Deli Serdang | TubinNews.com — Klarifikasi yang disampaikan Pemerintah Desa Bandar Klippa terkait video viral dugaan pungutan dalam kegiatan perbaikan infrastruktur lingkungan di RT 09, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, menuai beragam tanggapan dari masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Bandar Klippa menjelaskan bahwa penggalangan dana untuk perbaikan lampu penerangan gang dan pembabatan rumput merupakan kegiatan swadaya masyarakat yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Pemerintah desa juga menyatakan persoalan yang sempat mencuat telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik yang muncul setelah video itu beredar luas di media sosial.
Salah seorang masyarakat Bandar Klippa, Fajar, berpendapat bahwa klarifikasi saja belum cukup untuk mengakhiri polemik yang berkembang. Menurutnya, perlu ada pemeriksaan oleh instansi yang berwenang agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
“Dinas PMD, Inspektorat maupun Bupati harus memeriksa siapa pun oknum yang terlibat agar dapat memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat Deli Serdang. Karena ini sudah viral dan dalam dokumen yang beredar terdapat stempel kepala desa. Klarifikasi bukan berarti otomatis menjadi jawaban yang benar. Publik membutuhkan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Fajar juga menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan adanya tekanan maupun intimidasi. Ia berharap apabila terdapat pihak yang merasa mengalami tindakan tersebut, dapat menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat membutuhkan ketenangan, perlindungan, dan perhatian, bukan tekanan maupun ancaman. Jika memang ada dugaan seperti itu, silakan dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Ia turut mendorong Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama instansi terkait melakukan penelusuran secara transparan agar polemik tersebut tidak terus menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan tidak menutup kemungkinan dilakukannya pemeriksaan administratif apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), maupun instansi berwenang lainnya, mengenai kemungkinan dilakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut.

















