Nagan Raya | TubinNews.com — Polres Nagan Raya melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tipidter menahan seorang pria berinisial SB (37) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi pemerintah.
Penahanan dilakukan setelah penyidik melengkapi administrasi penyidikan berdasarkan laporan polisi serta surat perintah yang sah.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Pelaku diketahui merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di desa tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 tabung gas LPG subsidi 3 Kg berisi, 21 tabung kosong, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, satu lembar STNK, serta satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi gas LPG subsidi di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Unit Tipidter Satreskrim melakukan penyelidikan dan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB mendatangi rumah terduga pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku bersikap kooperatif dan menunjukkan puluhan tabung gas LPG subsidi yang disimpan di dalam rumah serta di dalam kendaraan miliknya.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Muhammad Rizal, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah.
“Gas LPG 3 Kg merupakan subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan distribusi akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, dan kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” ujarnya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain dalam kasus tersebut.
Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi gas LPG subsidi, mengingat peruntukannya khusus bagi masyarakat yang berhak.
















