Jakarta | TubinNews.com – Pemerintah Aceh bersama sejumlah ulama menemui Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk membahas status Lapangan Blangpadang yang diyakini sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh dan para ulama untuk memperjelas status hukum serta menjaga sejarah dan amanah wakaf Lapangan Blangpadang agar dapat dikelola sesuai peruntukannya bagi kemaslahatan umat.
Delegasi Aceh dipimpin Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, bersama Asisten I Setda Aceh dan Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasi. Rombongan diterima Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin.
Dalam pertemuan tersebut, Fadhlullah menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh telah melakukan berbagai upaya untuk menelusuri sejarah Blangpadang, termasuk dengan mengirimkan tim ke museum di Belanda.
“Kami mengutus tim ke museum di Belanda bukan untuk mencari pertentangan, melainkan untuk mengumpulkan serpihan sejarah yang jujur. Hasil penelusuran mengonfirmasi bahwa Blangpadang sejak era Kerajaan Aceh adalah alun-alun kebanggaan dan tidak pernah dijadikan fasilitas militer oleh Belanda. Ini adalah aset luhur yang diwakafkan untuk Masjid Raya Baiturrahman,” tutur Fadhlullah.
Menurut Fadhlullah, langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran sejarah yang lebih utuh dan objektif mengenai status Lapangan Blangpadang.
Ia menegaskan, dorongan masyarakat dan ulama Aceh agar status Blangpadang segera dituntaskan bukan dimaksudkan untuk mengabaikan aturan maupun prosedur hukum yang berlaku.
Sebaliknya, masyarakat berharap kepastian hukum melalui sertifikat resmi dapat segera diwujudkan demi menjaga amanah wakaf dan kemaslahatan bersama.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin, mengapresiasi pendekatan yang dilakukan Pemerintah Aceh dan para ulama.
“Secara yuridis, filosofis, maupun teologis, kita semua sepaham bahwa ini adalah tanah wakaf. Posisinya sangat kuat. Tugas kita bersama saat ini adalah menyelaraskan proses administrasi antarinstansi dengan baik, menghormati prosedur yang ada, serta menjaga marwah semua pihak agar solusi terbaik dapat dicapai tanpa ada yang merasa dirugikan,” kata Tatang.
Sebagai tindak lanjut, BWI Pusat berkomitmen menjembatani komunikasi formal dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait status tanah tersebut.
“Setiap Rabu kami menyelenggarakan rapat pleno. Seluruh berkas dan dokumen yang diserahkan oleh Pak Wagub dan para ulama akan menjadi pembahasan utama kami untuk merumuskan sikap resmi BWI yang konstruktif,” ujarnya.















