DELI SERDANG | TUBINNEWS.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Deli Serdang, Kamis (16/7/2026), berlangsung panas setelah perwakilan warga dan kuasa hukum Desa Perguroan menyampaikan berbagai dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan kepala desa (Pilkades).
Dalam forum tersebut, kuasa hukum warga mengungkapkan dugaan adanya keterlibatan oknum Camat dan mantan Camat yang diduga memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon kepala desa.
Dugaan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan mengenai netralitas aparatur pemerintah dalam penyelenggaraan Pilkades serta melukai hati masyarakat.
Salah seorang warga, Awal Tarigan, menyampaikan keberatan masyarakat atas dugaan keberpihakan tersebut.
“Kami sangat keberatan karena saat masa tenang ada kunjungan ke warung mengumpulkan warga. Bahkan ada pengakuan mengenai bantuan mesin air yang disebut mengatasnamakan bupati. Saat itu juga saya langsung menegur,” ujar Awal Tarigan dalam RDP.

Perwakilan warga lainnya juga menilai dugaan dukungan dari aparatur pemerintah kepada pasangan calon nomor urut 1 telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menanggapi berbagai penyampaian tersebut, pihak yang disebut dalam forum menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas jabatan untuk mendengar aspirasi masyarakat sekaligus menyerahkan bantuan, bukan dalam rangka kampanye. Namun, penjelasan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan dalam RDP.
Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang, Meri Sitepu, mengatakan persoalan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku setelah rapat RDP dilakukan.
“Silakan lanjutkan perjuangan melalui PTUN. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang hadir. Semua yang disampaikan hari ini menjadi catatan kami, khusus bagi kami dan akan kami rekomendasikan untuk menjadi bagian dari proses di PTUN,” ujarnya.
Kuasa hukum warga Desa Perguroan juga mempertanyakan dugaan keterlibatan mantan camat dalam proses Pilkades.
“Apakah perbuatan mantan camat itu benar atau salah? Dengan adanya RDP ini menjadi bukti bagi kami. Namun kami juga belum mendengar secara langsung penjelasan dari pihak yang bersangkutan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Awal Tarigan kembali menyampaikan kekecewaan masyarakat.
“Kami merasa hati masyarakat telah terluka. Bahkan kepala desa yang sudah dilantik disebut tidak masuk kantor hingga saat ini, sementara BPD di desa kami dinilai tidak berfungsi. Meski begitu, kami tetap menjaga situasi desa agar tetap kondusif,” ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang perwakilan partai politik yang hadir meminta agar dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dikaji secara serius.
“Kalau memang ada ASN kecamatan yang ikut hadir dan diduga melakukan pelanggaran, tentu harus ditegakkan keadilan. Kami berharap hasil kajian Inspektorat dapat dibuka secara jelas kepada publik,” ujarnya.
Menutup RDP, Ketua Komisi I Meri Sitepu menyoroti banyaknya persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Pilkades tahun ini.
“Dari pelaksanaan pemilihan 76 kepala desa tahun ini, banyak persoalan yang muncul. Harapan kami, apa pun nanti hasil proses hukum di PTUN, semua pihak dapat menerimanya dengan legawa sehingga tidak terjadi lagi dugaan nepotisme maupun konflik yang berkepanjangan,” tutupnya.
Hingga RDP berakhir, DPRD Deli Serdang menyatakan akan menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan dalam rapat tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki, sementara pihak-pihak yang berkepentingan dipersilakan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).














