Aceh Barat | TubinNews.com – Polres Aceh Barat di bawah kepemimpinan AKBP Agus Sulistianto, mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu dua hari. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku, tiga di antaranya disebut merupakan residivis.
Pengungkapan pertama dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Selasa (18/8/2026) malam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Dalam proses tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial JI (29), MS (31), dan JS (27).
Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, petugas juga menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, termasuk paket sabu dan satu unit timbangan digital.
Belum 24 jam kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat kembali melakukan penindakan terhadap seorang pria berinisial RM (40) di Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Rabu (19/8/2026).
RM diamankan dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Namun, rincian mengenai barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kedua belum dijelaskan dalam informasi yang diterima.
Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.















