Simeulue | TubinNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue menyerahkan 10 tersangka beserta barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simeulue dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanda kendaraan (STNK) dan penadahan.
Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan dalam empat gelombang, yakni pada Jumat (31/7/2026), Kamis (6/8/2026), Jumat (7/8/2026), dan Senin (10/8/2026), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue.
Kapolres Simeulue AKBP Hendry Ferdinand Kennedy, melalui Kasat Reskrim IPDA M. Kautsar, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah perkara tersebut melalui tahapan penyidikan.
Menurutnya, proses tersebut juga merupakan bagian dari Program COMMANDER WISH KAPOLRI PRESISI No. 6 Peningkatan kinerja penegak hukum dan COMMENDER WISH KAPOLDA ACEH tentang Penegakan hukum presisi dan berkeadilan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, prosedural dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah seluruh tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Simeulue untuk dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas IPDA Kautsar.
Sepuluh tersangka yang diserahkan kepada JPU masing-masing berinisial WJ (39), AK (46), SA (34), MZ (37), FF (32), DH (30), RT (29), MHR (28), SA (59), dan ASH (37).
Para tersangka diserahkan bersama barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Simeulue dalam proses hukum berikutnya.
Dalam penyerahan tahap II itu, Satreskrim Polres Simeulue turut menyerahkan enam unit sepeda motor dan enam lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diduga palsu sebagai barang bukti.
Seluruh barang bukti tersebut diserahkan kepada JPU untuk kepentingan pembuktian dalam tahapan penanganan perkara selanjutnya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penadahan. Terhadap tersangka yang diduga sebagai pembuat surat palsu dipersangkakan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara tersangka yang diduga menggunakan surat palsu dan/atau melakukan penadahan dipersangkakan Pasal 391 ayat (2) juncto Pasal 591 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH, tanggal 2 Juni 2026.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian administrasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Simeulue, 10 tersangka beserta enam unit sepeda motor dan enam lembar STNK yang diduga palsu telah diterima oleh JPU.
Proses serah terima tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara serah terima dan ditandatangani pada buku register B12 sebagai bukti telah dilaksanakannya proses tahap II.
IPDA M. Kautsar menambahkan, Polres Simeulue akan terus mengambil langkah terhadap setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Polres Simeulue tidak akan memberikan ruang terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum. Setiap perkara akan kami proses secara profesional, transparan dan akuntabel berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
















