Aceh Tamiang | TubinNews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang menangkap seorang pria berinisial TLDA (22), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang IPTU Wahyudi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/VI/2026/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh, tertanggal 12 Juni 2026.
Peristiwa dugaan pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, di Dusun Cempaka, Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut,” ujar IPTU Wahyudi.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan TLDA yang diketahui berada di rumahnya pada Rabu (19/8/2026) malam.
Setelah mengantongi surat perintah penangkapan dari penyidik, Tim Opsnal bergerak menuju lokasi. TLDA akhirnya diamankan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial Dimas sebelumnya telah diamankan Unit I Resum Satreskrim Polres Aceh Tamiang dan dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Usai ditangkap, TLDA dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Polisi masih melakukan pengembangan terkait barang bukti dalam perkara tersebut.
IPTU Wahyudi mengatakan penyidik juga masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa para terduga pelaku serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penyidikan akan terus kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut terkait perkara ini serta keberadaan barang bukti,” tegasnya.
Polres Aceh Tamiang menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana di wilayah hukumnya sesuai prosedur yang berlaku.
















