Banda Aceh | TubinNews.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Islam mulai menunaikan kewajiban zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian sosial agar fakir miskin juga dapat merasakan kecukupan pada hari raya.
“Di Aceh ini, zakat fitrah bisa dibayar tidak hanya dalam bentuk beras, tetapi juga uang bahkan melalui transfer, selama nilainya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Mantan Komisioner Badan Baitul Mal Aceh periode 2020–2025, Abdul Rani Usman, Selasa (10/3).
Ia menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan zakat pribadi yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim sebelum Idulfitri.
“Zakat fitrah disebut zakat badan, diwajibkan kepada setiap Muslim dan harus ditunaikan sebelum hari raya Idulfitri untuk mencukupkan makanan bagi orang-orang miskin,” ucap Abdul.
Ia mengatakan, dalam praktiknya zakat fitrah dapat diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras maupun dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan pokok tersebut.
“Zakat fitrah boleh ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, boleh juga dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras,” jelasnya.
Untuk takaran zakat fitrah, setiap jiwa diwajibkan mengeluarkan sekitar 2,8 kilogram beras, yang dalam ukuran tradisional masyarakat Aceh dikenal setara dengan sekitar 10 muk atau sekitar 1,5 bambu.
“Kalau dalam bentuk uang, nilainya biasa disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran. Berdasarkan perkiraan harga beras saat ini, nilai zakat fitrah dalam bentuk uang berkisar sekitar Rp50.000 per orang,” jelas Abdul.
Seiring perkembangan teknologi, lanjutnya, zakat fitrah juga dapat ditunaikan melalui transfer bank atau layanan digital lainnya yang memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban tersebut.
“Intinya pada niat. Misalnya kita niat menunaikan zakat fitrah untuk lima orang melalui Baitul Mal, selesai. Karena Allah mengetahui niat kita dan ada bukti seperti struk transfer,” ujarnya.
Ia juga menilai penggunaan uang dalam pengumpulan zakat lebih praktis dalam proses pengelolaan dan penyalurannya dibandingkan dengan beras yang membutuhkan proses pengangkutan dan distribusi yang lebih besar.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa jumlah zakat yang dikeluarkan tetap harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kalau dilebihkan boleh, yang tidak boleh itu kurang,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan. Namun yang terpenting, zakat tersebut telah dibagikan kepada fakir miskin sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Boleh kapan saja ditunaikan zakat fitrah asal masih dalam bulan Ramadan, yang penting terkumpul dan sudah dibagikan sebelum hari raya agar fakir miskin tercukupi dan tidak meminta-minta,” katanya.
“Tujuan utama zakat fitrah adalah memastikan fakir miskin dapat merasakan kecukupan pada hari raya Idulfitri,” sambungnya.









