Selasa, 11 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan

Redaksi by Redaksi
10 Agustus 2026
Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan

Sejumlah tersangka kasus dugaan pemalsuan STNK dan penadahan didampingi personel Satreskrim Polres Simeulue saat proses penyerahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Simeulue, Senin (10/8/2026). [Foto: Dok. Polres Simeulue]

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

‎Simeulue | TubinNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue menyerahkan 10 tersangka beserta barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simeulue dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanda kendaraan (STNK) dan penadahan.

‎Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan dalam empat gelombang, yakni pada Jumat (31/7/2026), Kamis (6/8/2026), Jumat (7/8/2026), dan Senin (10/8/2026), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue.

BeritaTerkait

img_6a7878ed09f5b-120x86 Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan

‎Diduga Curi Beras di Banda Aceh, Pria Asal Aceh Barat Ditangkap Polisi

10 Agustus 2026
editor_img_6a788ddaa37fe-120x86 Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan

Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Hotel Amoda Diduga Curi Laptop Inventaris

10 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-07-at-15.41.20-120x86 Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan

Kapolrestabes Medan Janji Atensi Laporan Wartawan yang Mandek Setahun Lebih

7 Agustus 2026

‎Kapolres Simeulue AKBP Hendry Ferdinand Kennedy, melalui Kasat Reskrim IPDA M. Kautsar, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah perkara tersebut melalui tahapan penyidikan.

‎Menurutnya, proses tersebut juga merupakan bagian dari Program COMMANDER WISH KAPOLRI PRESISI No. 6 Peningkatan kinerja penegak hukum dan COMMENDER WISH KAPOLDA ACEH tentang Penegakan hukum presisi dan berkeadilan.

‎“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, prosedural dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah seluruh tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Simeulue untuk dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas IPDA Kautsar.

‎Sepuluh tersangka yang diserahkan kepada JPU masing-masing berinisial WJ (39), AK (46), SA (34), MZ (37), FF (32), DH (30), RT (29), MHR (28), SA (59), dan ASH (37).

‎Para tersangka diserahkan bersama barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Simeulue dalam proses hukum berikutnya.

Baca Juga :  Tragis! Wanita di Tanjung Morawa Jadi Korban Perampokan dan Pemerkosaan di Jalan Sunggal

‎Dalam penyerahan tahap II itu, Satreskrim Polres Simeulue turut menyerahkan enam unit sepeda motor dan enam lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diduga palsu sebagai barang bukti.

‎Seluruh barang bukti tersebut diserahkan kepada JPU untuk kepentingan pembuktian dalam tahapan penanganan perkara selanjutnya.

‎Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penadahan. Terhadap tersangka yang diduga sebagai pembuat surat palsu dipersangkakan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Sementara tersangka yang diduga menggunakan surat palsu dan/atau melakukan penadahan dipersangkakan Pasal 391 ayat (2) juncto Pasal 591 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH, tanggal 2 Juni 2026.

‎Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian administrasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Simeulue, 10 tersangka beserta enam unit sepeda motor dan enam lembar STNK yang diduga palsu telah diterima oleh JPU.

‎Proses serah terima tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara serah terima dan ditandatangani pada buku register B12 sebagai bukti telah dilaksanakannya proses tahap II.

‎IPDA M. Kautsar menambahkan, Polres Simeulue akan terus mengambil langkah terhadap setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

‎“Polres Simeulue tidak akan memberikan ruang terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum. Setiap perkara akan kami proses secara profesional, transparan dan akuntabel berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

Tags: Polres SimeulueSTNK

Berita Lainnya

Pelaku pencurian 7 karung beras diamankan Polsek Lueng Bata Banda Aceh
Hukrim

‎Diduga Curi Beras di Banda Aceh, Pria Asal Aceh Barat Ditangkap Polisi

10 Agustus 2026
Mantan karyawan Hotel Amoda diamankan Polsek Lueng Bata
Hukrim

Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Hotel Amoda Diduga Curi Laptop Inventaris

10 Agustus 2026
Kapolrestabes Medan Janji Atensi Laporan Wartawan yang Mandek Setahun Lebih
Hukrim

Kapolrestabes Medan Janji Atensi Laporan Wartawan yang Mandek Setahun Lebih

7 Agustus 2026
Bantah Tudingan Keluarga, Dokter Forensik Tegaskan Tak Ada Tanda Kekerasan di Tubuh Eks Istri Polisi 
Hukrim

Bantah Tudingan Keluarga, Dokter Forensik Tegaskan Tak Ada Tanda Kekerasan di Tubuh Eks Istri Polisi 

7 Agustus 2026
‎Kurang dari 48 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuhan Hj. Nurliz di Deli Serdang
Hukrim

‎Kurang dari 48 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuhan Hj. Nurliz di Deli Serdang

5 Agustus 2026
Polisi Amankan Pria di Bireuen, Diduga Simpan Sabu 69,46 Gram
Hukrim

Polisi Amankan Pria di Bireuen, Diduga Simpan Sabu 69,46 Gram

3 Agustus 2026
  • Trending
Fadli Kaukibi Tunjukkan Dokumen di RDP DPRD Deli Serdang, Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PTPN I

Fadli Kaukibi Tunjukkan Dokumen di RDP DPRD Deli Serdang, Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PTPN I

6 Agustus 2026
Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

10 Agustus 2026
Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

8 Agustus 2026
Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

4 Agustus 2026

Berita Terkini

Menaker Yassierli luncurkan diskon iuran JKK JKM pekerja informal sektor persampahan

Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen

10 Agustus 2026
Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan

Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan

10 Agustus 2026
Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

10 Agustus 2026
Tingkatkan Kualitas Infrastruktur, PUPR Aceh Barat Latih dan Sertifikasi 70 Tenaga Lokal

Tingkatkan Kualitas Infrastruktur, PUPR Aceh Barat Latih dan Sertifikasi 70 Tenaga Lokal

10 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini