Batu Bara | TubinNews.com — Kesepakatan dan janji Kepala Desa Masjid Lama, Abdullah Sani, untuk menyerahkan dokumen penting terkait pembangunan sumur bor di Dusun II Bandeng, Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, dipertanyakan. Pasalnya, hingga kini dokumen yang diminta belum sepenuhnya dipenuhi.
Hal tersebut disampaikan Taufik Tanjung, S.H., selaku pemohon Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara, yang mengaku kecewa karena Kepala Desa Masjid Lama tidak menepati janji untuk melengkapi berkas sebagaimana disepakati dalam RDP sebelumnya.
Kekecewaan itu disampaikan Taufik usai menerima salinan surat keterangan hibah tanah seluas 25 meter persegi yang diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan sumur bor. Penyerahan salinan dokumen tersebut berlangsung di lobi Kantor DPRD Kabupaten Batu Bara, Kamis (29/1/2026).
Surat hibah yang diterima bernomor 593.83/74/SK-ML V/2022, dengan alas dasar hak atas tanah berupa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor 590/162/ML/2013 tertanggal 1 April 2013, serta diketahui oleh Camat Talawi melalui surat Nomor 590/223/GR/TL-IV/2013 tanggal 19 April 2013.
Namun demikian, Taufik menegaskan bahwa dokumen hibah tanah tersebut belum memenuhi seluruh permintaan yang disampaikan dalam forum RDP.
Selain salinan surat hibah, pihaknya juga meminta dokumen hasil notulen Musyawarah Desa (Musdes) yang memuat kesepakatan warga Desa Masjid Lama terkait pengusulan pembangunan sumur bor, khususnya yang melibatkan kelompok ketahanan pangan (Ketapang) desa setempat.
“Pada RDP beberapa waktu lalu, kami meminta kepada Kades Masjid Lama untuk menunjukkan sekaligus menyerahkan beberapa dokumen penting terkait pembangunan sumur bor, yakni surat hibah tanah dan hasil keputusan musyawarah bersama warga desa, terutama kelompok ketahanan pangan, sebagaimana disampaikan Kades dalam rapat bersama Komisi I DPRD Batu Bara,” ujar Taufik Tanjung, S.H., yang juga Direktur Kantor Hukum Taufik Tanjung, S.H. & Partner’s.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu dokumen penting lainnya, khususnya dokumen resmi dari Kelompok Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa Masjid Lama, untuk selanjutnya diserahkan kepada Ketua atau anggota Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara.
“Dokumen tersebut sangat penting agar dapat disampaikan kepada kami selaku pemohon RDP, demi kejelasan dan transparansi pembangunan sumur bor tersebut,” pungkasnya.

















