Scroll untuk baca artikel
HukrimHukum

Polres Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja ‎

×

Polres Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja ‎

Sebarkan artikel ini
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah bersama unsur Forkopimda memusnahkan 110 batang ganja hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Aceh Selatan di Lapangan Apel Polres Aceh Selatan, Jumat (31/7/2026). [Foto: Humas Polres Aceh Selatan]

Tapaktuan | TubinNews.com — Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 110 batang hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Aceh Selatan. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Aceh Selatan, Jumat (31/7/2026).

‎‎”Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus penegasan komitmen Polres Aceh Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya,” ujar AKBP T. Ricki.

‎‎Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polres Aceh Selatan atas keberhasilannya mengungkap kasus ladang ganja sebagai implementasi arahan Kapolri dan Kapolda Aceh dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

‎T. Ricki juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh Polri semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.

‎‎Kehadiran berbagai instansi dalam kegiatan pemusnahan tersebut juga mencerminkan sinergi antarlembaga dalam upaya pemberantasan narkotika.

‎‎Di samping penegakan hukum, katanya, Polres Aceh Selatan juga akan terus mengedepankan langkah-langkah preventif dan edukatif melalui sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat sebagai upaya mewujudkan Aceh Selatan yang bersih dari narkoba serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika.

‎”Kami tidak akan memberikan ruang maupun toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Mari bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

‎Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti tindak pidana narkotika.

‎Sebanyak 110 batang ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan api dan bahan bakar minyak di dalam drum besi hingga seluruh barang bukti habis terbakar.

‎Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Satlantas Aceh Barat Gelar Kegiatan Polantas Menyapa Bagikan Bendera Merah Putih Dan Edukasi Tertib Lalu Lintas

‎‎Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Wakapolres Aceh Selatan, Kasatresnarkoba, para pejabat utama Polres Aceh Selatan, perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Pengadilan Negeri Tapaktuan, BNNK Aceh Selatan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *