Simeulue || Tubinnews.com|| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue melaksanakan penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Simeulue, Kamis (16/7/2026).
Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara dugaan perusakan, pengancaman, dan pembakaran rumah yang terjadi di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue.
Perkara ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial R yang diterima Polres Simeulue pada Minggu, 22 Maret 2026, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/III/2026/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH. Korban melaporkan peristiwa yang terjadi pada Sabtu dini hari, 21 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, peristiwa tersebut diawali dengan dugaan perusakan dan pelemparan benda yang memicu kebakaran ke arah rumah korban. Selanjutnya, rumah korban mengalami kebakaran yang mengakibatkan kerusakan pada bangunan rumah, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang milik korban. Dalam perkara tersebut, korban juga melaporkan adanya dugaan pengancaman yang dilakukan terhadap dirinya dan keluarganya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Simeulue segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melaksanakan penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yang kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap II. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial R.S. (30), F.I. (26), dan F.A. (17), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue oleh personel Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Simeulue sebagai bagian dari implementasi Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum. Seluruh proses administrasi berlangsung sesuai prosedur hingga para tersangka resmi diterima oleh Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Kapolres Simeulue AKBP Hendry Ferdinand Kennedy, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Kautsar, S.E, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Simeulue dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polres Simeulue dalam menindak setiap tindak pidana secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Simeulue.
Polres Simeulue mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas dan mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.














