Nagan Raya | Tubinnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menahan seorang pria inisial FI (24) terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan PT Fajar Baizuri, Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.
Penahanan dilakukan pada Sabtu (28/2/2026) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/18/II/2026/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH tertanggal 7 Februari 2026. Penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan, penangkapan, dan penahanan.
FI yang diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kecamatan Tadu Raya, diduga terlibat pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peristiwa bermula pada 7 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, FI yang disebut sebagai centeng di perusahaan tersebut masuk ke area perkebunan menggunakan sepeda motor. Bersama sejumlah rekannya yang datang dengan mobil pikap jenis carry, mereka meminta izin kepada petugas keamanan dengan alasan menjenguk orang sakit dan mengambil kasur.
Karena tidak membawa identitas, petugas sempat menolak membuka palang. Namun setelah FI memberikan jaminan, kendaraan tersebut diizinkan masuk menuju Divisi 4.
Sekitar pukul 07.50 WIB, petugas keamanan melihat mobil keluar dari area perkebunan dengan muatan penuh buah kelapa sawit. Kendaraan itu kemudian dihentikan dan diamankan di pos satpam. Saat dimintai keterangan, para terduga pelaku mengklaim buah sawit tersebut milik mereka. Namun setelah dilakukan pengecekan, klaim itu dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Menurut keterangan kepolisian, salah satu terduga pelaku sempat menawarkan sejumlah uang agar kasus tersebut tidak diproses. Ketika hendak dibawa ke kantor perusahaan, sebagian terduga pelaku melarikan diri ke arah perkebunan. Salah satu berhasil diamankan, sementara lainnya kabur dan disebut sempat kembali dengan membawa senapan angin serta melakukan ancaman.
Pihak perusahaan kemudian menyerahkan pelaku yang diamankan beserta barang bukti kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara ,melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Rizal, mengatakan penahanan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas tindak pidana pencurian yang merugikan masyarakat dan perusahaan.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Rizal.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain

















