Meulaboh | TubinNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mengambil alih secara fisik Pelabuhan Jetty Meulaboh pada Kamis, 3 September 2026.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Barat melaksanakan penguasaan aset tersebut bersama petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, dan Polri.
Kasatpol PP Aceh Barat Azim mengatakan, penguasaan fisik dilakukan terhadap seluruh aset daerah yang berada di kawasan Pelabuhan Jetty Meulaboh.
Aset tersebut meliputi dermaga, kantor pelabuhan, serta seluruh fasilitas yang melekat di kawasan pelabuhan.
Azim menjelaskan, Pemkab Aceh Barat mengambil langkah tersebut karena PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) belum menyerahkan seluruh aset dan fasilitas pelabuhan kepada pemerintah daerah.
Padahal, Bupati Aceh Barat telah menerbitkan surat keputusan pemutusan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh pada Juni 2026.
“Sejak terbitnya SK Bupati terkait pemutusan PKS pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh pada Juni yang lalu, sampai sekarang memang PT MPM belum menyerahkan semua aset-aset pelabuhan dan fasilitasnya kepada pemerintah daerah. Sehingga kita perlu melakukan eksekusi penguasaan fisik aset daerah,” kata Azim.
Menurut Azim, pihak perusahaan menyampaikan sejumlah alasan terkait belum diserahkannya aset pelabuhan tersebut. Salah satunya karena persoalan itu sedang menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Perusahaan, kata dia, meminta agar proses persidangan di PTUN selesai terlebih dahulu sebelum menyerahkan aset kepada pemerintah daerah.
“Mereka minta supaya proses di PTUN berlangsung sampai selesai. Baru kemudian diperoleh satu ketetapan hukum, mereka akan menyerahkannya. Tapi tidak ada alasan yang substansial yang bisa membatalkan SK Bupati,” ujarnya.
Azim menegaskan, Pemkab Aceh Barat memiliki dasar hukum dalam melaksanakan penguasaan fisik aset daerah tersebut.
Langkah itu, kata dia, mengacu pada surat perintah Bupati Aceh Barat serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu, Pemkab Aceh Barat juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 terkait proses sengketa di PTUN.
“Kemudian karena pihak ketiga sekarang sedang mengajukan ke PTUN dan itu dijadikan dalih untuk tidak menyerahkan aset, maka kita menggunakan UU Nomor 5 Tahun 1986 sebagai dasar bahwa gugatan yang sedang berlangsung di PTUN tidak membuat keputusan tata usaha negara tidak dapat dilaksanakan,” ujar Azim.
Ia menegaskan, gugatan yang sedang berjalan di PTUN tidak menghentikan pelaksanaan keputusan Bupati Aceh Barat terkait pencabutan kewenangan perusahaan dalam mengelola Pelabuhan Jetty Meulaboh.
Karena itu, Pemkab Aceh Barat tetap melanjutkan proses penguasaan fisik aset tersebut. Azim mengatakan, pihak perusahaan tidak menyampaikan penolakan secara tegas saat petugas melaksanakan pengosongan lokasi.
Namun, terdapat sejumlah pernyataan yang mengarah pada permintaan agar proses eksekusi ditunda.
“Kalau tadi di lapangan tidak ada pernyataan penolakan yang tegas. Tetapi ada pernyataan-pernyataan yang mengindikasikan untuk meminta penundaan pelaksanaan eksekusi. Tapi kita sudah tekankan kepada tim bahwa eksekusi harus tetap dilaksanakan,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah beberapa kali memberikan peringatan terkait pengosongan kawasan Pelabuhan Jetty Meulaboh.
Berdasarkan informasi Dinas Perhubungan Aceh Barat yang dilansir dari Antara News Aceh, peringatan tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah menerbitkan SK Bupati tentang pembatalan izin atau pencabutan kewenangan pengelolaan pelabuhan pada Juli 2026.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantib) Satpol PP dan WH Aceh Barat, Arsil, mengatakan tindakan pengosongan dan pemindahan barang menjadi penanda resmi pengambilalihan aset tersebut oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, bangunan dan fasilitas di kawasan Pelabuhan Jetty Meulaboh kini telah kembali berada di bawah penguasaan Pemkab Aceh Barat.
Meski demikian, Satpol PP Aceh Barat tetap memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk mengambil barang-barang tertentu yang membutuhkan tim khusus dalam proses pembongkarannya.
“Eksekusi berjalan lancar dan kooperatif. Seharusnya dengan adanya pengosongan ini, PT MPM tidak boleh lagi beraktivitas di lokasi ini karena aset sudah kembali ke pangkuan daerah,” tegas Arsil.
Sementara itu, General Manager PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM), Dr. Khairuddin, belum memberikan penjelasan terkait pengosongan dan pengambilalihan fisik Pelabuhan Jetty Meulaboh tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan, Khairuddin menolak memberikan keterangan.
“Saya belum mendapatkan izin dari pimpinan untuk memberikan keterangan kepada media massa,” demikian ungkapnya.






