Selasa, 28 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Aceh Institute Gelar FGD Tingkat Kepatuhan KTR di Aceh Timur

Redaksi by Redaksi
23 Februari 2024
Aceh Institute Gelar FGD Tingkat Kepatuhan KTR di Aceh Timur
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Idi — Aceh Institute menggelar diskusi kelompok terarah atau FGD bertajuk “Tingkat Kepatuhan terhadap Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Aceh Timur” di Aula Bappeda Aceh Timur, Jumat, 23 Februari 2024..

FGD ini digelar untuk mempublikasikan serta mendiskusikan temuan-temuan dari survei yang dilakukan Aceh Institute di Aceh Timur.

BeritaTerkait

IMG-20260426-WA0045-120x86 Aceh Institute Gelar FGD Tingkat Kepatuhan KTR di Aceh Timur

Update! Kebakaran Hebat Gudang PT Agro di Medan Labuhan, Panyebab Misterius

26 April 2026
IMG-20260426-WA0003-e1777180662269-120x86 Aceh Institute Gelar FGD Tingkat Kepatuhan KTR di Aceh Timur

Gelapkan Dana Bantuan Bencana Aceh, Warga Medan Dilapor Polisi

26 April 2026
IMG-20260424-WA0036-120x86 Aceh Institute Gelar FGD Tingkat Kepatuhan KTR di Aceh Timur

Kodim 0209/Labuhan batu Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco

24 April 2026

Direktur Aceh Institute Muazzinah menyebutkan, yang dipublikasikan adalah hasil survei setelah Aceh Timur memiliki regulasi KTR. Tujuan survei itu adalah untuk melihat sejauh mana tingkat kepatuhan warga dalam KTR setelah adanya regulasi yang mengatur persoalan itu.

Dari survei diketahui, ada tiga jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan di Aceh Timur. Pertama, tidak adanya tanda atau rambu dilarang merokok. Jumlah tempat yang tidak punya rambu adalah 73,5 persen dari total 200-an lokasi umum yang disurvei.

Kedua, terciumnya bau asap rokok. Ketiga, adanya asbak rokok. Namun, ada pula temuan positif, yaitu di fasilitas pendidikan dan main anak ditemukan tingkat kepatuhan yang tinggi ada tidak adanya pelanggaran.

“Kendala penerapan KTR di Aceh Timur adalah Perbup Aceh Timur Nomor 33 Tahun 2019 tidak mengatur soal sanksi jika ada pelanggaran di KTR,” kata Muazzinah.

Oleh karenanya, katanya, efektivitas penerapan KTR di Aceh Timur akan lebih baik apabila bentuk regulasi tersebut dinaikkan statusnya menjadi qanun atau peraturan daerah.

Asisten 2 Pemkab Aceh Timur Dr. Darmawan M. Ali menjelaskan, Pemkab Aceh Timur memang sudah memiliki komitmen untuk meningkatkan regulasi KTR di Aceh Timur dari Pergub menjadi Qanun.

Baca Juga :  Polres Dairi Angkat Bicara Adanya Vidio Viral Warga Tewas Dianiaya "Hoax"

Hal ini tengah diupayakan, tetapi saat ini sedang menunggu pelantikan dewan terpilih baru dari Pemilu 2024.

“Setelah perangkat dewan baru tersusun nanti, kita akan cari jadwal untuk duduk bersama membahas pembentukan Qanun KTR Aceh Timur,” kata Dr. Darmawan.

Dr. Darmawan juga menjelaskan, cakupan area Aceh Timur cukup luas dalam konteks KTR. Ini menjadi tantangan. Namun, keharusan menghadirkan regulasi KTR yang lebih efektif juga penting mengingat sebagian besar penduduk Aceh Timur merupakan kaum perempuan.

Artinya, sambungnya, populasi penduduk yang paling perlu dilindungi dari paparan asap rokok lebih besar jumlahnya. Dilihat dari sisi demografis ini saja KTR memang adalah sesuatu yang cukup relevan di Aceh Timur.

Ia meminta agar pelaksanaan regulasi baru jangan langsung ke tahap pemberian sanksi. Perlu ada penjelasan atau penyadaran terhadap warga dalam waktu tertentu. Pada tahap kemudian, barulah sanksi harus diberlakukan untuk menjaga ketertiban di KTR. Mengajak orang agar tertib di KTR adalah dengan memberikan contoh. Misalnya, kita tidak merokok di KTR dan merokok di smooking area.

Pembicara lain dalam acara ini adalah Murhaban, Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Timur. Menurutnya, pengendalian produk tembakau di Aceh Timur mulai menjadi perhatian serius.

Pemkab Aceh Timur berkomitmen menekan jumlah perokok di kalangan remaja. Perhatian lebih penting dari upaya pengendalian tembakau adalah untuk menekan angka stunting pada anak. Artinya, implementasi KTR ini bukan kepentingan dinas kesehatan melainkan kepentingan semua orang.

Sementara itu, Kepala Bappeda Aceh Timur Kahal Fajri mengutarakan, hak-hak kelompok populasi yang tidak merokok harus dilindungi. Hak-hak mereka berupa bebas dari paparan asap rokok, menikmati ruang serta fasilitas publik dengan udara segar, dan seterusnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Dipastikan Tidak Akan Hadir Penutupan PON Aceh Sumut Di Sport Center 

Berita Lainnya

Update! Kebakaran Hebat Gudang PT Agro di Medan Labuhan, Panyebab Misterius
Peristiwa

Update! Kebakaran Hebat Gudang PT Agro di Medan Labuhan, Panyebab Misterius

26 April 2026
Gelapkan Dana Bantuan Bencana Aceh, Warga Medan Dilapor Polisi
Peristiwa

Gelapkan Dana Bantuan Bencana Aceh, Warga Medan Dilapor Polisi

26 April 2026
Kodim 0209/Labuhan batu Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco
Peristiwa

Kodim 0209/Labuhan batu Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco

24 April 2026
Ratusan Ojol Geruduk Markas Matel di Medan Suasana Mencekam Hingga Malam
Peristiwa

Ratusan Ojol Geruduk Markas Matel di Medan Suasana Mencekam Hingga Malam

23 April 2026
Kunjungi Pengadilan Tinggi Medan, Plt Wakil Jaksa Agung Hadir Sinergi Penegakan Hukum
Peristiwa

Kunjungi Pengadilan Tinggi Medan, Plt Wakil Jaksa Agung Hadir Sinergi Penegakan Hukum

23 April 2026
Bupati Deli Serdang Teken MoU dan Raih Penghargaan Mendagri
Peristiwa

Bupati Deli Serdang Teken MoU dan Raih Penghargaan Mendagri

22 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Kejati Sumut Geledah Satker Perkim Sumatera II Selama Enam Jam

Kejati Sumut Geledah Satker Perkim Sumatera II Selama Enam Jam

27 April 2026
Asyik Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 4 ASN di Banda Aceh Diamankan Satpol PP dan WH Aceh

Asyik Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 4 ASN di Banda Aceh Diamankan Satpol PP dan WH Aceh

27 April 2026
Ngopi Bareng Wartawan, Dandim Aceh Utara Sampaikan Program Pemulihan Bencana

Ngopi Bareng Wartawan, Dandim Aceh Utara Sampaikan Program Pemulihan Bencana

27 April 2026
Jembatan Rusak Bertahun-Tahun di Desa Klambir Akhirnya Dibangun Awal Mei

Jembatan Rusak Bertahun-Tahun di Desa Klambir Akhirnya Dibangun Awal Mei

27 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial