak terdaftar sebagai penerima manfaat berdasarkan data yang digunakan dalam penyaluran.

Keluhan serupa diakui oleh Julpan, anggota tim penyalur bantuan pangan desa. Menurutnya, pihak penyalur kerap menerima protes dari masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan namun tidak masuk dalam daftar penerima.
“Kami memang banyak menerima keluhan masyarakat terkait penerima bantuan. Namun apabila ada perubahan data atau perubahan desil warga, silakan dilaporkan agar dapat dilakukan pembaruan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Julpan.
Ia menjelaskan bahwa penentuan penerima bantuan sepenuhnya mengacu pada data desil kesejahteraan yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui basis data nasional.
“Kalau desilnya lima ke atas, kami pastikan tidak bisa mendapatkan bantuan ini karena aturan penerima memang berdasarkan data yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Munculnya berbagai keluhan dari masyarakat kembali menyoroti pentingnya pembaruan dan validasi data penerima bantuan sosial secara berkala. Langkah tersebut dinilai perlu dilakukan agar program bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Warga berharap pemerintah desa bersama instansi terkait terus melakukan evaluasi terhadap data penerima manfaat guna meminimalkan kesalahan pendataan serta menghindari munculnya kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

















