Medan | TubinNews.com — Polsek Medan Sunggal memburu pasangan suami istri yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengelola lokasi perjudian jenis tembak ikan yang beroperasi di kantor sekretariat salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Pasangan suami istri tersebut masing-masing berinisial FS dan EH, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Medan Sunggal.
FS diketahui merupakan pemilik lokasi perjudian sekaligus menjabat sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ormas Grib Jaya Kecamatan Medan Sunggal. Sementara istrinya, EH, berperan aktif sebagai pengelola operasional perjudian.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam menjalankan bisnis judi ilegal tersebut.
“FS sebagai ketua ormas merupakan pemilik lokasi judi. Sedangkan istrinya, EH, berperan mengelola lokasi judi, merekrut pekerja, serta mengutip uang hasil perjudian,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, EH secara langsung mengawasi jalannya operasional perjudian, termasuk mengajari pekerja mengoperasikan mesin judi tembak ikan dan mesin dingdong.
“EH setiap hari datang untuk mengambil uang tunai hasil perjudian. Untuk pemain yang membayar melalui transfer, uangnya masuk langsung ke rekening atas nama EH,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, pasangan suami istri tersebut diketahui telah mengoperasikan lokasi perjudian selama kurang lebih tiga bulan terakhir, dengan keuntungan yang diraup mencapai lebih dari satu juta rupiah per hari.
“Selama tiga bulan beroperasi, keuntungan dari perjudian ini bisa mencapai lebih dari satu juta rupiah setiap harinya,” ungkap Kapolrestabes.
Sebelumnya, pada Rabu (28/1/2026) dini hari, Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal melakukan penggerebekan di lokasi perjudian tersebut. Dalam operasi itu, polisi mengamankan empat orang tersangka, yakni MH (19) selaku operator mesin judi, TH (29) sebagai penjaga pintu, serta HS (29) dan A (57) yang merupakan pemain judi.
Selain para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa mesin judi tembak ikan dan mesin judi dingdong, yang kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap FS dan EH serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan perjudian tersebut.

















